Berita

Politik

Andai Menkumham Anulir PPP Kubu Romi, Pencalonan Agus-Sylvi Tak Bisa Dibatalkan

JUMAT, 14 OKTOBER 2016 | 06:39 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pencalonan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni terancam batal kalau sampai Kementerian Hukum dan HAM menganulir kepengurusan DPP PPP di bawah kepemimpinan M. Romahurmuziy.

Tanpa PPP, syarat untuk mengajukan pasangan tersebut tak terpenuhi, yaitu minimal 22 kursi.

Kursi masing-masing partai pendukung Agus-Sylvi tersebut adalah Partai Demokrat 10 kursi, PPP 10 kursi, PKB 6 kursi, dan PAN 2 kursi, yang secara keseluruhan berjumlah 28.


Wacana ini mencuat setelah PPP kubu Djan Faridz melayangkan surat agar Surat Keputusan (SK) PPP yang dipimpin M. Romahurmuziy ditinjau ulang. Apalagi, Menkumham Yasonna H. Laoly mengaku akan menindaklanjuti permintaan kubu Djan Faridz tersebut.

Namun, menurut pengamat politik, Said Salahuddin, permintaan kubu Djan Faridz agar Menkumham mengesahkan kepengurusan PPP dari kelompoknya dan membatalkan pengesahan kepengurusan kubu Romi tidak akan mempengaruhi proses pencalonan pasangan Agus-Sylvi.

Sebab, pada saat pasangan itu didaftarkan oleh Partai Demokrat, PKB, PAN, dan PPP, kepengurusan PPP yang memenuhi syarat untuk mengusulkan pasangan calon menurut UU Pilkada adalah kepengurusan PPP kubu Romi.

"Kita harus bisa membedakan syarat pencalonan oleh partai politik yang sedang mengalami perselisihan kepengurusan antara syarat yang berlaku pada penyelenggaraan Pilkada serentak 2015 dan Pilkada serentak 2017," kata Said, Kamis (13/10).

Said menjelaskan, pada Pilkada 2015, aturan terkait hal itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan. Merujuk aturan tersebut surat pengusulan pasangan calon dari PPP harus diterbitkan oleh dua pengurus yang sedang berselisih, yaitu dari kubu Djan faridz dan dari kubu Romi.

Tetapi untuk Pilkada 2017, syarat pencalonan bagi partai politik yang sedang mengalami perselisihan kepengurusan langsung diatur oleh undang-undang melalui UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam UU ini muncul pasal baru, yaitu Pasal 40A yang menitikberatkan harus ada SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan partai yang sedang berselisih. Jadi, pasal 40A itulah yang menguntungkan kepengurusan PPP kubu Romi.

"Dengan adanya aturan itu maka hanya kubu Romi-lah yang dianggap sah untuk mengusung pasangan calon dalam Pilkada, sebab kubu merekalah yang kepengurusannya disahkan oleh Menkumham," jelasnya.

Oleh sebab itu, andai pun dalam proses Pilkada ini Menkumham membatalkan pengesahan kubu Romi dan mengesahkan kepengurusan PPP kubu Djan faridz, syarat pengusungan Agus-Sylvi tidak mengalami perubahan.

"Pasangan itu harus tetap dianggap telah memenuhi syarat pencalonan dengan dukungan 28 kursi DPRD DKI Jakarta yang berasal dari Partai Demokrat 10 kursi, PKB (6), PAN (2), dan PPP kubu Romi 10 kursi," tukasnya. [zul]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya