Berita

Neta S. Pane

Hukum

Tak Ada Alasan Menunda, Polri Harus Segera Periksa Ahok

RABU, 12 OKTOBER 2016 | 19:31 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Polri harus segera memproses pengaduan sejumlah komponen masyarakat terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama. Tidak ada alasan bagi Polri untuk menunda proses pemeriksaan terhadap Ahok terkait kasus penistaan agama.

"Penundaan proses pemeriksaan hanya akan membuat kegaduhan dan bukan mustahil akan membuat konflik dan benturan di ibukota Jakarta menjelang Pilgub," tegas Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW), Neta S. Pane (Rabu, 12/10).

Desakan ini disampaikan IPW sehubungan keluarnya pernyataan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam pernyataannya MUI menegaskan bahwa ucapan Ahok telah menghina Al Quran dan menghina ulama.


Untuk itu MUI merekomendasikan aparat penegak hukum proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional,dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.

Neta menjelaskan, dengan adanya pernyataan MUI ini tidak ada alasan bagi Polri untuk menunda-nunda proses pemeriksaan terhadap Ahok. "Apalagi dalam undang undang sudah diatur tentang penistaan agama," tegasnya.

Dia menegaskan kasus yang membelit Ahok ini berbeda dengan kasus yang dimaksud oleh Perkap era Kapolri Badrodin Haiti. Apalagi, Kapolri pun sudah berbeda, sekarang eranya Jenderal Tito Karnavian. "Untuk itu Polri perlu mencermati situasi ini agar tidak disalahkan, jika terjadi konflik tajam di ibukota akibat tidak diprosesnya kasus Ahok," tandasnya.

Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafly sempat mengatakan bahwa Polri akan menunda proses pemeriksaan Ahok hingga proses Pilgub DKI selesai. Hal ini dikarenakan adanya Peraturan Kapolri yang memerintahkan menunda sementara semua proses penyidilkan kepada calon kepala daerah yang dilaporkan atau tersangkut kasus pidana tertentu.

Tujuannya agar Polri tetap netral dan tidak diperalat untuk kepentingan politik tertentu. Peraturan itu dikeluarkan Kapolri (waktu itu) Jenderal Badroeddin Haiti untuk menyikapi Pilkada serentak 2015.[zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya