Berita

Foto: Net

Bisnis

FSM BUMN Bersatu Klaim Punya Bukti Revisi Telekomunikasi Pesanan Asing

MINGGU, 16 OKTOBER 2016 | 20:53 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Rencana Revisi Peraturan Pemerintah (PP) 52 dan 53/2000, yang diajukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) diduga merupakan pesanan perusahaan asal Tiongkok.

"Kami memiliki bukti bahwa rencana revisi itu merupakan pesanan asing," ujar Sekretaris Jenderal (Federasi Serikat Pekerja) BUMN Bersatu Tri Sasono dalam siaran pers yang diterima, Minggu (16/10).

Dijelaskan Tri, perusahaan asal Tiongkok bernama China Telecom Coporation Limited merupakan perusahaan yang akan membeli saham salah satu operator jasa telekomunikasi seluler kedua dan ketiga terbesar di Indonesia. Revisi PP 52 dan 53/2000 menjadi sebuah syarat yang diajukan dalam klausal perjanjian pembelian itu.


"Conditional sale and purchase agreement telah ditandatangani pihak China Telecom Corporation Limited dan kedua perusahaan operator jasa telekomunikasi seluler pada  bulan Juni 2016," sambung Tri.

Tri pun menjabarkan, dalam klausul pasal 3 perjanjian disebutkan bahwa pihak penjual memberikan jaminan dan pernyataan untuk membantu pihak China Telecom Coporation Limited. Sehingga, pihak pembeli setelah mengambil alih saham kedua perusahaan operasi jasa telekomunikasi itu tidak lagi memerlukan investasi besar untuk penambahan  alokasi spectrum Frekuensi. Salah satu caranya melalui revisi PP 52 dan 53/2000.

"Atas beberapa dugaan itu, Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu  akan menyurati KPK untuk menyelidiki adanya dugaan korupsi kertas putih berupa Revisi PP 52 dan 53/2000," pungkasnya.

Adapun PP 52/2000 mengatur tentang ‎penyelenggaraan telekomunikasi, sementara PP 53/2000 mengatur tentang penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.[wid]


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya