Perseteruan internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) antara kubu Romahurmizuy alias Romy dan Djan Faridz semakin panas. Kubu Romy geram melihat manuver Djan yang membawa-bawa atribut PPP. Alasannya, pihak Djan tidak memiliki legal standing dari pemerintah.
Hal itu disampaikan Ketua Umum PPP Romahurmuziy pada wartawan di Jakarta, keÂmarin. Menurutnya, PPP kubu Djan sama sekali tidak punya keabsahan yuridis-administratif dan tidak memiliki otoritas moral. "Saya minta Djan Faridz stop bawa-bawa PPP. Dia tidak berhak mengatasnamakan PPP," tegas Romy.
Menurutnya, tindakan terseÂbut dinilai sebagai premanisme politik dengan membajak partai warisan umat. "Saya tak bisa menahan kalau atas kemaraÂhan ulama dan kekesalan para kader yang merasa terhina denÂgan ulahnya membuat mereka melakukan hal-hal yang tak diÂinginkan," lanjutnya.
Romy pun mengeritik Djan yang hanya mengurus Pikada DKI Jakarta, sementara ada 101 Pilkada yang berlangsung secara serentak di tahun 2017. "Ini menunjukkan nafsu pribadi yang melandasi, bukan kepentÂingan umat dan konstituensi," jelasnya.
Hal sama ditegaskan Wakil Sekjen DPP PPP kubu Romy, Ahmad Baidowi. Menurutnya, secara hukum tidak ada pintu masuk untuk mensahkan kepenÂgurusan Djan.
Sebelumnya, kubu Djan menÂgirimkan surat ke Menkumham Yasonna H Laoly meminta menganulir surat keputusan (SK) PPP kubu Romi, dan mengesahkan kepengurusan Ketua Umum Djan Faridz. "Kemarin surat sudah dikirimkan kepaÂda Menkumham," kata Wasekjen PPP kubu Djan Faridz, Sudarto.
PPP kubu Djan melampirkan dokumen sesuai dengan keÂtentuan perundang-undangann yang berlaku bagi perubahan kepengurusan dan perubahan AD/AR Tuntuk parpol.
Sudarto menegaskan SK Menkumham untuk kubu Romahurmuziy keliru karena berÂtentangan dengan putusan MA601 yang sudah berkekuatan hukum tetap. "Akibat yang timÂbul dari dicabutnya SK Romy, kubu Romy tidak lagi bisa menÂgatasnamakan PPP dan termasuk tidak lagi bisa menggunakan atribut PPP," kata Sudarto.
Manuver Djan Cs mendukung Ahok-Djarot sebagai cara alterÂnatif membujuk Presiden Jokowi dan PDIPerjuangan sebagai partai pemerintah yang domiÂnan, agar kubunya mendapat pengesahan atau legalitas dari Menkumham.
Seperti diketahui, Ahok-Djarot adalah pasangan yang diusung PDIP di Pilkada Jakarta. Ahok juga dikenal memiliki hubungan dekat dengan Presiden Jokowi. Selain itu, Menkum HAM, Yasonna Laoly, sendiri adalah kader PDIP. ***