Penyuap Vice President PT Berdikari, Sri Astuti, bakal duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, berkas perkara pemilik CV Timur Alam Raya itu telah rampung alias P-21.
Sri merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan atau pembelian pupuk urea periode 2010-2012 oleh PT Berdikari (Persero).
Sri diduga menyuap Vice Presiden sekaligus Direktur Keuangan PT Berdikari, Siti Marwa. Suap itu dimaksudkan agar perusahan Sri yang merupakan penyedia pupuk dapat menyalurkan produknya ke PT Berdikari.
"Penyidik melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti untuk TPK memberi hadiah pengadaan pupuk PT Berdikari Persero dengan tersangka Sri Astuti. Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (20/10).
Selain Sri, penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan seorang swasta bernama Budianto Halim Widjaja. Sama seperti Sri, Halim juga diduga menyuap Siti Marwa.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea periode 2010-2012 yang telah menjerat Siti Marwa. Siti sendiri diduga menerima suap lebih dari Rp 1 miliar dari sejumlah perusahaan penyedia pupuk agar perusahaan tersebut dapat menyalurkan produknya ke PT Berdikari.
Atas perbuatannya, Siti Marwa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus yang menjerat Siti telah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
[zul]