Berita

Politik

Waduh, Ternyata Acara ILC "Setelah Ahok Minta Maaf"Disemprit KPI

SABTU, 15 OKTOBER 2016 | 17:22 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Acara "Indonesia Lawyers Club" dengan tema "Setelah Ahok Minta Maaf" yang ditayangkan secara live oleh TV One pada Selasa malam lalu (11/10) ternyata menuai peringatan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

KPI melayangkan peringatan tertulis lewat sebuah surat tertanggal 14 Oktober kepada Direktur Utama PT Lativi Mediakarya, Ardiansyah Bakrie.

Dalam suratnya, KPI menjelaskan tayangan ILC itu kurang memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap nilai-nilai kesukuan, agama, ras, dan antargolongan serta prinsip-prinsip jurnalistik yang mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan seperti diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
 

 
Program siaran tersebut bermuatan perbedaan pendapat dalam masalah berlatar belakang Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA) yang berpotensi menimbulkan pro-kontra di masyarakat.

"Dengan demikian, KPI Pusat meminta saudara untuk tidak menayangkan kembali (re-run) program tersebut dan/atau program siaran lain dengan muatan serupa," tulis Ketua KPI Yuliandre Darwis dalam suratnya.

Berikut isi surat KPI selengkapnya:

Berdasarkan aduan masyarakat dan hasil analisis, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) menilai Program Siaran Jurnalistik Indonesia Lawyers Club” yang ditayangkan oleh stasiun TV ONE pada tanggal 11 Oktober 2016 pukul 19.37 WIB kurang memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap nilai-nilai kesukuan, agama, ras, dan antargolongan serta prinsip-prinsip jurnalistik yang mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan seperti diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
 
Program siaran berjudul Setelah Ahok Minta Maaf” tersebut bermuatan perbedaan pendapat dalam masalah berlatar belakang Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA) yang berpotensi menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Dengan demikian, KPI Pusat meminta saudara untuk tidak menayangkan kembali (re-run) program tersebut dan/atau program siaran lain dengan muatan serupa.
 
Peringatan ini merupakan bagian dari pengawasan KPI Pusat terhadap pelaksanaan peraturan serta P3 dan SPS oleh lembaga penyiaran, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Saudara diharapkan lebih berhati-hati dalam menyajikan program siaran dan senantiasa menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar peringatan ini menjadi perhatian saudara. Terima kasih.


Surat tersebut ditandatangi Ketua KPI Yuliandre Darwis. [zul]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Kadisdik DKI Senang Lihat Kemping Pramuka di SDN 11 Kebon Jeruk

Sabtu, 10 Januari 2026 | 02:03

Roy Suryo Cs Pastikan Menolak Ikuti Jejak Eggi dan Damai

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:47

Polri Tetap di Bawah Presiden Sesuai Amanat Reformasi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:14

Kesadaran Keselamatan Pengguna Jalan Tol Rendah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:04

Eggi dan Damai Temui Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs: Ada Pejuang Ada Pecundang!

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:34

Debat Gibran-Pandji, Siapa Pemenangnya?

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:19

Prabowo Didorong Turun Tangan terkait Kasus Ketua Koperasi Handep

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:04

Eggi dan Damai Mungkin Takut Dipenjara

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:46

Relasi Buku Sejarah dan Medium Refleksi Kebangsaan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:42

Kadispora Bungkam soal Lahan Negara di Kramat Jati Disulap Jadi Perumahan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:07

Selengkapnya