Berita

Politik

Andai Menkumham Anulir PPP Kubu Romi, Pencalonan Agus-Sylvi Tak Bisa Dibatalkan

JUMAT, 14 OKTOBER 2016 | 06:39 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pencalonan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni terancam batal kalau sampai Kementerian Hukum dan HAM menganulir kepengurusan DPP PPP di bawah kepemimpinan M. Romahurmuziy.

Tanpa PPP, syarat untuk mengajukan pasangan tersebut tak terpenuhi, yaitu minimal 22 kursi.

Kursi masing-masing partai pendukung Agus-Sylvi tersebut adalah Partai Demokrat 10 kursi, PPP 10 kursi, PKB 6 kursi, dan PAN 2 kursi, yang secara keseluruhan berjumlah 28.


Wacana ini mencuat setelah PPP kubu Djan Faridz melayangkan surat agar Surat Keputusan (SK) PPP yang dipimpin M. Romahurmuziy ditinjau ulang. Apalagi, Menkumham Yasonna H. Laoly mengaku akan menindaklanjuti permintaan kubu Djan Faridz tersebut.

Namun, menurut pengamat politik, Said Salahuddin, permintaan kubu Djan Faridz agar Menkumham mengesahkan kepengurusan PPP dari kelompoknya dan membatalkan pengesahan kepengurusan kubu Romi tidak akan mempengaruhi proses pencalonan pasangan Agus-Sylvi.

Sebab, pada saat pasangan itu didaftarkan oleh Partai Demokrat, PKB, PAN, dan PPP, kepengurusan PPP yang memenuhi syarat untuk mengusulkan pasangan calon menurut UU Pilkada adalah kepengurusan PPP kubu Romi.

"Kita harus bisa membedakan syarat pencalonan oleh partai politik yang sedang mengalami perselisihan kepengurusan antara syarat yang berlaku pada penyelenggaraan Pilkada serentak 2015 dan Pilkada serentak 2017," kata Said, Kamis (13/10).

Said menjelaskan, pada Pilkada 2015, aturan terkait hal itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan. Merujuk aturan tersebut surat pengusulan pasangan calon dari PPP harus diterbitkan oleh dua pengurus yang sedang berselisih, yaitu dari kubu Djan faridz dan dari kubu Romi.

Tetapi untuk Pilkada 2017, syarat pencalonan bagi partai politik yang sedang mengalami perselisihan kepengurusan langsung diatur oleh undang-undang melalui UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam UU ini muncul pasal baru, yaitu Pasal 40A yang menitikberatkan harus ada SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan partai yang sedang berselisih. Jadi, pasal 40A itulah yang menguntungkan kepengurusan PPP kubu Romi.

"Dengan adanya aturan itu maka hanya kubu Romi-lah yang dianggap sah untuk mengusung pasangan calon dalam Pilkada, sebab kubu merekalah yang kepengurusannya disahkan oleh Menkumham," jelasnya.

Oleh sebab itu, andai pun dalam proses Pilkada ini Menkumham membatalkan pengesahan kubu Romi dan mengesahkan kepengurusan PPP kubu Djan faridz, syarat pengusungan Agus-Sylvi tidak mengalami perubahan.

"Pasangan itu harus tetap dianggap telah memenuhi syarat pencalonan dengan dukungan 28 kursi DPRD DKI Jakarta yang berasal dari Partai Demokrat 10 kursi, PKB (6), PAN (2), dan PPP kubu Romi 10 kursi," tukasnya. [zul]

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

Airlangga: Negosiasi Tarif AS Terkait Board of Peace Gaza

Sabtu, 14 Februari 2026 | 21:47

Pengedar 15,5 Kg Ganja Diciduk di Parkiran Stasiun Tanah Abang

Sabtu, 14 Februari 2026 | 21:16

Dokumen Epstein Seret Nama Ahmed bin Sulayem, DP World Tunjuk Bos Baru

Sabtu, 14 Februari 2026 | 20:27

Tetap Jalan, Menko Pangan Jelaskan Skema MBG di Bulan Ramadan

Sabtu, 14 Februari 2026 | 19:52

Film Heartbreak Winter x Mordenbeu: Dari Cinta yang Retak Menuju Versi Terbaik Dirimu

Sabtu, 14 Februari 2026 | 18:53

BNI Siagakan Layanan Terbatas Saat Libur Imlek

Sabtu, 14 Februari 2026 | 18:49

PANFEST 2026 Ajang Konsolidasi Kuatkan Ekonomi Rakyat

Sabtu, 14 Februari 2026 | 18:17

Diluruskan, Ini Alasan Polisi Tidak Tahan Bahar bin Smith

Sabtu, 14 Februari 2026 | 17:43

PANFEST 2026 Hadirkan 12.000 Sajian Pangan Nusantara di Hutan Kota GBK

Sabtu, 14 Februari 2026 | 17:08

Roy Suryo Cs Minta Cabut Status Tersangka, Ini Kata Polda Metro

Sabtu, 14 Februari 2026 | 16:37

Selengkapnya