Berita

Hukum

Pelapor: Umat Islam Bisa Marah Tak Terkendali Kalau Polri Tak Usut Kasus Ahok

RABU, 19 OKTOBER 2016 | 22:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

. Lambannya pihak Polri dalam menindaklanjuti kasus dugaan penistaan agama Islam dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, disesalkan. Sampai saat ini pengusutan kasus yang melibatkan Gubenur DKI Jakarta tersebut masih belum jelas.

"Buktinya, laporan kami Angkatan Muda Muhammadiyah ke Polda Metro Jaya Nomor:TBL/4868/X/2016/PMJ/Ditreskrimum pada tanggal 7 Oktober 2016 sampai detik ini belum ada tanda-tanda diproses. Kami belum mendapatkan konfirmasi resmi sama sekali dari Mapolda Metro Jaya maupun Mabes Polri," tegas Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman, dalam keterangan persnya malam ini.

Pedri menjelaskan beberapa kali pihaknya menghubungi nomor telepon resmi yang tertera di Tanda Bukti Laporan. Namun, tidak pernah menjawab. Padahal saat ini sudah terhitung 13 hari sejak laporan diterima.


"Informasi yang menyebutkan bahwa kasus ini dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri juga sama sekali belum kami terima secara resmi dari Polda Metro Jaya," ucapnya.

Dia menegaskan, semestinya Polri bekerja sesuai dengan aturan yang tertera di KUHAP dan SOP yang belaku. Setiap laporan resmi tentu harus diproses secara resmi pula. Pemberitahuan, pemeriksaan pelapor, terlapor dan saksi, termasuk pelimpahan perkara dan lain-lain harus melalui mekanisme administrasi yang resmi.

"Karena sama sekali tidak mendapatkan informasi resmi, kami menganggap Polri tidak serius menangani laporan masyarakat. Padahal adalah hak setiap warga negara untuk melaporkan adanya tindak pidana dan mendapatkan proses hukum yang semestinya," ungkap Pedri.

Dia mengingatkan Polri untuk serius menangani kasus tersebut. Apalagi, perkembangan situasi di lapangan semakin liar. Keresahan masyarakat semakin memuncak. Sumpah serapah bersileweran di media massa dan media sosial.

"Bisa-bisa amarah umat Islam tak terkendali jika Polisi tidak segera memberi bukti konkrit untuk memproses Ahok yang terang-terang diduga melakukan penistaan terhadap agama Islam," ucapnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta Polri segera membuktikan janjinya. Memproses laporan masyarakat dan memanggil Ahok untuk diperiksa. Kemudian melanjutkan proses hukumnya sesuai dengan prosedur yang benar, adil dan jujur.

"Bahwa proses hukum terhadap Ahok dalam kasus ini amat sangat penting," tekannya.

Hal ini demi menjaga keharmonisan kehidupan berbangsa yang mulai rusak akibat pernyataan seorang Ahok; demi kesetaraan setiap orang di depan hukum; juga demi menjaga Pancasila dan kebhinekaan di NKRI tercinta ini.

"Jika polisi tidak segera membuktikan janjinya memproses Ahok secara hukum, kami khawatir bangsa ini akan kian tercabik-cabik. Jika ini terjadi, yang akan rugi adalah rakyat banyak," demikian Pedri Kasman. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya