Berita

Net

Hukum

KPK Dalami Penerimaan Suap Hakim Perkara Mirna

KAMIS, 13 OKTOBER 2016 | 22:38 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup mata terkait dugaan penerimaan suap oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Partahi ‎Tulus Hutapea dari kantor pengacara Wiranatakusumah Legal and Consultant bernama Ahmad Yani.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, bakal mempelajari fakta persidangan tersebut. Bahkan, fakta akan dikaji untuk ditindaklanjuti sebagai pengembangan kasus suap penanganan perkara wanprestasi antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) dengan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) di PN Jakpus.

"Ya, fakta persidangan dapat menjadi bahan kajian penyidik lebih lanjut atas kasus dimaksudkan," ujar Saut dalam pesan singkatnya, Kamis (13/10).


Partahi yang kini menjadi anggota majelis hakim perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso disebut turut menerima suap ketika menangani perkara perdata di PN Jakpus melalui panitera pengganti PN Jakpus Muhammad Santoso.

Diketahui, Ahmad Yani ‎didakwa bersama-sama dengan bosnya Raoul Aditya Wiranatakusumah telah memberi suap sebesar SGD 28 ribu kepada Muhammad Santoso. Suap diberikan dengan maksud pengamanan perkara perdata PT MMS versus PT KTP. Raoul merupakan pengacara PT KTP dalam perkara yang didaftarkan pada 29 Oktober 2015 tersebut.

Lewat Yani, Raoul memb‎eri suap agar Santoso dapat melobi majelis hakim yang diketuai Partahi Tulus Hutapea dan salah satu anggota majelis bernama Casmaya supaya menolak gugatan PT MMS. Hasilnya, Partahi Cs kemudian memutus tidak dapat menerima gugatan PT MMS kepada PT KTP.

Raoul kemudian memberi Rp 300 juta kepada Yani yang kemudian ditukarkan ke mata uang dolar Singapura menjadi SGD 30 ribu. Yani kemudian diperintahkan memecah uang tersebut menjadi dua bagian, SGD 25 ribu untuk hakim dan SGD 3 ribu untuk Santoso. Sementara SGD 2 ribu dikantongi Yani.

Beberapa jam usai putusan, Yani memberikan uang SGD 25 ribu dan SGD 3 ribu dalam amplop terpisah dengan kode HK yang berarti untuk hakim Partahi dan Casmaya, serta kode SAN yang berarti untuk Santoso.‎ Setelah menerima duit haram tersebut, Santoso kemudian ditangkap tangan oleh KPK saat tengah menumpang ojek di kawasan Matraman pada akhir Juni 2016. [wah] 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya