Berita

Hukum

Majelis Hakim Ungkap Transfer Duit Rp 3 Juta Di Sidang Gugatan Kader Demokrat

SELASA, 18 OKTOBER 2016 | 17:22 WIB | LAPORAN:

Gugatan kader Partai Demokrat terhadap SK Kementerian Hukum dan HAM memasuki persidangan ke-21 di Pengadilan Tata Usaha Negaqra (PTUN) Jakarta.

Agenda kali ini penyampaian jawaban penggugat terhadap eksepsi pihak tergugat, Menkumham serta tergugat dua intervensi, yakni Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekjen Partai Demokrat, Hinca Panjaitan.

Di awal persidangan, anggota majelis hakim Roni Erry Saputo mengungkapkan soal  temuan transfer gelap dari seseorang sebesar Rp 3 juta ke rekening pegawai penerima pendaftaran PTUN.


Uang itu dikatakan diperuntukkan bagi majelis hakim sidang gugatan kader Partai Demokrat. Transfer uang itu diikuti oleh ancaman agar tidak menelusuri pengirimnya.

"Sebaiknya kita adu pembuktian hukum saja agar siapa yang merasa dirinya benar di mata hukum objektif diputuskan hakim," kata seorang penggugat, Ronny Chandra menanggapi temuan itu kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Selasa (18/10).

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak berperkara mencari celah untuk melemahkan lawannya dengan cara menyuap majelis hakim.

"Apalagi yang kita gugat ini berhubungan dengan SK Menkumham dan Ketum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekjen Hinca Panjaitan," kata dia lagi.

Ia berkeyakinan gugatan ini mempengaruhi citra Partai Demokrat dalam pertarungan Pilkada Jakarta 2017.

"Sedikit banyak gugatan kami ini memang berdampak terhadap masyarakat pemilih," kata Ronny.

Diketahui sebelumnya, Ronny Chandra bersama beberapa kader Partai Demokrat menggugat SK Menkumham ke PTUN Jakarta atas disahkannya AD/ART Partai Demokrat dan susunan kepengurusan Partai Demokrat dari hasil Kongres Surabaya 12-13 Mei 2015. Selaku anggota partai Demokrat, para penggugat ini merasa dihilangkan hak mereka sebagai kader partai, dari SK yang diterbitkan Kemenkumham.[wid]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya