Berita

Ilustrasi/Net

Politik

PDIP: Pertanggungjawaban Terhadap Kerusakan Alam Di Dunia Tidak Bisa Disamaratakan

SELASA, 18 OKTOBER 2016 | 01:20 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

‎RMOL. Perubahaan iklim telah menjadi isu global yang harus ditanggapi secara serius, mengingat akibat yang ditimbulkan sangat berdampak terhadap kelangsungan hidup manusia di muka bumi.

Peristiwa perubahan iklim bukan sesuatu yang terjadi secara tiba-tiba, melainkan ada faktor- faktor penyebabnya. Faktor ini bisa dari fenomena alam hingga karena tingkah laku manusia.

"Penebangan hutan liar, terjadinya fenomena pemanasan global, peristiwa efek rumah kaca, hingga peristiwa el nino dan el nina di lautan serta menipisnya lapisan ozon menjadi beberapa faktor penyebab perubahan iklim," ujar ‎anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dony Maryadi Oekon dalam siaran pers yang diterima wartawan, Senin (17/10).


"Untuk itu, kami menerima Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengesahan Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja PBB mengenai Perubahan Iklim," ujarnya.

Menurut Dony, langkah ini sejalan dengan amanat Ketua Umum Megawati Soekarnoputri yang disampaikan dalam pidato ilmiah saat menerima gelar Doktor Kehormatan di Universitas Padjajaran Bandung, 25 Mei 2016. Dalam pidato itu Mega menegaskan bahwa masalah global yang sangat krusial saat ini adalah perubahan iklim.

Namun begitu, PDIP tetap memberikan beberapa catatan terkait RUU tersebut, yakni perlunya kontribusi yang sangat besar dari negara-negara industri maju karena lebih awal sudah melakukan industri untuk berbagai produk yang diperdagangkan dengan nilai tambah yang signifikan. Termasuk di dalamnya konstribusi di  bidang lingkungan atupun kehutanan.

"Sementara di sisi lain Indonesia sebagai negara berkembang dan sedang beranjak menuju industrialisasi yang ditujukan untuk kesejahteraan rakyat, tetap berbasiskan pada azas lingkungan hidup yang berkelanjutan," sambungnya.

Maksudnya, lanjut Doni, pertanggungjawaban terhadap kerusakan lingkungan di dunia haruslah dipandang sebagai pertanggungjawaban bersama yang tidak bisa disamaratakan‎. Pasalnya, saat Indonesia masih pada tahap menebang pohon secara konvensional, negara maju sudah menggunakan dengan alat berteknologi tinggi. Sementara saat Indonesia mengolah tanah dengan cara konvensional (cangkul) yang berbasiskan pada azas lingkungan hidup yang berkelanjutan, negara maju sudah menggunakan traktor dan peralatan maju lainnya.

"Pelaksanaan ratifikasi ini ke depan harus tetap mengandalkan aspek-aspek kerjasama negara dan kelembagaan dengan kondisi-kondisi Indonesia saat ini dan negara-negara berkembang lainnya menjadi porsi perhatian, pendalaman dan pendistribusian peran negara berkembang yang diutamakan," pungkas anggota Komisi VII DPR itu. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya