Setelah perang terhadap pungli atau pungutan liar ditabuh Presiden Jokowi, aparat kepolisian semakin sigap nangkepin pelaku pungli. Ironisnya, yang ditangkap polisi justru kebanyakan polisi juga.
Kemarin, ada aksi menarik yang dilakukan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Djoko Prastowo untuk mengecek ada tidaknya pungli di lapangan. Dia menyamar jadi sipil, mengendarai mobil tanpa pengawalan dan sengaja melanggar lalu lintas. Dia pun ditilang. Yang nilang nggak sadar sedang nilang bosnya. Si bos minta surat tilang, tapi yang nilang tetap minta duit. Celakalah dia. Karena ketangkap basah melakukan praktek pungli, si penilang diserahkan Propam untuk "diadili".
Cerita polisi ditangkap polisi karena pungli seperti menyebar di seantero Tanah Air. Kemarin, di Jawa Barat ada 4 anggota polisi yang ditangkap. Sedangkan di Sumatera Utara ada 8 orang.
Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul menyebut, selama tiga bulan, tepatnya 17 Juli sampai 17 Oktober, ada 235 kasus pungli yang dilakukan polisi di seluruh Indonesia.
Yang paling banyak melakukan pungli adalah polisi lalu lintas alias polantas. "Di lalu lintas ada sebanyak 160 kasus," ujar Martinus di Mabes Polri, kemarin. Adapun pungli di lalu lintas berupa pembuatan SIM, penindakan tilang di jalan dan pembuatan BPKB juga STNK.
Sisanya, 26 kasus di bagian Reskrim, 39 kasus di Baharkam, dan 10 kasus di intel. Di reskrim, biasanya penyidik disogok uang untuk kongkalikong atau mengamankan satu kasus. "Sementara fungsi intel terkait dengan perizinan yang diberikan oleh intelijen terhadap kegiatan masyarakat," tutur Martinus.
Jika dipilih per daerah, Polda Metro Jaya menempati urutan teratas dengan 33 kasus, Jabar 19 kasus, Sumut 19 kasus, Jateng 14 kasus, dan Lampung 13 kasus.
Menurut Martinus, banyaknya kasus pungli di Polda Metro Jaya dibandingkan polda lainnya disebabkan karena aktivitas yang tinggi di Polda Metro Jaya. Selain itu juga karena Bidpropam di Polda Metro Jaya yang cukup aktif menindak para oknum polisi berdasarkan laporan dari masyarakat.
Martinus menegaskan, para anggota korps baju coklat yang melakukan pungli ini ditindak sesuai aturan hukum di lingkungan Polri. "Para kepala bidang Propam di masing-masing Polda melakukan penindakan pada para pelaku sesuai dengan tiga aturan hukum yang berlaku di lingkungan polri yaitu pidana, disiplin, dan kode etik," tegasnya.
Dari 235 kasus itu semua tertangkap tangan. Yang didentifikasikan jadi pelanggaran disiplin ada 140 kasus, kode etik 83 kasus, dan pidana ada 12 kasus. Dari 235 kasus ini Martinus tidak punya data berapa banyak personil yang terlibat karena setiap kasus berbeda-beda.
Selama kurun waktu 1-16 Oktober 2016 sendiri, ada 69 kasus pungutan liar yang melibatkan 84 anggota polisi di polda dan polres di seluruh Indonesia. Jadi juara dalam hal pelanggaran pungli di internal Polri, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana menegaskan pihaknya tidak akan segan memecat oknum polisi di lingkungan Polda Metro Jaya yang terbukti melakukannya.
"Soal tindak pidana profesi, ada tahapan pemeriksaan yang dilakukan sesuai pelanggaran. Pelanggaran terberat kami bisa lakukan pemecatan. Tergantung kadar kesalahannya," kata Suntana, di Polda Metro Jaya, kemarin.
Operasi dadakan pungli dilakukan secara bertingkat dari Mabes Polri, polda hingga polres melalui satuan Profesi dan Pengamanan (Propam). "Mabes Polri punya kewenangan untuk sidak di Polda. Polda punya kewenangan untuk sidak di Polres-polres," katanya.
Dia mengklaim, sidak ini sudah lama dilakukan. Upaya untuk memberantas budaya suap dan pungli semakin ditingkatkan sesuai dengan program kerja yang dicanangkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Yakni profesional, modern dan terpercaya (Promoter). "Sidak pungli merupakan tuntutan pelayanan publik yang bersih dan berintegritas," tandasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan tak khawatir muka Polda tercoreng dengan insiden itu.
"Sekarang sudah era keterbukaan. Buat apa kita jaga image. Kita kan ingin memperbaiki, ini niat yang tulus dari pimpinan kita untuk bersih-bersih. Jadi untuk apa kita nutup-nutupin," jelasnya.
Awi menegaskan, sebelum kepolisian melakukan OTT di Kemhub, mereka sudah lakukan bersih-bersih secara internal. "Karena memang untuk memperbaiki pelayanan publik di kepolisian, sehingga sesuai arahan Bapak Presiden pelayanan publik di kepolisian tidak ada pungli," bebernya. ***