Berita

Sugiharto/Net

Hukum

Berkursi Roda, Sugiharto Tetap Ditahan KPK

RABU, 19 OKTOBER 2016 | 19:22 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP, Sugiharto. Mengenakan kursi roda, mantan direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri itu tidak memberikan komentar sebelum diperiksa penyidik.

Selama lima jam, penyidik menggarap Sugiharto. Namun berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya kali ini Sugiharto keluar dengan mengenakan seragam tahanan KPK berwarna oranye.

Susilo Aribowo selaku pengacara Sugiharto menjelaskan, tidak banyak pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada kliennya. Menurutnya, Sugiharto hanya disuguhkan empat pertanyaan berkisar proyek e-KTP. Meski demikian, kliennya masih kesulitan untuk mereka ulang proses pengadaan e-KTP.


"Lama menjawabnya, apalagi mengingat nama orang, sangat lama. Tadi saja hanya efektifnya dua pertanyaan. Karena sangat lama menyebut nama, kemudian menjawab-jawabnya butuh waktu," ujar Susilo di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Rabu, 19/10).

Susilo mengaku telah meminta surat agar KPK bisa memberikan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Sebab penyakit yang diderita kliennya butuh penanganan khusus, setidaknya butuh pengawasan eksta ketat.

"Kalau tadi dilihat dari rekam medis dan dibaca dokter itu taksoplasma kemudian trombosit turun, HB (Hemoglobin) hanya tujuh atau delapan. Kemudian ada kencing manis. Yang sangat mengganggu mungkin penyakit yang ada di otak, taksoplasma. Kadang-kadang bisa lost memori, kadang bisa kolaps, kadang bisa tidak sadar," jelasnya.

Meski demikian, lanjut Susilo, kliennya mengaku tidak keberatan atas penahanan yang dilakukan KPK. Sugiharto mengaku ingin cepat menyelesaikan kasus yang menyeretnya.

"Beliau ditahan di Guntur, beliau ingin kasus ini cepat selesai," pungkasnya.

Diketahui, KPK membuka kasus e-KTP kepada publik pada 22 April 2014 silam. Terhitung sejak saat itu, KPK sudah dua tahun lebih menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan ini. Kala itu, KPK menetapkan Sugiharto sebagai tersangka yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek senilai Rp6 triliun.

Catatan KPK, proyek tersebut tidak memiliki kesesuaian dalam teknologi yang dijanjikan pada kontrak tender dengan yang ada di lapangan. Proyek, sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah merugikan negara sebanyak Rp2 triliun. Dalam perkembangnnya, mantan Dirjen Dukcapil Irman juga ditetapkan jadi tersangka.

Irman dan Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 2 subsider ayat 3 Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 64 ayat 1 KUHP. [wah]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya