Dahlan Iskan diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk ketiga kalinya, kemarin. Diperiksa pagi, bekas Menteri BUMN dan bekas Dirut PLN ini keluar sore hari dengan wajah sumringah. Senyum dari bibirnya begitu renyah.
Dahlan tiba di Gedung Kejati Jawa Timur sekitar pukul 9 pagi. Mengenakan jeans dan kemeja abu-abu yang dibalut rompi warna biru, Dahlan datang didampingi kuasa hukumnya. Ditanya soal pemeriksaannya, Dahlan balik bertanya. "Sudah sarapan belum?" tanyanya sambil bergegas naik lift.
Dua hari sebelumnya, Dahlan diperiksa berturut-turut sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penjualan 33 aset milik BUMD Pemprov Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PWU). Dalam setiap pemeriksaan, Dahlan diperiksa hingga 8 jam. Pada Selasa lalu, pemeriksaannya terpaksa dihentikan karena kondisi pria yang sudah operasi transplantasi hati ini kelelahan.
Sekitar pukul 4 sore, Dahlan keluar. Ditanya soal pemeriksaannya, kali ini Dahlan buka mulut. Tak hanya tersenyum seperti dua hari sebelumya. Dahlan bilang, pemeriksaan akan kembali digelar. "Intinya pemeriksaan belum selesai karena pertanyaannya masih banyak," ujarnya.
Sekitar pukul 4 sore, Dahlan keluar. Ditanya soal pemeriksaannya, kali ini Dahlan buka mulut. Tak hanya tersenyum seperti dua hari sebelumya. Dahlan bilang, pemeriksaan akan kembali digelar. "Intinya pemeriksaan belum selesai karena pertanyaannya masih banyak," ujarnya.
Ditanya apa saja? Dahlan bilang banyak, hingga pemeriksaan terakhir, pertanyaan yang diajukan sudah 86 pertanyaan. "Belum lagi pertanyaan yang ada anaknya, bisa ada 3-4 anak pertanyaan," kata dia.
Terkait kondisinya, Dahlan mengaku baik dan stabil selama pemeriksaan.
Dahlan senang karena para penyidik juga profesional. Yang bikin betah juga, Dahlan menikmati menu makanan yang disedikan penyidik.
"Seperti ini tadi, makan siangnya itu sayur asem yang sangat enak dan lezat sekali," katanya. Bahkan, setelah selesai makan, Dahlan mengaku sampai menanyakan resepnya apa, dan pesannya di mana. "Saya itu sempat menanyakan pada yang mengantarkan makanan. Ini sayur asem pesan di mana? Karena lain kali akan makan di situ," ujarnya sambil tertawa.
Bahkan, Dahlan punya permohonan ke penyidik. "Saya kalau diperiksa lagi mau dipesankan sayur asem itu lagi, rasanya enak sekali," pinta Dahlan.
Harapan Dahlan soal sayur asem itu bisa saja pada Senin nanti (23/10), kembali terkabul. Karena Dahlan dijadwalkan diperiksa lagi di tanggal itu. "Dan mungkin pada hari-hari berikutnya," lanjut Dahlan menyebut kemungkinan dirinya akan diperiksa lagi.
Terkait jawaban yang dia berikan ke penyidik, Dahlan mengaku harus dalam-dalam mengingat kasus tersebut. "Saya harus mengingatnya pelan-pelan karena peristiwanya sudah lama," tuturnya.
Sementara terikait materi pemeriksaan, Kajati Jawa Timur Maruli Hutagalung mengatakan, pemeriksaan terhadap Dahlan masih soal penjualan aset BUMD yang saat itu dipimpin Dahlan sebagai direktur utama.
Maruli menegaskan, pemeriksaan terpaksa dihentikan karena kondisi Dahlan tidak sehat. "Kita datangkan dokter, kuasa hukumnya minta ditunda hingga Senin depan," kata Maruli.
Menurutnya, Dahlan diberi 19 pertanyaan secara lisan tentang proses penjualan aset itu. Namun, pemeriksaan berhenti di tengah jalan karena Dahlan mengaku sakit. Maruli pun menyamakan sikap Dahlan dalam pemeriksaan ini seperti pemeriksaan Jessica Kumala Wongso dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dia bilang, pemeriksaan kemarin baru pada penjuaan aset di Kediri yaitu berupa tanah 22 hektar, belum termasuk yang di Tulungagung. "Beliau harus ingat-ingat lagi," lanjut Maruli.
Hari ini Kejati Jawa Timur akan melanjutkan pemeriksaan tersangka Wisnu Wardana dan beberapa saksi. Penyidik juga masih menghitung kerugian negara yang disinyalir mencapai miliaran rupiah.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dandeni Herdiana mengatakan, Dahlan sangat kooperatif. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penyidik dijawab dengan baik.
Kemarin, penyidik juga memanggil dua saksi kunci dari rekanan pembeli aset, yakni Direktur Utama PT Sempulur Adi Mandiri Oetojo Sardjono serta bekas Direktur Utama PT SAM Santoso. Namun, keduanya tidak hadir tanpa alasan.
Sekadar latar, kasus ini mencuat ketika Kejati Jatim mencium adanya indikasi korupsi dalam penjualan aset PT PWU pada 2003. Pertengahan Juli 2016, Kajati Maruli Hutagalung menandatangai surat perintah penyidikan (Sprindik). Selain Dahlan, sejumlah pihak telah diperiksa seperti mantan Gubernur Jawa Timur Imam Utomo, mantan Komisaris PT PWU Alim Markus dan anggota DPD Emilia Contessa. Dalam kasus ini, Kejati Jatim telah menetapkan Wishnu Wardhana sebagai tersangka. Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya itu ditahan di Rutan Kelas I Surabaya.
Sebagaimana diketahui, penjualan aset yang dilakukan PWU sebenarnya berbentuk restrukturisasi aset. Uang dari aset yang dijual tak masuk ke kas perusahaan, tapi dibuatkan deposito khusus. Tujuannya, uang penjualan itu tak tercampur dan terpakai untuk operasi perusahaan. Uang hasil pembelian tersebut wajib dipakai untuk membeli aset di tempat lain yang lebih produktif.
Mursyid Murdiantoro, penasihat hukum Dahlan, menjelaskan bahwa restrukturisasi aset merupakan satu-satunya cara menghidupkan PWU. Sebab, saat lahir dari peleburan lima perusahaan daerah (PD), banyak aset PWU yang bermasalah. Apalagi, modal perusahaan kecil.
Permasalahan aset PWU sangat kompleks. Ada yang berstatus hak guna bangunan (HGB) dan hak penggunaan lahan (HPL) dengan izin mati bertahun-tahun. Ada juga yang sudah dikuasai pihak lain karena lama terbengkalai. Jalan satu-satunya untuk menyelesaikan persoalan aset itu ialah menjual kepada orang yang tepat. "Penjualan ini bersifat asset-to-asset. Aset dijual untuk dibelikan aset di tempat lain," terang Mursyid.
Secara kebijakan, restrukturisasi aset sudah sesuai dengan prosedur. Mekanisme lelang dan penentuan harga melalui appraisal sudah ditempuh. "Harga jual tanah itu di atas appraisal kok," ucap Mursyid. Bahkan, meski didirikan dalam bentuk perseroan terbatas yang harus tunduk terhadap UU PT, mekanisme izin legislatif dan eksekutif tetap dilakukan direksi.
DPRD Jatim saat itu juga telah mengeluarkan surat bernomor 38/PWU/02/II/2002. Dalam surat itu disebutkan, sesuai hasil rapat dengar pendapat antara komisi C dan PWU, diputuskan pelepasan aset diproses sesuai dengan UU PT. Juga berpedoman pada UU tersebut.
Nah, dari penjualan aset tak produktif itu, PWU akhirnya bisa membeli lahan 10,5 hektare di sekitar tanah milik PWU di kawasan Karangpilang, Surabaya. Tanah PWU di Karangpilang sebelumnya seluas 14 hektare. Maka, jadilah kini aset itu utuh dan memiliki luas total 24,5 hektare. Kini aset tersebut bernilai sangat tinggi sebagai industrial estate. ***