Berita

Neta S. Pane

Hukum

Tak Ada Alasan Menunda, Polri Harus Segera Periksa Ahok

RABU, 12 OKTOBER 2016 | 19:31 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Polri harus segera memproses pengaduan sejumlah komponen masyarakat terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama. Tidak ada alasan bagi Polri untuk menunda proses pemeriksaan terhadap Ahok terkait kasus penistaan agama.

"Penundaan proses pemeriksaan hanya akan membuat kegaduhan dan bukan mustahil akan membuat konflik dan benturan di ibukota Jakarta menjelang Pilgub," tegas Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW), Neta S. Pane (Rabu, 12/10).

Desakan ini disampaikan IPW sehubungan keluarnya pernyataan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam pernyataannya MUI menegaskan bahwa ucapan Ahok telah menghina Al Quran dan menghina ulama.


Untuk itu MUI merekomendasikan aparat penegak hukum proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional,dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.

Neta menjelaskan, dengan adanya pernyataan MUI ini tidak ada alasan bagi Polri untuk menunda-nunda proses pemeriksaan terhadap Ahok. "Apalagi dalam undang undang sudah diatur tentang penistaan agama," tegasnya.

Dia menegaskan kasus yang membelit Ahok ini berbeda dengan kasus yang dimaksud oleh Perkap era Kapolri Badrodin Haiti. Apalagi, Kapolri pun sudah berbeda, sekarang eranya Jenderal Tito Karnavian. "Untuk itu Polri perlu mencermati situasi ini agar tidak disalahkan, jika terjadi konflik tajam di ibukota akibat tidak diprosesnya kasus Ahok," tandasnya.

Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafly sempat mengatakan bahwa Polri akan menunda proses pemeriksaan Ahok hingga proses Pilgub DKI selesai. Hal ini dikarenakan adanya Peraturan Kapolri yang memerintahkan menunda sementara semua proses penyidilkan kepada calon kepala daerah yang dilaporkan atau tersangkut kasus pidana tertentu.

Tujuannya agar Polri tetap netral dan tidak diperalat untuk kepentingan politik tertentu. Peraturan itu dikeluarkan Kapolri (waktu itu) Jenderal Badroeddin Haiti untuk menyikapi Pilkada serentak 2015.[zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya