Berita

ilustrasi/net

Bisnis

Ini Klarifikasi Angkasa Pura I Atas Dugaan Kecurangan Lelang Paket III

RABU, 12 OKTOBER 2016 | 01:05 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

PT Angkasa Pura I (Persero) mengklaim telah menjalankan proses pelelangan Pembangunan Gedung Terminal dan Sarana Penunjang (Paket III) di Bandara Ahmad Yani Semarang sesuai aturan.

Hal tersebut disampaikan untuk menanggapi pemberitaan terkait proses lelang di lingkungan PT AngkasaPura I (Persero), khususnya pada proses lelang terbatas Pembangunan Gedung Terminal dan Sarana Penunjang, yang dianggap menyalahi aturan. (Baca: Diduga Langgar Aturan, Paket III Bandara Ahmad Yani Diprotes Pengusaha)

Dalam keterangan pers yang dikirimkan Corporate Secretary, Israwadi, PT Angkasa Pura I menegaskan tetap berkomitmen untuk menerapkan Good Corporate Governance (GCG) pada setiap aktivitas bisnis korporasi yang dijalankan termasuk dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa.


Pelelangan Paket III dilakukan sesesuai dengan aturan terkait yang berlaku yaitu Keputusan Direksi PT AngkasaPura I (Persero) No 140/PL.02/2016 yang didasari Peraturan Menteri BUMN Nomor 15/MBU/2012 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN. Hal ini dilakukan PT AngkasaPura I (Persero) dalam rangka mendorong sinergi antar BUMN.

Pelelangan Terbatas kepada BUMN terkait proses pengadaanbarang dan jasa diikuti oleh BUMN dengan kategori lulus dalam vendor management system yang dimiliki PT Angkasa Pura I.

"PT Darma Perdana Muda dipastikan bukan merupakan perusahaan yang diundang untuk mengikuti proses pengadaan barang dan jasa," kata dia.

Proses Aanwijzing dan Site Aanwijzing telah dilakukan pada  5-6 Oktober 2016 di Bandara Ahmad Yani Semarang yang diikuti oleh enam BUMN Karya dari 10 undangan yaitu Wijaya Karya, Waskita Karya, Brantas Abipraya, Hutama Karya, Pembangunan Perumahan (PP) dan Nindya Karya.

Adapun batas waktu pemasukkan dokumen yang ditetapkan PT Angkasa Pura I yaitu tanggal 10 November 2016. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya