Berita

Rano Karno/Net

Politik

Rano Karno Lepas Mobil Dan Rumah Dinas

KAMIS, 13 OKTOBER 2016 | 09:43 WIB | LAPORAN:

Selama cuti kampanye, Gubernur Banten Rano Karno masih tetap mendapatkan gaji dan enam macam tunjangan.

Rano hanya akan melepas beberapa fasilitas yang selama ini dinikmati, seperti rumah dan mobil dinas.

Kepala Biro Pemerintahan Banten, E Kusmayadi didampingi Kasubid Fasilitasi Administrasi Kepala Daerah dan DPRD, Andi Julianto menjelaskan, sesuai dengan Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tangungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Rano Karno tetap mendapatkan hak yang masih melekat.


"Sesuai pasal 8 dalam peraturan tersebut, ada tujuh item yang masih diterima oleh Pak Gubernur, yakni gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan kesehatan, tunjangan kecelakaan kerja dan tunjangan kematian," kata Kusmayadi.

Sedangkan fasilitas lain, seperti mobil dan rumah dinas harus dilepaskan oleh gubernur selama masa kampanye atau cuti kampanye.

"Fasilitas yang harus dilepas antara lain, fasilitasi kegiatan, rumah dinas, dan kendaraan dinas. Selama cuti Pak Gubernur sudah tidak boleh menggunakan fasilitas tersebut," ujarnya.

Menurut dia, gubernur akan memasuki cuti kampanye mulai 28 Oktober 2016 sampai 11 Januari 2017. Selepas 11 Januari, Rano Karno sudah tidak menerima penghasilan apa pun sebagai gubernur, karena masa jabatannya sudah berakhir.

"Surat permohonan menjalani cuti di luar tanggungan negara dari Pak Gubernur sudah disampaikan kepada Kemendagri pada 28 September 2016," urainya.

Ditanya hak dan fasilitas yang akan diterima Plt Gubernur Banten, kata Kusumayadi, yaitu fasilitas dan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sesuai pasal 10, Plt Gubernur Banten nanti mendapatkan fasilitas kendaraan dan rumah dinas yang selama ini diterima oleh Gubernur Banten, Pak Rano Karno," terangnya.

Adapun tugas dan kewenangan Plt Gubernur sesuai dengan pasal 9 Permendagri 74 ada lima hal. Pertama, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, kedua memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, ketiga memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakilnya. Keempat, menandatangi Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan kelima melakukan pengisian dan penggantian pejabat.

"Terkait pengesahan APBD dan SOTK baru pada sekitar Desember 2016 serta melakukan pergantian dan pengisian pejabat eselon bisa dilakukan dengan mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri," imbuhnya.

Senada dengan Kusumayadi, Kasubid Fasilitasi Administrasi Kepala Daerah dan DPRD Andi Julianto mengatakan, penetapan Plt Gubernur Banten merupakan kewenangan Mendagri.

"Sedangkan untuk Plt Bupati dan Plt Walikota usulannya diserahkan kepada Pak Mendagri melalui Pak Gubernur. Tetapi karena di Provinsi Banten  tidak ada kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada maka tidak ada usulan yang masuk," pungkasnya.[wid]


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya