Berita

Neta S. Pane

Hukum

Tak Ada Alasan Menunda, Polri Harus Segera Periksa Ahok

RABU, 12 OKTOBER 2016 | 19:31 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Polri harus segera memproses pengaduan sejumlah komponen masyarakat terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama. Tidak ada alasan bagi Polri untuk menunda proses pemeriksaan terhadap Ahok terkait kasus penistaan agama.

"Penundaan proses pemeriksaan hanya akan membuat kegaduhan dan bukan mustahil akan membuat konflik dan benturan di ibukota Jakarta menjelang Pilgub," tegas Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW), Neta S. Pane (Rabu, 12/10).

Desakan ini disampaikan IPW sehubungan keluarnya pernyataan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam pernyataannya MUI menegaskan bahwa ucapan Ahok telah menghina Al Quran dan menghina ulama.


Untuk itu MUI merekomendasikan aparat penegak hukum proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional,dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.

Neta menjelaskan, dengan adanya pernyataan MUI ini tidak ada alasan bagi Polri untuk menunda-nunda proses pemeriksaan terhadap Ahok. "Apalagi dalam undang undang sudah diatur tentang penistaan agama," tegasnya.

Dia menegaskan kasus yang membelit Ahok ini berbeda dengan kasus yang dimaksud oleh Perkap era Kapolri Badrodin Haiti. Apalagi, Kapolri pun sudah berbeda, sekarang eranya Jenderal Tito Karnavian. "Untuk itu Polri perlu mencermati situasi ini agar tidak disalahkan, jika terjadi konflik tajam di ibukota akibat tidak diprosesnya kasus Ahok," tandasnya.

Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafly sempat mengatakan bahwa Polri akan menunda proses pemeriksaan Ahok hingga proses Pilgub DKI selesai. Hal ini dikarenakan adanya Peraturan Kapolri yang memerintahkan menunda sementara semua proses penyidilkan kepada calon kepala daerah yang dilaporkan atau tersangkut kasus pidana tertentu.

Tujuannya agar Polri tetap netral dan tidak diperalat untuk kepentingan politik tertentu. Peraturan itu dikeluarkan Kapolri (waktu itu) Jenderal Badroeddin Haiti untuk menyikapi Pilkada serentak 2015.[zul]

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

SETARA Institute: Libatkan TNI Berantas Terorisme, Supremasi Sipil Terancam

Senin, 19 Januari 2026 | 16:15

KPK Amankan Uang Ratusan Juta saat OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:11

Kemenkum Harus Aktif Awasi Transisi KUHP

Senin, 19 Januari 2026 | 16:07

KPK Benarkan Tangkap Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 16:01

Noel Cs Didakwa Terima Rp6,52 Miliar Hasil Pemerasan Sertifikasi K3

Senin, 19 Januari 2026 | 15:54

Ada Peluang Revisi UU Pemilu Pakai Metode Omnibus

Senin, 19 Januari 2026 | 15:46

Jangan Batasi Ruang Belajar dan Kerja Diaspora

Senin, 19 Januari 2026 | 15:40

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Penundaan Revisi UU Pilkada Bisa Picu Persoalan Baru

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Pembahasan Revisi UU Pemilu Dibagi Dua Tahapan

Senin, 19 Januari 2026 | 15:19

Selengkapnya