Berita

Politik

Komnas: Ada 421 Perda Yang Rugikan Perempuan

SENIN, 17 OKTOBER 2016 | 15:47 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta pemerintah daerah mengkaji kembali regulasi bersifat diskriminatif terhadap kaum perempuan.

Permintaan tersebut tertuang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dengan Komnas Perempuan dengan agenda pembahasan Implementasi UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di Ruang Rapat Komite I Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (17/10).

Pimpinan Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah, menjelaskan, sebagian dari peraturan daerah (Perda) yang dihasilkan oleh pemerintah daerah cenderung merugikan kaum perempuan. Ironisnya, regulasi yang diskriminatif itu malah terus bertambah.


"Menurut data yang didapat Komnas Perempuan, hingga bulan Agustus terdapat 421 kebijakan daerah di seluruh Provinsi Indonesia yang diskriminatif terhadap perempuan,” ujarnya.

Menurutnya, pembuatan kebijkan pemerintah daerah tidak melibatkan kaum perempuan sehingga  dapat meminimalisir substansi kebijakan-kebijakan yang mengandung unsur-unsur diskriminatif. Ia menilai semangat reformasi seharusnya menghilangkan unsur diskriminatif.

"Pembuatan regulasi kebijakan minim pelibatan terhadap perempuan, dan rata-rata kasusnya adalah pembatasan ekspresi terhadap perempuan, pembatasan identitas perempuan, dan memposisikan perempuan tidak setara dengan laki-laki," ujar Yuniyanti.

Menanggapi itu, Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, mengingatkan, UU 23/2014 tentang Pemda pada pasal 250 pada butir e menyebutkan bahwa jika suatu regulasi di daerah bertentangan dengan kepentingan umum dan terdapat diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar-golongan dan gender, maka dapat dibatalkan oleh peraturan yang lebih tinggi.

"Artinya, perda yang merugikan dapat dibatalkan oleh peraturan di atasnya," ujarnya, dikutip dari siaran pers Bidang Pemberitaan DPD RI.

Pihaknya berjanji akan memfasilitasi ruang dialog antara pemerintah dengan Komnas  Perempuan untuk menemukan titik temu.

Lain halnya dengan anggota DPD asal Banten, Ahmad Subadri. Ia merasa bahwa banyak perspektif yang berbeda terkait kebijakan di daerah. Hal tersebut harus dikaitkan dengan local wisdom masing-masing daerah.

Senada dengan hal itu, anggota DPD asal Maluku, Nono Sampono, menyatakan bahwa pendekatan yang diperlukan jangan simetris melainkan harus melihat keragaman suku, terkait dengan adat istiadat di daerah.

"Ada tiga konsep srategis yang harus dilihat dalam menyikapi permasalahan ini, pertama adalah konsep kesetaraan, kedua adalah konsep pemberdayaan, dan yang ketiga adalah konsep adanya perlindungan dalam membuat suatu kebijakan," tutup Nono. [ald]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

UPDATE

Inilah Jurus GoTo Tingkatkan Kesejahteraan Driver

Rabu, 28 Januari 2026 | 00:08

Relawan SPPG Didorong Bersertifikasi

Rabu, 28 Januari 2026 | 00:04

Ulama Asal Madura Raih Summa Cum Laude di Universitas Al-Azhar

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:44

Penolakan Publik soal Posisi Polri di Bawah Kementerian Capai 71,9 Persen

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:28

MUI Sarankan RI Mundur dari Board of Peace

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:21

GAN Minta Mabes Polri Gelar Perkara Khusus Kasus Pemalsuan IUP

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:18

Jelang HPN 2026, JMSI Kaltim Dorong Pers Adaptif Hadapi Perubahan Perilaku Gen Z

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:18

Asta Cita Prabowo Tak Boleh Berhenti Sebatas Slogan Politik

Selasa, 27 Januari 2026 | 23:01

Pusjianmar Seskoal Bedah MDA Bersama Pakar dari British Royal Navy

Selasa, 27 Januari 2026 | 22:57

Presiden Prabowo Perkuat Kerja Sama Pendidikan Indonesia-Inggris

Selasa, 27 Januari 2026 | 22:55

Selengkapnya