Berita

Liestyana Rizal Gusman/Tedy Kroen

Hukum

Istri Irman Akui Buka Bingkisan Uang Rp 100 Juta

RABU, 12 OKTOBER 2016 | 01:38 WIB | LAPORAN:

Setelah digarap sekitar enam jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), istri dari mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman mengakui dirinya yang membuka bingkisan berisi uang Rp 100 juta yang disebut KPK sebagai uang imbalan terkait pengadaan gula di Sumatera Barat.

Sementara Irman merupakan pihak yang membawa bingkisan tersebut dari meja ruang tamu ke lantai atas rumah dinasnya di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.

Meski begitu, Liestyana membantah uang tersebut akan disimpan di kamar yang berada di lantai atas. Menurutnya, saat membawa bingkisan pemberian Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi, itu suaminya tidak mengetahui bahwa bingkisan tersebut berisi uang.


"Bapak (yang membawa), kan itu sudah malam ya, tapi yang buka saya. Dia (Sutanto dan Memi) kan meninggalkan barang itu di ruang tamu, saya enggak kenal orang itu dan enggak lihat dua-duanya," ujar Liestyana usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/10).

Liestyana mengaku kaget setelah penyidik KPK yang kemudian datang ke rumahnya meminta bingkisan tersebut diambil kembali. Beberapa uang sempat tercecer dari bingkisan tersebut. Dirinya juga mengakui telah memindahkan uang yang tercecer ke tempat lain.

"Memang saya buka bungkusnya, lalu saya lihat benar uang, dan itu kan robek berantakan, lalu ya ada plastik, jatuh uangnya. Waktu itu saya panik karena bapak juga sudah diancam untuk diborgol, dalam keadaan panik saya lari ke atas, lalu uang yang jatuh itu saya masukkan ke plastik dan turun ke bawah," ungkapnya.

Pemberian uang tersebut diduga sebagai imbalan bantuan Irman yang berjanji mengurus kuota impor gula dari Bulog untuk CV Semesta Berjaya di Sumatra Barat.

Irman selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya