Berita

Foto/Net

Politik

Soal Ahok, Polri Harus Profesional

KAMIS, 20 OKTOBER 2016 | 09:23 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pakar Hukum Pidana, Faisal Santiago meminta Polri untuk profesional dalam menangani perkara surat Al Maidah. Tujuannya, agar Polri tidak dituduh sebagai alat politik pihak tertentu.

Ketua Program Doktor Hukum Universitas Borobudur ini mengatakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian harus mengacu pada Surat Edaran Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor SE/7/VI/2014 yang dikeluarkan era Jenderal (Purn) Badrodin Haiti.

Dalam aturan itu, ketika sudah memasuki tahapan pemilu apalagi masa pendaftaran, maka semua laporan terhadap calon kepala daerah baik bupati, walikota maupun gubernur ditangani usai pilkada.


"Polri harus berpegang teguh pada aturan Perkap yang mengatur pilkada," ujarnya.

Sementara Ketua APPTHI (Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia), Laksono Utomo mengatakan masyarakat harus menyerahkan sepenuhnya kepada Polri penanganan kasus Ahok.

"Mari kita percayakan kepada Polri penanganan proses hukumnya, tentu saja dilakukan setelah pilkada selesai agar tidak ada calon tertentu yang dipojokkan," katanya.

Untuk diketahui, Surat Edaran/Peraturan Kapolri (Perkap) era Jenderal (Purn) Badrodin Haiti bahwa kasus yang melibatkan calon kepala daerah perlu ditangguhkan agar tidak dijadikan kriminalisasi.

Artinya, ketika sudah memasuki tahapan pemilu apalagi mapendaftaran, maka semua laporan terhadap calon kepala daerah baik bupati, walikota maupun gubernur ditangani selesai pilkada. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya