Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Penyalahgunaan Kebebasan Mengungkap Pendapat

SENIN, 17 OKTOBER 2016 | 09:32 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

DUA di antara unsur utama di alam demokrasi adalah kebebasan berpendapat dan kebebasan mengungkap pendapat. Kedua kebebasan itu sayang setriliun sayang kerap disalah-tafsirkan lalu disalah-gunakan terutama melalui media sosial dengan dukungan teknologi informasi yang mampu menyebar-luaskan informasi seolah tanpa batasan bahkan mampu menyembunyikan identitas sang pemilik dan penyampai pendapat.   

Penyalah-tafsiran kebebasan berpendapat selama masih bersifat pribadi belum diungkapkan secara terbuka ke publik, pada dasarnya tidak terlalu berbahaya seperti penyalah-gunaan kebebasan mengungkap berpendapat yang sudah diungkap. Terdapat dua bahaya utama penyalahgunaan kebebasan  mengungkap berpendapat. Pertama adalah penafsiran kebebasan mengungkap pendapat yang menjadi kebebasan menghina. Jelas apa pun alasannya, kebebasan menghina tidak bisa dibenarkan!

Syukur alhamdullilah sudah ada mekanisme hukum demi menanggulangi  perilaku kebebasan menghina yaitu melalui pasal pencemaran nama baik. Yang tidak kalah parah adalah kebebasan mengungkap pendapat yang disalah-tafsirkan menjadi kebebasan mengungkap pendapat yang membenarkan keburukan.  


Contoh di masa lalu adalah bagaimana mayoritas masyarakat Jerman mengungkapkan kebebasan berpendapat mereka yang membenarkan kejahanaman rezim Nazi terhadap kaum Yahudi. Akibat dukungan pendapat mayoritas masyarakat Jerman maka pembantaian terhadap kaum Yahudi pada masa rezim Nazi bukan saja dibenarkan namun malah dianggap suatu tindaka politis yang hukumnya wajib dilakukan demi menjunjung tinggi harkat dan martarbat bangsa, negara dan rakyat Jerman!

Akibat kebebasan mengungkap pendapat yang membenarkan keburukan maka pembantaian terhadap jutaan etnis Yahudi di masa rezim Nazi bukan hanya dibiarkan namun dibenarkan bahkan dielu-elukan! Kondisi parah semacam itu makin parah setelah hadirnya teknologi informasi yang menghadirkan media-sosial di mana setiap insan dapat mengumumkan pendapat masing-masing secara luas dan terbuka ke masyarakat.

Sebaliknya ada pula kebebasan berpendapat yang ditafsirkan menjadi kebebasan mencemooh kebaikan. Contoh di masa kini adalah peristiwa para perempuan umat Katolik Katedral Jakarta membagi-bagikan makanan dan minuman kepada para pengunjuk-rasa akibat dugaan penistaan kitab suci Alquran pada siang hari 14 Oktober 2016 . Bagi saya peristiwa tersebut sangat mengharukan sebab merupakan pengejawantahan semangat kerukunan beragama yang disampaikan oleh para perempuan umat Katolik Katedral Jakarta secara tulus dan luhur menjadi bukan sekedar slogan namun benar-benar menjadi kenyataan nyata.

Para perempuan umat Katolik Katedral Jakarta telah menciptakan suatu mahakarya kemanusiaan luar biasa indah. Namun ternyata tidak semua pihak sependapat dengan saya. Melalui berbagai jenis media sosial, mereka yang tidak sependapat dengan saya menyalahgunakan hak mengungkap pendapat mereka demi mencemooh mahakarya kemanusiaan para Ibu umat Katolik Katedral Jakarta yang telah membagi-bagikan makanan dan minuman bagi para demonstran kasus dugaan penistaan kitab suci Alquran.  

Mohon dimaafkan bahwa di dalam naskah yang melalui RMOL diungkap ke masyarakat ini saya tidak berani mengutip cemooh di media sosial yang rawan ditafsirkan sebagai memecah-belah kerukunan umat beragama dan persatuan-kesatuan bangsa Indonesia. Saya hanya berani menegaskan bahwa penyalah-gunaan kebebasan mengungkap pendapat sebagai kebebasan mengungkap cemooh terhadap kebaikan sesama manusia jelas tidak indah.

Adalah lebih indah apabila kebebasan mengungkap pendapat dibenar-gunakan sebagai kebebasan mengungkap pendapat demi menghormati dan menghargai kebaikan sesama manusia. Terima kasih dan penghargaan layak kita berikan kepada para perempuan umat Katolik Katedral Jakarta.[***]

Penulis adalah budayawan


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya