Berita

Ali Taher Parasong

Hukum

Ini PR Pemerintah Setelah UU Kebiri Disahkan DPR

RABU, 12 OKTOBER 2016 | 17:34 WIB | LAPORAN:

Rapat Paripurna DPR mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

Meskipun tidak semua fraksi setuju pengesahan tersebut, Ketua Komisi VIII Ali Taher mengaku merasa lega.

"Jadi Komisi VIII mengucapkan alhamdulillah pada akhirnya minimal pemberatan hukuman itu menjadi salah satu titik poin berlakunya undang-undang ini," ungkapnya ketika ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10).


Dia mengungkapkan ada catatan yang diberikan DPR dalam persetujuan pengesahan Perppu Kebiri menjadi UU, pemberlakukan UU itu harus memerlukan revisi dalam waktu yang tidak terlalu lama.

"Itu berdasarkan kesepakatan yang didahuli lobi-lobi tadi," beber Ali.

Untuk itu, Pemerintah harus mengambil langkah-langkah untuk mempercepat pelaksanaan undang-undang itu dalam bentuk laporan pemerintah atau peraturan menteri.

Menurutnya, ini dilakukan agar UU Kebiri memiliki landasan hukum yang kuat. Sebab kekerasan terhadap anak saat ini sudah diluar batas kemanusiaan.

"(Khususnya terkait) Pemberatan hukuman itu, termasuk diantaranya kebiri, kemudian pengumuman identitas dan juga hal-hal lain," katanya.

Kemudian, meskipun telah diundangkan, dalam pelaksanaannya, pemberatan hukuman terhadap pelaku kekerasan terhadap anak sangat tergantung pada putusan hakim. "Apakah tambahan hukuman itu masuk dalam diktum keputusan hakim atau tidak. Nah ini kan perlu pidananya," tandas dia.

Pelaksaan hukuman kebiri sendiri, menurutnya harus dilaksanakan setelah pelaku menjalankan hukuman penjara. Bukan pada saat dia menjalankan hukuman.

Persoalan berikutnya adalah Ikatan Dokter Indonesia. Sebab sampai sekarang mereka tidak memberikan opini karena faktor etika untuk melakukan tindakan medis terhadap pelaku kejahatan.

"Nah ini yang perlu dipikirkan lanjutannya oleh pemerintah. Ada dua opsi yang muncul di dalam perdebatan dalam Komisi dan Panja. Kemungkinan dokter yang di Lapas karena memiliki keweangan itu, dan ada juga RS Kepolisian yang memliki kewenangan soal itu," urainya.

"Maka kita lihat perkembangan selanjutnya setelah diundangkan, dan kita lihat pelaksanaannya seperti apa. Jika diperlukan evaluasi, perlu waktu yang cukup untuk melakukan penerapan hukum berlaku dulu," tandasnya. [zul]

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Indeks Kecakapan Bahasa Inggris di Indonesia Masih Rendah, Ini Sebabnya

Selasa, 09 Juni 2026 | 22:16

Putusan Kasasi MA Sengketa Lahan Digugat, Prinsipal Lapor Badan Pengawas

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:53

KPK dan Polri Ternyata Lakukan Joint Investigation dalam OTT Bupati Muara Enim

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:44

Badak Kalimantan Terakhir di Alam Liar Segera Dievakuasi

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:16

Nadiem Kecewa Replik Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:05

Budi Bantah Ditawari Jadi Menkeu: Sekarang Masih Menkes!

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:00

Citizen Lawsuit, Rangkap Jabatan Otto Hasibuan Digugat ke Pengadilan

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:52

DEN Ingatkan Risiko Inflasi Imbas Rupiah Melemah

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:45

Besok Prabowo ke Lampung, Tinjau RSUD Krui

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:36

Luhut: 80 Persen Data Pemerintah Sudah Terhubung Lewat GovTech Berbasis AI

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:21

Selengkapnya