Berita

Abdul Mu'ti

Politik

Sekjen PP Muhammadiyah: Jangan Intimidasi Pihak Yang Melaporkan Ahok

SELASA, 11 OKTOBER 2016 | 23:06 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Sekjen PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti tak mau memberikan penilaian lebih jauh soal polemik pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama yang disampaikan dalam sebuah pertemuan dalam sebuah pertemuan di Kabupaten Kepulauan Seribu pada Selasa, 27 September 2016 lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Ahok mengingatkan masyarakat jangan mau dibodohi pakai QS Al Maidah 51 dalam menentukan pilihan pada Pilgub DKI Februari mendatang.

"Selama ini infonya simpang siur. Ada yang mengatakan video yang beredar asli, ada yang mengatakan sudah diedit. Sehingga pembicaraan utuhnya tidak tersampaikan ke publik. Kami tidak mau berpsekulasi soal itu. Karena kalau ada informasi yang tidak
jelas, sebaiknya kami tidak memberikan tanggapan," ungkap Mu'ti dalam perbincangan dengan Kantor Berita Politik RMOL (Selasa, 11/10).

jelas, sebaiknya kami tidak memberikan tanggapan," ungkap Mu'ti dalam perbincangan dengan Kantor Berita Politik RMOL (Selasa, 11/10).

Meski demikian, dia menyampaikan, sesuai ajaran agama Islam maupun hukum yang belaku di negeri ini, warga Muhammadiyah diajarkan untuk tidak menghina dan tidak menjelekkan agama lain. Seseorang tidak boleh membuat pernyataan yang tidak menyenangkan bagi individu apalagi baru pemeluk suatu agama.

"Kami sangat menentang setiap aksi menistakan agama lain," tegasnya.

Dengan demikian, adalah wajar kalau ada pihak yang merasa tidak senang dengan pernyataan Ahok tersebut lalu melaporkannya ke Polisi.

"Karena itu kalau ada masyarakat yang merasa Pak Ahok melakukan penghinaan terhadap ajaran agama Islam dan dengannya kemudian melaporkan ke polisi, itu sesuatu yang sesuai dengan ketentuan. Tapi bahwa kalau ada kelompok yang merasa tindakan menyebarkan video yang sudah diedit kemudian melaporkan, itu juga haknya," ucapnya.

Dia mengingatkan jangan sampai ada intimidasi terhadap para pihak yang melaporkan tersebut. Tapi juga jangan langsung dianggap bahwa tindakan melaporkan Ahok tersebut sudah sebuah keputusan hukum, bahwa Ahok terbukti melakukan penistaan.

"Laporan baru tahap awal, nanti ada penyelidikan, penyidikan, baru nanti persidangan-persidangan. Karena itu hormati proses hukum agar suasana kehiupan di DKI tetap kondusif, saling hormati antara satu dengan lain," tegasnya. [zul]

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

Airlangga: Negosiasi Tarif AS Terkait Board of Peace Gaza

Sabtu, 14 Februari 2026 | 21:47

Pengedar 15,5 Kg Ganja Diciduk di Parkiran Stasiun Tanah Abang

Sabtu, 14 Februari 2026 | 21:16

Dokumen Epstein Seret Nama Ahmed bin Sulayem, DP World Tunjuk Bos Baru

Sabtu, 14 Februari 2026 | 20:27

Tetap Jalan, Menko Pangan Jelaskan Skema MBG di Bulan Ramadan

Sabtu, 14 Februari 2026 | 19:52

Film Heartbreak Winter x Mordenbeu: Dari Cinta yang Retak Menuju Versi Terbaik Dirimu

Sabtu, 14 Februari 2026 | 18:53

BNI Siagakan Layanan Terbatas Saat Libur Imlek

Sabtu, 14 Februari 2026 | 18:49

PANFEST 2026 Ajang Konsolidasi Kuatkan Ekonomi Rakyat

Sabtu, 14 Februari 2026 | 18:17

Diluruskan, Ini Alasan Polisi Tidak Tahan Bahar bin Smith

Sabtu, 14 Februari 2026 | 17:43

PANFEST 2026 Hadirkan 12.000 Sajian Pangan Nusantara di Hutan Kota GBK

Sabtu, 14 Februari 2026 | 17:08

Roy Suryo Cs Minta Cabut Status Tersangka, Ini Kata Polda Metro

Sabtu, 14 Februari 2026 | 16:37

Selengkapnya