Berita

Net

Hukum

KPK Dalami Penerimaan Suap Hakim Perkara Mirna

KAMIS, 13 OKTOBER 2016 | 22:38 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup mata terkait dugaan penerimaan suap oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Partahi ‎Tulus Hutapea dari kantor pengacara Wiranatakusumah Legal and Consultant bernama Ahmad Yani.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, bakal mempelajari fakta persidangan tersebut. Bahkan, fakta akan dikaji untuk ditindaklanjuti sebagai pengembangan kasus suap penanganan perkara wanprestasi antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) dengan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) di PN Jakpus.

"Ya, fakta persidangan dapat menjadi bahan kajian penyidik lebih lanjut atas kasus dimaksudkan," ujar Saut dalam pesan singkatnya, Kamis (13/10).


Partahi yang kini menjadi anggota majelis hakim perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso disebut turut menerima suap ketika menangani perkara perdata di PN Jakpus melalui panitera pengganti PN Jakpus Muhammad Santoso.

Diketahui, Ahmad Yani ‎didakwa bersama-sama dengan bosnya Raoul Aditya Wiranatakusumah telah memberi suap sebesar SGD 28 ribu kepada Muhammad Santoso. Suap diberikan dengan maksud pengamanan perkara perdata PT MMS versus PT KTP. Raoul merupakan pengacara PT KTP dalam perkara yang didaftarkan pada 29 Oktober 2015 tersebut.

Lewat Yani, Raoul memb‎eri suap agar Santoso dapat melobi majelis hakim yang diketuai Partahi Tulus Hutapea dan salah satu anggota majelis bernama Casmaya supaya menolak gugatan PT MMS. Hasilnya, Partahi Cs kemudian memutus tidak dapat menerima gugatan PT MMS kepada PT KTP.

Raoul kemudian memberi Rp 300 juta kepada Yani yang kemudian ditukarkan ke mata uang dolar Singapura menjadi SGD 30 ribu. Yani kemudian diperintahkan memecah uang tersebut menjadi dua bagian, SGD 25 ribu untuk hakim dan SGD 3 ribu untuk Santoso. Sementara SGD 2 ribu dikantongi Yani.

Beberapa jam usai putusan, Yani memberikan uang SGD 25 ribu dan SGD 3 ribu dalam amplop terpisah dengan kode HK yang berarti untuk hakim Partahi dan Casmaya, serta kode SAN yang berarti untuk Santoso.‎ Setelah menerima duit haram tersebut, Santoso kemudian ditangkap tangan oleh KPK saat tengah menumpang ojek di kawasan Matraman pada akhir Juni 2016. [wah] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya