Berita

Foto: Net

Bisnis

FSM BUMN Bersatu Klaim Punya Bukti Revisi Telekomunikasi Pesanan Asing

MINGGU, 16 OKTOBER 2016 | 20:53 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Rencana Revisi Peraturan Pemerintah (PP) 52 dan 53/2000, yang diajukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) diduga merupakan pesanan perusahaan asal Tiongkok.

"Kami memiliki bukti bahwa rencana revisi itu merupakan pesanan asing," ujar Sekretaris Jenderal (Federasi Serikat Pekerja) BUMN Bersatu Tri Sasono dalam siaran pers yang diterima, Minggu (16/10).

Dijelaskan Tri, perusahaan asal Tiongkok bernama China Telecom Coporation Limited merupakan perusahaan yang akan membeli saham salah satu operator jasa telekomunikasi seluler kedua dan ketiga terbesar di Indonesia. Revisi PP 52 dan 53/2000 menjadi sebuah syarat yang diajukan dalam klausal perjanjian pembelian itu.


"Conditional sale and purchase agreement telah ditandatangani pihak China Telecom Corporation Limited dan kedua perusahaan operator jasa telekomunikasi seluler pada  bulan Juni 2016," sambung Tri.

Tri pun menjabarkan, dalam klausul pasal 3 perjanjian disebutkan bahwa pihak penjual memberikan jaminan dan pernyataan untuk membantu pihak China Telecom Coporation Limited. Sehingga, pihak pembeli setelah mengambil alih saham kedua perusahaan operasi jasa telekomunikasi itu tidak lagi memerlukan investasi besar untuk penambahan  alokasi spectrum Frekuensi. Salah satu caranya melalui revisi PP 52 dan 53/2000.

"Atas beberapa dugaan itu, Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu  akan menyurati KPK untuk menyelidiki adanya dugaan korupsi kertas putih berupa Revisi PP 52 dan 53/2000," pungkasnya.

Adapun PP 52/2000 mengatur tentang ‎penyelenggaraan telekomunikasi, sementara PP 53/2000 mengatur tentang penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.[wid]


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya