Berita

Khofifah Indar Parawansa/Net

Wawancara

WAWANCARA

Khofifah Indar Parawansa: Kami Sudah Turunkan Tim, Kami Siap Pulangkan Pengikut Kanjeng Dimas Yang Tidak Bisa Pulang

SELASA, 18 OKTOBER 2016 | 08:22 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Data Kementerian Sosial (Kemsos) masih ada sekitar 213 pengikut Kanjeng Dimas Pribadi Taat Pribadi yang masih bertahan di padepokan. Saat ini, tim dari Kemsos telah diterjunkan untuk memberikan penanganan khusus.
Diantaranya memberikan psikoterapi dan memulangkan para pengikut Kanjeng Dimas ke kampung halaman masing-masing.

"Kemsos bisa menyiapkan kepulangan mereka melalui Damri kalau di pulau Jawa. Melalui Pelni, kalau di luar Jawa dengan jadup (jatah hidup) Rp 900 ribu sekali untuk satu orang," ujar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa kemarin.

Selain terkait pemulangan pengikut Kanjeng Dimas, Menteri Khofifah juga memberikan sejumlah catatan penting soal Perppu Kebiri yang te­lah disahkan menjadi Undang-undang. Berikut penuturan se­lengkapnya:

Selain terkait pemulangan pengikut Kanjeng Dimas, Menteri Khofifah juga memberikan sejumlah catatan penting soal Perppu Kebiri yang te­lah disahkan menjadi Undang-undang. Berikut penuturan se­lengkapnya:

Penanganan pengikut Kanjeng Dimas Taat Pribadi yang masih bertahan di pade­pokan, bagaimana perkem­bangannya?
Sebetulnya, kalau dibilang Kemsos itu secara spesifik, saya harus menyampaikan ini lebih pada kaitan dengan tugas untuk perlindungan masyarakat. Untuk melindungi masyarakat kami mendengar ada masyarakat tidak bisa pulang karena tidak punya uang. Kalau betul karena faktor itu, maka Kemsos bisa menyiapkan kepulangan mereka melalui Damri kalau di pulau Jawa. Melalui Pelni, kalau di luar Jawa dengan jadup (jatah hidup) Rp 900 ribu sekali untuk satu orang.

Sudah ada tim yang turun ke sana?

Tim Kemsos sebenarnya su­dah tiga mingguan di sana, dua orang. Kemudian kita juga sudah menyiapkan tim Tagana yang mempunyai kemampuan psikoterapi. Ada 40 orang di Kabupaten Probolinggo. Jadi sebet­ulnya, andai mereka kemudian ada LO (Liason Officer) nya untuk menyampaikan ya kami butuh psikoterapi, kami mau pulang tapi tidak punya uang. Andai itu disegerakan, maka Kementerian Sosial juga bisa menyegerakan, mengantarkan kepulangan mere­ka sampai ke ibukota provinsi.

Kapan dipulangkan?
Belum... belum.

Belum didata atau bagaima­na?
Bukan belum di data, kan ban­yak yang pulang sendiri. Banyak yang pulang dengan bantuan ke­luarga. Mungkin terakhir tinggal 213-an orang.

Beralih ke soal Perppu Kebiri yang akhirnya disahkan jadi undang-undang, apa yang jadi poin penting?
Di revisi Undang-Undang Perlindungan Anak antara lain adalah ada pemberatan huku­man, dan ada tambahan huku­man.

Apa bedanya antara pem­beratan hukuman dan tamba­han hukuman?

Kalau pemberatan berarti sampai hukuman mati dan seu­mur hidup. Kalau tambahan hukuman bisa saja dikasih chip di kakinya. Sehingga kalau di situ ada keramaian-keramaian, lalu chipnya bisa berbunyi. Ada juga kebiri, ada juga iden­titas pelakunya di-publish. Itu tambahan-tambahannya.

Lalu, fungsi Kemsos dalam kasus ini bagaimana?

Fungsi Kementerian Sosial adalah memaksimalkan rehabili­tasinya. Baik bagi pelaku korban dan keluarga korban. Sekarang PP (Peraturan Pemerintah) nya sudah siap diharmonisasi den­gan Kementerian Hukum dan HAM. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya