Berita

Politik

KPK Ingatkan Agar Dana Pendidikan Tak Jadi Bahan Bancakan

SENIN, 17 OKTOBER 2016 | 23:55 WIB | LAPORAN:

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan pejabat daerah untuk tidak mempermainkan alokasi anggaran dana pendidikan. Tak hanya kepada pejabat saja, para pengusaha juga diminta untuk tidak berusaha pengaruhi kebijakan publik dan mengincar proyek-proyek terkait dana pendidik dengan cara-cara tercela.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menegaskan alokasi anggaran dana pendidikan merupakan salah satu fokus pencagahan KPK. Pihaknya menaruh perhatian serius terhadap hal ini lantaran pemerintah telah berkomitmen untuk enaikkan anggaran dana pendidikan hingga 20 persen dalam APBN maupun APBD.

"Dana pendidikan jadi perhatian kita. Jangan proyek dana pendidikan jadi bancakan eksekutif leguislatif," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu (16/9) kemarin.


Lebih lanjut, Basaria menegaskan, modus permainan alokasi anggaran dana pendidikan bukan hanya terjadi di pemerintah Kabupaten Kebumen.

Basaria menilai, kemungkinan besar, kasus yang di Pemkab Kebumen juga terjadi di daerah lain. Untuk itu jugalah dirinya mengingatkan agar kepala daerah waspada menjaga dana pendidikan di wilayah masing.

"Kami juga minta pihak swasta tidak lagi memberikan janji atau iming-iming," tutup Basaria.

Sebelumnya, tim satuan tugas KPK menangkap Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Yudhy Tri H di rumah seorang pengusaha di Kebumen, Sabtu, 15 Oktober kemarin.

Dari tangannya Politisi PDI Perjuangan itu Tim Satgas KPK menyita Rp70 juta yang diduga merupakan uang suap proyek ijon di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Kebumen, Jawa Tengah.

Setelah mencokok Yudhy, tim Satgas KPK kemudian menangkap Pegawai Negeri Sipil Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen bernama Sigit Widodo dari kantornya. Serta mengamankan empat orang lainnya. Mereka adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo, Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dan Hartono, serta Salim, pegawai PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group.

Dari hasil pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Yudhy dan Sigit sebagai tersangka sedangkan empat orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.

Keduanya diduga menerima suap terkait ijon proyek di Disdikpora Pemkab Kebumen pada APBD Perubahan 2016. Dinas Pendidikan mendapatkan Rp4,8 miliar untuk pengadaan buku, alat peraga, serta teknologi informasi dan komputer.

Namun kemudian, ada kesepakatan antara tersangka dengan pengusaha dari Jakarta untuk mendapatkan proyek di Dinas Pendidikan. Tersangka dijanjikan fee 20 persen dari Rp4,8 miliar dana di Dinas Pendidikan bila proyek teralisasi. Namun akhinrya, pengusaha sepakat memberikan Rp750 juta kepada tersangka.

Yudhy dan Sigit pun kena jerat hukum. Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

KPK kini juga memburu Direktur Utama PT OSMA Group Haryono. Dia diduga memerintahkan Salim, bawahannya yang menjalankan anak usaha OSMA Group di Kebumen, buat menyuap pihak terkait proyek di Dinas Pendidikan. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya