Berita

Net

Politik

Pemerintah Terus Perkuat Kebijakan Perlindungan Pekerja

SENIN, 17 OKTOBER 2016 | 22:13 WIB | LAPORAN:

Pemerintah terus berupaya meningkatkan aspek perlindungan terhadap pekerja dan buruh di Indonesia, antara lain dengan merumuskan kebijakan ke dalam peraturan perundang-undangan.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan, selama ini pemerintah terus memperkuat aturan hukum yang memberikan perlindungan bagi buruh. Yaitu terkait perlindungan hak-hak dasar, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), perlindungan perundingan dengan pengusaha, serta pendirian serikat pekerja.

"Pemerintah juga membuat aturan hukum yang memberikan perlindungan khusus bagi pekerja perempuan, anak dan penyandang cacat, serta perlindungan tentang upah, kesejahteraan dan jaminan sosial bagi tenaga kerja," jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/10).


Menurut Haiyani, dalam tiga tahun terakhir, setidaknya terdapat sembilan peraturan perundangan yang telah diterbitkan dalam rangka perlindungan hak pekerja dan buruh. Yakni PP 28/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama, PP 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, PP 45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Selain itu, pemerintah telah menerbitkan PP 60/2015 tentang Perubahan Atas PP 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, PP 78/2015 tentang Pengupahan. Kemudian Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1/2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Bukan Penerima Upah, Permenaker Nomor 9/2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dalam Pekerjaan Ketinggian.

Peraturan lainnya adalah Permenaker Nomor 18/2016 tentang Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Permenaker Nomor 20/2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif, serta PP 78/2015 tentang Pengupahan.

"Kesadaran dan semangat bekerja sama antara pemerintah, buruh, dan pengusaha yang profesional sangatlah diperlukan sebagai pelaku dalam hubungan industrial," tegas Haiyani. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya