Berita

Net

Hukum

Empat Syarat KPK Untuk Kelanjutan Reklamasi Teluk Jakarta

RABU, 12 OKTOBER 2016 | 21:38 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan agar reklamasi Teluk Jakarta harus mengedepankan kajian terhadap lingkungan hidup dan tidak bertentangan dengan undang-undang. Menyusul adanya surat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kepada DPRD DKI untuk melanjutkan kembali Rancangan Peraturan Daerah Tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Menurut Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, pihaknya telah melakukan kajian terkait proses reklamasi di Indonesia. Termasuk keberlanjutan dari proyek pembangunan 17 pulau buatan di Teluk Jakarta.

Dia menjelaskan, setiap proyek reklamasi harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu, seperti harus memiliki kajian lingkungan dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang komprehensif sebelum proyek dimulai atau dengan kata lain harus layak secara lingkungan.


"Kedua, proyek reklamasi tidak boleh bertentangan dengan sejumlah undang-undang seperti UU Lingkungan Hidup, UU Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, UU Tata Ruang," ujar Syarif melalui pesan singkat, Rabu (12/10).

Selanjutnya, dia mengingatkan bahwa reklamasi harus memenuhi kriteria-kriteria sosial serta tidak merugikan nasib rakyat kecil. Terakhir, setiap proyek reklamasi harus diinisiasi oleh pemerintah dan harus dibangun untuk kepentingan publik. Bukan untuk menampung kepentingan orang per orang atau perusahaan tertentu saja.

Untuk itu, jika ke depan, DPRD DKI meminta pertimbangan KPK maka pihaknya akan menekankan empat kriteria tersebut.

"Jadi, jika diminta oleh DPRD maka KPK akan menekankan pada kriteria-kriteria tersebut di atas," pungkas Syarif. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya