Berita

Abdul Mu'ti

Politik

Sekjen PP Muhammadiyah: Jangan Intimidasi Pihak Yang Melaporkan Ahok

SELASA, 11 OKTOBER 2016 | 23:06 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Sekjen PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti tak mau memberikan penilaian lebih jauh soal polemik pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama yang disampaikan dalam sebuah pertemuan dalam sebuah pertemuan di Kabupaten Kepulauan Seribu pada Selasa, 27 September 2016 lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Ahok mengingatkan masyarakat jangan mau dibodohi pakai QS Al Maidah 51 dalam menentukan pilihan pada Pilgub DKI Februari mendatang.

"Selama ini infonya simpang siur. Ada yang mengatakan video yang beredar asli, ada yang mengatakan sudah diedit. Sehingga pembicaraan utuhnya tidak tersampaikan ke publik. Kami tidak mau berpsekulasi soal itu. Karena kalau ada informasi yang tidak
jelas, sebaiknya kami tidak memberikan tanggapan," ungkap Mu'ti dalam perbincangan dengan Kantor Berita Politik RMOL (Selasa, 11/10).

jelas, sebaiknya kami tidak memberikan tanggapan," ungkap Mu'ti dalam perbincangan dengan Kantor Berita Politik RMOL (Selasa, 11/10).

Meski demikian, dia menyampaikan, sesuai ajaran agama Islam maupun hukum yang belaku di negeri ini, warga Muhammadiyah diajarkan untuk tidak menghina dan tidak menjelekkan agama lain. Seseorang tidak boleh membuat pernyataan yang tidak menyenangkan bagi individu apalagi baru pemeluk suatu agama.

"Kami sangat menentang setiap aksi menistakan agama lain," tegasnya.

Dengan demikian, adalah wajar kalau ada pihak yang merasa tidak senang dengan pernyataan Ahok tersebut lalu melaporkannya ke Polisi.

"Karena itu kalau ada masyarakat yang merasa Pak Ahok melakukan penghinaan terhadap ajaran agama Islam dan dengannya kemudian melaporkan ke polisi, itu sesuatu yang sesuai dengan ketentuan. Tapi bahwa kalau ada kelompok yang merasa tindakan menyebarkan video yang sudah diedit kemudian melaporkan, itu juga haknya," ucapnya.

Dia mengingatkan jangan sampai ada intimidasi terhadap para pihak yang melaporkan tersebut. Tapi juga jangan langsung dianggap bahwa tindakan melaporkan Ahok tersebut sudah sebuah keputusan hukum, bahwa Ahok terbukti melakukan penistaan.

"Laporan baru tahap awal, nanti ada penyelidikan, penyidikan, baru nanti persidangan-persidangan. Karena itu hormati proses hukum agar suasana kehiupan di DKI tetap kondusif, saling hormati antara satu dengan lain," tegasnya. [zul]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lie Putra Setiawan, Mantan Jaksa KPK Dipercaya Pimpin Kejari Blitar

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:04

Pemangkasan Produksi Batu Bara Tak Boleh Ganggu Pasokan Pembangkit Listrik

Selasa, 13 Januari 2026 | 00:00

Jaksa Agung Mutasi 19 Kajari, Ini Daftarnya

Senin, 12 Januari 2026 | 23:31

RDMP Balikpapan Langkah Taktis Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 23:23

Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Senin, 12 Januari 2026 | 23:21

Polri dan TNI Harus Bersih dari Anasir Politik Praktis!

Senin, 12 Januari 2026 | 23:07

Ngerinya Gaya Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 23:00

Wakapolri Tinjau Pembangunan SMA KTB Persiapkan Kader Bangsa

Senin, 12 Januari 2026 | 22:44

Megawati: Kritik ke Pemerintah harus Berbasis Data, Bukan Emosi

Senin, 12 Januari 2026 | 22:20

Warga Malaysia Ramai-Ramai Jadi WN Singapura

Senin, 12 Januari 2026 | 22:08

Selengkapnya