Berita

Foto/Net

Politik

Parpol Masih Tergantung Pemilik Modal, Aspirasi Rakyat Terabaikan

Transparansi Dan Akuntabilitas Masih Lemah
SELASA, 18 OKTOBER 2016 | 08:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Rencana pemerintah merevisi PP N0 83 Tahun 2012 ten­tang Bantuan Keuangan untuk parpol masih pro-kontra. Kecilnya bantuan pemerintah menjadi pintu masuk pen­guasaan pemilik modal terhadap parpol itu sendiri. Ujung­nya, kerap kali aspirasi rakyat banyak terabaikan.

Partai politik (parpol) diang­gap masih tergantung pada kader dan sponsor bermodal besar. Tak heran, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, parpol tidak bisa leluasa dan mandiri untuk ber­juang demi kepentingan rakyat.

Rencana pemerintah untuk merevisi PP No 83 Tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan Parpol masih menuai pro dan kontra. Pasalnya, melaui revisi tersebut, dana bantuan terhadap parpol sebesar Rp 108 per suara dari pemerintah, akan dinaikan jumlahnya.


"Besarnya sumbangan mem­buat partai tidak mandiri dalam memperjuangkan kepentingan rakyat. Namun, di sisi lain, mereka membutuhkan uang ban­yak untuk kegiatan operasional dan kampanye pemilu," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam keterangan persnya kemarin.

Seharunya, lanjut Titi, PP yang ada saat ini bisa menjauhkan parpol dari penguasaan pemilik uang agar bebas memperjuang­kan rakyat. Sayangnya, misi itu makin jauh dari harapan, parpol tidak mandiri dan bergantung pada elite bermodal besar.

"Makanya parpol perlu didor­ong untuk bersikap transparan dan akuntabel. Membatasi be­saran sumbangan ke parpol dan memberikan bantuan keuangan dari anggaran negara," ujarnya.

Adapun nilai bantuan keuan­gan parpol yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk par­pol yang meraih kursi DPR produk Pemilu 2014, Titi menyebutkan bantuan itu sebesar Rp108,00 per suara. Berdasarkan penelitian Perludem, bantuan keuangan itu hanya 1,32 persen dari total ke­butuhan parpol per tahun.

Sementara itu, kemarin Lembaga Survei Indonesia (LSI) melakukan survei terhadap 216 pa­kar di enam daerah di Indonesia. Survei mengungkap tangga­pan pakar terhadap dana Partai Politik (Parpol) dari pemerintah untuk kegiatan politik.

Survei dengan pertanyaan setujukah jika partai politik disubsidi dengan dana publik, misalnya APBN untuk mengi­kuti pemilu? Hasilnya sebanyak 43 persen sangat tidak setuju, 43 tidak setuju, dan hanya 14 persen yang menjawab setuju.

Bahkan ketika ditanyakan saat disurvei apakah dengan dana subsidi dapat mengurangi tingkat korupsi dalam pemerin­tahan terpilih? Responden yang mewakili akademisi, masyarakat sipil, dan media itu sebanyak 60 persen menjawab tidak. Sementara hanya 40 persen yang menyatakan bantuan dana untuk Parpol itu mampu mengurani tingkat praktek korupsi.

Menurut aktivis Indonesia Corruptions Watch (ICW) Donald Faridz, hal itu terjadi karena ada sejumlah masalah yang mem­pengaruhi kepercayaan publik terhadap Parpol. Terutama yang berkaitan dengan dana kampanye, misalnya pencatatan yang buruk, illegal financing, dan kelem­bagaannya buruk. Kemudian tidak adanya lembaga yang bagus untuk mengawal dana kampanye dan melakukan audit.

"Dana yang tidak jelas tidak akan dicatat oleh para kandidat pada laporan dana kampanye," kata Donald, saat diskusi di KPU Pusat, Jakarta, Ahad (16/10).

Maka dengan demikian, Donald mendorong penguatan ke­wenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sehingga dapat mengaudit dan memeriksa dana kampanye. Selain itu, dia men­yarankan kepada Bawaslu agar bisa mendapatkan akuntan publik yang bisa dipercaya. Tak hanya itu, auditnya pun tidak hanya soal kepatuhan, melainkan audit uang benar-benar menggunakan stan­dar audit yang baku. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya