Berita

Sugiharto/Net

Hukum

Berkursi Roda, Sugiharto Tetap Ditahan KPK

RABU, 19 OKTOBER 2016 | 19:22 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP, Sugiharto. Mengenakan kursi roda, mantan direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri itu tidak memberikan komentar sebelum diperiksa penyidik.

Selama lima jam, penyidik menggarap Sugiharto. Namun berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya kali ini Sugiharto keluar dengan mengenakan seragam tahanan KPK berwarna oranye.

Susilo Aribowo selaku pengacara Sugiharto menjelaskan, tidak banyak pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada kliennya. Menurutnya, Sugiharto hanya disuguhkan empat pertanyaan berkisar proyek e-KTP. Meski demikian, kliennya masih kesulitan untuk mereka ulang proses pengadaan e-KTP.


"Lama menjawabnya, apalagi mengingat nama orang, sangat lama. Tadi saja hanya efektifnya dua pertanyaan. Karena sangat lama menyebut nama, kemudian menjawab-jawabnya butuh waktu," ujar Susilo di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Rabu, 19/10).

Susilo mengaku telah meminta surat agar KPK bisa memberikan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Sebab penyakit yang diderita kliennya butuh penanganan khusus, setidaknya butuh pengawasan eksta ketat.

"Kalau tadi dilihat dari rekam medis dan dibaca dokter itu taksoplasma kemudian trombosit turun, HB (Hemoglobin) hanya tujuh atau delapan. Kemudian ada kencing manis. Yang sangat mengganggu mungkin penyakit yang ada di otak, taksoplasma. Kadang-kadang bisa lost memori, kadang bisa kolaps, kadang bisa tidak sadar," jelasnya.

Meski demikian, lanjut Susilo, kliennya mengaku tidak keberatan atas penahanan yang dilakukan KPK. Sugiharto mengaku ingin cepat menyelesaikan kasus yang menyeretnya.

"Beliau ditahan di Guntur, beliau ingin kasus ini cepat selesai," pungkasnya.

Diketahui, KPK membuka kasus e-KTP kepada publik pada 22 April 2014 silam. Terhitung sejak saat itu, KPK sudah dua tahun lebih menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan ini. Kala itu, KPK menetapkan Sugiharto sebagai tersangka yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek senilai Rp6 triliun.

Catatan KPK, proyek tersebut tidak memiliki kesesuaian dalam teknologi yang dijanjikan pada kontrak tender dengan yang ada di lapangan. Proyek, sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah merugikan negara sebanyak Rp2 triliun. Dalam perkembangnnya, mantan Dirjen Dukcapil Irman juga ditetapkan jadi tersangka.

Irman dan Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 2 subsider ayat 3 Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan 64 ayat 1 KUHP. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya