Berita

Ali Taher Parasong

Hukum

Ini PR Pemerintah Setelah UU Kebiri Disahkan DPR

RABU, 12 OKTOBER 2016 | 17:34 WIB | LAPORAN:

Rapat Paripurna DPR mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

Meskipun tidak semua fraksi setuju pengesahan tersebut, Ketua Komisi VIII Ali Taher mengaku merasa lega.

"Jadi Komisi VIII mengucapkan alhamdulillah pada akhirnya minimal pemberatan hukuman itu menjadi salah satu titik poin berlakunya undang-undang ini," ungkapnya ketika ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10).


Dia mengungkapkan ada catatan yang diberikan DPR dalam persetujuan pengesahan Perppu Kebiri menjadi UU, pemberlakukan UU itu harus memerlukan revisi dalam waktu yang tidak terlalu lama.

"Itu berdasarkan kesepakatan yang didahuli lobi-lobi tadi," beber Ali.

Untuk itu, Pemerintah harus mengambil langkah-langkah untuk mempercepat pelaksanaan undang-undang itu dalam bentuk laporan pemerintah atau peraturan menteri.

Menurutnya, ini dilakukan agar UU Kebiri memiliki landasan hukum yang kuat. Sebab kekerasan terhadap anak saat ini sudah diluar batas kemanusiaan.

"(Khususnya terkait) Pemberatan hukuman itu, termasuk diantaranya kebiri, kemudian pengumuman identitas dan juga hal-hal lain," katanya.

Kemudian, meskipun telah diundangkan, dalam pelaksanaannya, pemberatan hukuman terhadap pelaku kekerasan terhadap anak sangat tergantung pada putusan hakim. "Apakah tambahan hukuman itu masuk dalam diktum keputusan hakim atau tidak. Nah ini kan perlu pidananya," tandas dia.

Pelaksaan hukuman kebiri sendiri, menurutnya harus dilaksanakan setelah pelaku menjalankan hukuman penjara. Bukan pada saat dia menjalankan hukuman.

Persoalan berikutnya adalah Ikatan Dokter Indonesia. Sebab sampai sekarang mereka tidak memberikan opini karena faktor etika untuk melakukan tindakan medis terhadap pelaku kejahatan.

"Nah ini yang perlu dipikirkan lanjutannya oleh pemerintah. Ada dua opsi yang muncul di dalam perdebatan dalam Komisi dan Panja. Kemungkinan dokter yang di Lapas karena memiliki keweangan itu, dan ada juga RS Kepolisian yang memliki kewenangan soal itu," urainya.

"Maka kita lihat perkembangan selanjutnya setelah diundangkan, dan kita lihat pelaksanaannya seperti apa. Jika diperlukan evaluasi, perlu waktu yang cukup untuk melakukan penerapan hukum berlaku dulu," tandasnya. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya