Berita

Politik

Komnas: Ada 421 Perda Yang Rugikan Perempuan

SENIN, 17 OKTOBER 2016 | 15:47 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta pemerintah daerah mengkaji kembali regulasi bersifat diskriminatif terhadap kaum perempuan.

Permintaan tersebut tertuang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dengan Komnas Perempuan dengan agenda pembahasan Implementasi UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di Ruang Rapat Komite I Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (17/10).

Pimpinan Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah, menjelaskan, sebagian dari peraturan daerah (Perda) yang dihasilkan oleh pemerintah daerah cenderung merugikan kaum perempuan. Ironisnya, regulasi yang diskriminatif itu malah terus bertambah.


"Menurut data yang didapat Komnas Perempuan, hingga bulan Agustus terdapat 421 kebijakan daerah di seluruh Provinsi Indonesia yang diskriminatif terhadap perempuan,” ujarnya.

Menurutnya, pembuatan kebijkan pemerintah daerah tidak melibatkan kaum perempuan sehingga  dapat meminimalisir substansi kebijakan-kebijakan yang mengandung unsur-unsur diskriminatif. Ia menilai semangat reformasi seharusnya menghilangkan unsur diskriminatif.

"Pembuatan regulasi kebijakan minim pelibatan terhadap perempuan, dan rata-rata kasusnya adalah pembatasan ekspresi terhadap perempuan, pembatasan identitas perempuan, dan memposisikan perempuan tidak setara dengan laki-laki," ujar Yuniyanti.

Menanggapi itu, Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, mengingatkan, UU 23/2014 tentang Pemda pada pasal 250 pada butir e menyebutkan bahwa jika suatu regulasi di daerah bertentangan dengan kepentingan umum dan terdapat diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar-golongan dan gender, maka dapat dibatalkan oleh peraturan yang lebih tinggi.

"Artinya, perda yang merugikan dapat dibatalkan oleh peraturan di atasnya," ujarnya, dikutip dari siaran pers Bidang Pemberitaan DPD RI.

Pihaknya berjanji akan memfasilitasi ruang dialog antara pemerintah dengan Komnas  Perempuan untuk menemukan titik temu.

Lain halnya dengan anggota DPD asal Banten, Ahmad Subadri. Ia merasa bahwa banyak perspektif yang berbeda terkait kebijakan di daerah. Hal tersebut harus dikaitkan dengan local wisdom masing-masing daerah.

Senada dengan hal itu, anggota DPD asal Maluku, Nono Sampono, menyatakan bahwa pendekatan yang diperlukan jangan simetris melainkan harus melihat keragaman suku, terkait dengan adat istiadat di daerah.

"Ada tiga konsep srategis yang harus dilihat dalam menyikapi permasalahan ini, pertama adalah konsep kesetaraan, kedua adalah konsep pemberdayaan, dan yang ketiga adalah konsep adanya perlindungan dalam membuat suatu kebijakan," tutup Nono. [ald]

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya