Berita

Foto: Net

Bisnis

FSM BUMN Bersatu Klaim Punya Bukti Revisi Telekomunikasi Pesanan Asing

MINGGU, 16 OKTOBER 2016 | 20:53 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Rencana Revisi Peraturan Pemerintah (PP) 52 dan 53/2000, yang diajukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) diduga merupakan pesanan perusahaan asal Tiongkok.

"Kami memiliki bukti bahwa rencana revisi itu merupakan pesanan asing," ujar Sekretaris Jenderal (Federasi Serikat Pekerja) BUMN Bersatu Tri Sasono dalam siaran pers yang diterima, Minggu (16/10).

Dijelaskan Tri, perusahaan asal Tiongkok bernama China Telecom Coporation Limited merupakan perusahaan yang akan membeli saham salah satu operator jasa telekomunikasi seluler kedua dan ketiga terbesar di Indonesia. Revisi PP 52 dan 53/2000 menjadi sebuah syarat yang diajukan dalam klausal perjanjian pembelian itu.


"Conditional sale and purchase agreement telah ditandatangani pihak China Telecom Corporation Limited dan kedua perusahaan operator jasa telekomunikasi seluler pada  bulan Juni 2016," sambung Tri.

Tri pun menjabarkan, dalam klausul pasal 3 perjanjian disebutkan bahwa pihak penjual memberikan jaminan dan pernyataan untuk membantu pihak China Telecom Coporation Limited. Sehingga, pihak pembeli setelah mengambil alih saham kedua perusahaan operasi jasa telekomunikasi itu tidak lagi memerlukan investasi besar untuk penambahan  alokasi spectrum Frekuensi. Salah satu caranya melalui revisi PP 52 dan 53/2000.

"Atas beberapa dugaan itu, Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu  akan menyurati KPK untuk menyelidiki adanya dugaan korupsi kertas putih berupa Revisi PP 52 dan 53/2000," pungkasnya.

Adapun PP 52/2000 mengatur tentang ‎penyelenggaraan telekomunikasi, sementara PP 53/2000 mengatur tentang penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.[wid]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya