Berita

Yohana Susana Yambise/Net

Kesehatan

Yohana Nasehatin Dokter IDI: WNI Harus Tunduk UU Kebiri

KAMIS, 20 OKTOBER 2016 | 20:42 WIB | LAPORAN:

Meski Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang (Perppu) 1/2016 Tentang Perubahan kedua UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) masih saja menolak UU yang kerab di sebut UU Kebiri itu.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yambise mengatakan, pemerintah saat ini masih akan membuat tiga Peraturan Pemerintah (PP) yang akan digunakan sebagai peraturan pelaksana.

"Itu ada 3 PP yang mau dibuat, PP Rehabilitasi Sosial, Hukuman Kebiri dan Pemasangan Chips bagi pelaku," jelasnya usai melakukan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/10).


Selain membahasnya dengan beberapa kementerian terkait, Menteri PPPA juga berencana membahas tentang PP itu dengan IDI.

"Sehingga ada persamaan persepsi pendapat," tandasnya.

Nah, jika IDI tetap keukeuh menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri, Menteri Yohana menegaskan bahwa sebagai WNI, siapapun harus patuh terhadap undang-undang. Termasuk dokter itu sendiri.

"Yang jelas kalau udah jadi undang-undang, siapapun WNI harus laksanakan UU karena semua harus tunduk," tandasnya. [sam]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya