Berita

Hukum

Pelapor: Umat Islam Bisa Marah Tak Terkendali Kalau Polri Tak Usut Kasus Ahok

RABU, 19 OKTOBER 2016 | 22:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

. Lambannya pihak Polri dalam menindaklanjuti kasus dugaan penistaan agama Islam dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, disesalkan. Sampai saat ini pengusutan kasus yang melibatkan Gubenur DKI Jakarta tersebut masih belum jelas.

"Buktinya, laporan kami Angkatan Muda Muhammadiyah ke Polda Metro Jaya Nomor:TBL/4868/X/2016/PMJ/Ditreskrimum pada tanggal 7 Oktober 2016 sampai detik ini belum ada tanda-tanda diproses. Kami belum mendapatkan konfirmasi resmi sama sekali dari Mapolda Metro Jaya maupun Mabes Polri," tegas Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman, dalam keterangan persnya malam ini.

Pedri menjelaskan beberapa kali pihaknya menghubungi nomor telepon resmi yang tertera di Tanda Bukti Laporan. Namun, tidak pernah menjawab. Padahal saat ini sudah terhitung 13 hari sejak laporan diterima.


"Informasi yang menyebutkan bahwa kasus ini dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri juga sama sekali belum kami terima secara resmi dari Polda Metro Jaya," ucapnya.

Dia menegaskan, semestinya Polri bekerja sesuai dengan aturan yang tertera di KUHAP dan SOP yang belaku. Setiap laporan resmi tentu harus diproses secara resmi pula. Pemberitahuan, pemeriksaan pelapor, terlapor dan saksi, termasuk pelimpahan perkara dan lain-lain harus melalui mekanisme administrasi yang resmi.

"Karena sama sekali tidak mendapatkan informasi resmi, kami menganggap Polri tidak serius menangani laporan masyarakat. Padahal adalah hak setiap warga negara untuk melaporkan adanya tindak pidana dan mendapatkan proses hukum yang semestinya," ungkap Pedri.

Dia mengingatkan Polri untuk serius menangani kasus tersebut. Apalagi, perkembangan situasi di lapangan semakin liar. Keresahan masyarakat semakin memuncak. Sumpah serapah bersileweran di media massa dan media sosial.

"Bisa-bisa amarah umat Islam tak terkendali jika Polisi tidak segera memberi bukti konkrit untuk memproses Ahok yang terang-terang diduga melakukan penistaan terhadap agama Islam," ucapnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta Polri segera membuktikan janjinya. Memproses laporan masyarakat dan memanggil Ahok untuk diperiksa. Kemudian melanjutkan proses hukumnya sesuai dengan prosedur yang benar, adil dan jujur.

"Bahwa proses hukum terhadap Ahok dalam kasus ini amat sangat penting," tekannya.

Hal ini demi menjaga keharmonisan kehidupan berbangsa yang mulai rusak akibat pernyataan seorang Ahok; demi kesetaraan setiap orang di depan hukum; juga demi menjaga Pancasila dan kebhinekaan di NKRI tercinta ini.

"Jika polisi tidak segera membuktikan janjinya memproses Ahok secara hukum, kami khawatir bangsa ini akan kian tercabik-cabik. Jika ini terjadi, yang akan rugi adalah rakyat banyak," demikian Pedri Kasman. [zul]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya