Berita

Politik

Komnas: Ada 421 Perda Yang Rugikan Perempuan

SENIN, 17 OKTOBER 2016 | 15:47 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta pemerintah daerah mengkaji kembali regulasi bersifat diskriminatif terhadap kaum perempuan.

Permintaan tersebut tertuang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dengan Komnas Perempuan dengan agenda pembahasan Implementasi UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, di Ruang Rapat Komite I Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (17/10).

Pimpinan Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah, menjelaskan, sebagian dari peraturan daerah (Perda) yang dihasilkan oleh pemerintah daerah cenderung merugikan kaum perempuan. Ironisnya, regulasi yang diskriminatif itu malah terus bertambah.


"Menurut data yang didapat Komnas Perempuan, hingga bulan Agustus terdapat 421 kebijakan daerah di seluruh Provinsi Indonesia yang diskriminatif terhadap perempuan,” ujarnya.

Menurutnya, pembuatan kebijkan pemerintah daerah tidak melibatkan kaum perempuan sehingga  dapat meminimalisir substansi kebijakan-kebijakan yang mengandung unsur-unsur diskriminatif. Ia menilai semangat reformasi seharusnya menghilangkan unsur diskriminatif.

"Pembuatan regulasi kebijakan minim pelibatan terhadap perempuan, dan rata-rata kasusnya adalah pembatasan ekspresi terhadap perempuan, pembatasan identitas perempuan, dan memposisikan perempuan tidak setara dengan laki-laki," ujar Yuniyanti.

Menanggapi itu, Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, mengingatkan, UU 23/2014 tentang Pemda pada pasal 250 pada butir e menyebutkan bahwa jika suatu regulasi di daerah bertentangan dengan kepentingan umum dan terdapat diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar-golongan dan gender, maka dapat dibatalkan oleh peraturan yang lebih tinggi.

"Artinya, perda yang merugikan dapat dibatalkan oleh peraturan di atasnya," ujarnya, dikutip dari siaran pers Bidang Pemberitaan DPD RI.

Pihaknya berjanji akan memfasilitasi ruang dialog antara pemerintah dengan Komnas  Perempuan untuk menemukan titik temu.

Lain halnya dengan anggota DPD asal Banten, Ahmad Subadri. Ia merasa bahwa banyak perspektif yang berbeda terkait kebijakan di daerah. Hal tersebut harus dikaitkan dengan local wisdom masing-masing daerah.

Senada dengan hal itu, anggota DPD asal Maluku, Nono Sampono, menyatakan bahwa pendekatan yang diperlukan jangan simetris melainkan harus melihat keragaman suku, terkait dengan adat istiadat di daerah.

"Ada tiga konsep srategis yang harus dilihat dalam menyikapi permasalahan ini, pertama adalah konsep kesetaraan, kedua adalah konsep pemberdayaan, dan yang ketiga adalah konsep adanya perlindungan dalam membuat suatu kebijakan," tutup Nono. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya