Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Proses Tilang di Indonesia Melenceng Dari Prinsip Penegakan Hukum

SENIN, 17 OKTOBER 2016 | 00:43 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

RMOL. Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara tegas menyebutkan bahwa prinsip dalam penegakan hukum itu harus murah, cepat, segera, dan sederhana‎. Namun sayang, dalam dunia nyata hal itu masih belum terealisasi dengan baik.

Begitu kata Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad di Jakarta, Minggu (16/9).

Dia mencontohkan, proses tindak pelanggaran (tilang) yang dilakukan oleh polisi lalu lintas. Menurutnya, sistem pembayaran tilang yang ada di Indonesia terlalu rumit. Warga yang terkena tilang harus menunggu berminggu-minggu untuk menebus surat-suratnya yang disita polisi.


"Belum lagi di hari H, warga harus mengantri berjam-jam ‎menunggu," ujarnya.

Memang, lanjut Farouk, bayar denda tilang bisa melalui bank. Tapi yang menjadi catatan adalah pembayaran melalui bank itu dilakukan sebelum ada putusan resmi dari pengadilan.

"Sehingga uang tilang yang orang bayar di bank itu sudah ratusan miliar nggak jelas nasibnya sampai sekarang. Karena belum diputus di pengadilan. Yang diputus di pengadilan kan bisa berbeda dengan denda tilang itu," sambungnya.

Dia pun meminta pemerintah, yang hendak mengeluarkan paket kebijakan hukum‎, bersama dengan polisi menyederhanakan proses tilang tersebut. Seperti tidak melakukan penyitaan terhadap surat-surat pihak pelanggar dan menggantinya menjadi denda jika tidak membayar tilang sesuai tenggat yang ditentukan.

"Jangan curiga semua orang akan tidak bayar. Cukup ini tilang silakan mau bayar pakai cara apa aja, kalau sampai nggak bayar nanti kena denda lebih besar. Saya yakin orang akan takut dengan itu," kata Farouk.

"Tapi yang terjadi saat ini sangat ribet dan betapa ini tidak sesuai dengan prinsi peradilan hukum acara yang sederhana, ringan, dan murah tadi," pungkasnya. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya