Berita

Politik

Himpuh Usulkan Optimalisasi Sistem Kuota Haji

KAMIS, 20 OKTOBER 2016 | 19:40 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Himpunan Penyelenggara Umroh dan Haji (Himpuh), salah satu asosiasi dengan jumlah anggota terbesar para pelaku penyelenggara umroh dan haji, mengimbau Pemerintah dan DPR untuk memperbaiki sistem kuota haji dan memberi payung hukum yang jelas dalam penggunaan kuota. Imbauan ini bertujuan agar pemakaian kuota lebih optimal dan tidak ada sisa diantara ironi antrean haji yang lama.

Demikian disampaikan Ketua Umum Himpuh, Baluki Ahmad, dalam keterangan persnya, (Kamis, 20/10). Menurut Baluki, optimalisasi penggunaan kuota haji dapat dilakukan dalam beberapa bentuk.

Pertama, kuota dari undangan Raja, keluarga Raja, perorangan dan Lembaga dari kerajaan Saudi Arabia. Kedua, kuota haji dari sisa kuota negara sahabat dan tetangga dekat Indonesia yang tidak terpakai. Ketiga, kuota haji Indonesia sendiri dapat dioptimalkan dengan sistem batal ganti yang pernah diterapkan sebelumnya, tentunya dengan perbaikan sistem.


"Pengaturan, sistem pengelolaan dan optimalisasi kuota ini sebaiknya diberikan payung hukum yang jelas berupa Undang Undang yang sedang dibahas bersama Pemerintah dan DPR," ujar Baluki.

Ditambahkan Baluki, dalam hal optimalisasi kuota ini, termasuk dalam pembahasan BLU Haji, Himpuh memposisikan diri di tengah dan sebagai Partner yang sinergis diantara DPR dan kementrian Agama/Pemerintah. Dimana Himpuh dapat memberikan input dan saran yang mewakili kepentingan masyarakat dan pelaku usaha terkait haji dan umroh.

Baluki menegaskan, sistem pengelolaan kuota haji yang lebih baik disertai payung hukum berupa UU yang jelas, sangat diperlukan untuk mengatur distribusi kuota haji antar daerah yang lebih baik dimasa yang akan datang.

"Sekarang ini daftar tunggu haji di beberapa daerah cukup lama, bahkan ada yang mencapai 42 tahun di salah satu daerah di Sulawesi selatan. Sangat dihargai semua pihak, upaya maksimal menambah kuota haji dari Kementrian Agama dan termasuk upaya khusus dari Presiden Joko Widodo," ucapnya.

Antara lain dengan melakukan lobby ke Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia. Akan sangat ironis bila terjadi sisa kuota haji yang tidak terpakai disatu pihak, sementara daftar tunggu kuota haji masih sangat banyak. Sehingga sistem pengelolaan kuota haji yang lebih baik disertai payung hukum UU yang jelas mutlak sangat diperlukan.

Terkait dengan masa tunggu kuota Haji khusus di Travel yang mencapai 6 tahun lebih, Himpuh juga memohon kepada Pemerintah untuk memberikan perpanjangan izin usaha, yang semula 3 tahun, menjadi minimal 6 tahun atau lebih, kepada Travel penyelenggara haji khusus.

Hal ini merupakan konsekuensi dari masa tunggu kuota haji yang relatif lama dan merupakan jaminan kepastian usaha bagi PIHK sebagai penyelenggara haji khusus.  Serta kepastian pelayanan kepada calon jamaah haji yang menunggu kuota haji tersebut. Himpuh juga berharap agar Pemerintah jmemangkas dan mempermudah proses birokrasi perpanjangan usaha ini.

Mubes Makasar

Himpuh tengah bersiap menggelar Musyawarah Besar ke 3 yang akan diadakan di Makasar, 22- 24 Oktober 2016. Mubes ini akan memilih ketua umum Himpuh periode 4 tahun kedepan.

Selain itu, Mubes ini juga akan membahas Program besar himpuh dalam menyongsong era E-Commerce dalam haji, umroh dan halal tour.

Bersamaan dengan Mubes, diadakan pula Himpuh Travel Mart ke 6 di Makasar. Travel Mart ini menjadi ajang pameran Travel umroh, haji dan halal tour yang menarik untuk dikunjungi masyarakat di Makasar.

"Pameran ini bermanfaat agar masyarakat dapat teredukasi dari memilih travel yang tidak tepat yang berbasis skema fonzi, skema piramida dan MLM. Perlu diketahui, di tahun lalu 2015 ada sekitar 11.000 jamaah umroh yang gagal berangkat," ujar Muharom, Sekjen Himpuh.

Menurut Muharom, calon jamaah umroh perlu mengetahui hak konsumen, standar pelayanan minimum dari travel dan perlunya asuransi umroh. "Supaya baik jamaah maupun travel umroh dapat terhindar dari resiko biaya karena sakit atau kerugian lainnya," katanya. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya