Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Proses Tilang di Indonesia Melenceng Dari Prinsip Penegakan Hukum

SENIN, 17 OKTOBER 2016 | 00:43 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

RMOL. Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara tegas menyebutkan bahwa prinsip dalam penegakan hukum itu harus murah, cepat, segera, dan sederhana‎. Namun sayang, dalam dunia nyata hal itu masih belum terealisasi dengan baik.

Begitu kata Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad di Jakarta, Minggu (16/9).

Dia mencontohkan, proses tindak pelanggaran (tilang) yang dilakukan oleh polisi lalu lintas. Menurutnya, sistem pembayaran tilang yang ada di Indonesia terlalu rumit. Warga yang terkena tilang harus menunggu berminggu-minggu untuk menebus surat-suratnya yang disita polisi.


"Belum lagi di hari H, warga harus mengantri berjam-jam ‎menunggu," ujarnya.

Memang, lanjut Farouk, bayar denda tilang bisa melalui bank. Tapi yang menjadi catatan adalah pembayaran melalui bank itu dilakukan sebelum ada putusan resmi dari pengadilan.

"Sehingga uang tilang yang orang bayar di bank itu sudah ratusan miliar nggak jelas nasibnya sampai sekarang. Karena belum diputus di pengadilan. Yang diputus di pengadilan kan bisa berbeda dengan denda tilang itu," sambungnya.

Dia pun meminta pemerintah, yang hendak mengeluarkan paket kebijakan hukum‎, bersama dengan polisi menyederhanakan proses tilang tersebut. Seperti tidak melakukan penyitaan terhadap surat-surat pihak pelanggar dan menggantinya menjadi denda jika tidak membayar tilang sesuai tenggat yang ditentukan.

"Jangan curiga semua orang akan tidak bayar. Cukup ini tilang silakan mau bayar pakai cara apa aja, kalau sampai nggak bayar nanti kena denda lebih besar. Saya yakin orang akan takut dengan itu," kata Farouk.

"Tapi yang terjadi saat ini sangat ribet dan betapa ini tidak sesuai dengan prinsi peradilan hukum acara yang sederhana, ringan, dan murah tadi," pungkasnya. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya