Berita

Abdul Mu'ti

Politik

Sekjen PP Muhammadiyah: Jangan Intimidasi Pihak Yang Melaporkan Ahok

SELASA, 11 OKTOBER 2016 | 23:06 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Sekjen PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti tak mau memberikan penilaian lebih jauh soal polemik pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama yang disampaikan dalam sebuah pertemuan dalam sebuah pertemuan di Kabupaten Kepulauan Seribu pada Selasa, 27 September 2016 lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Ahok mengingatkan masyarakat jangan mau dibodohi pakai QS Al Maidah 51 dalam menentukan pilihan pada Pilgub DKI Februari mendatang.

"Selama ini infonya simpang siur. Ada yang mengatakan video yang beredar asli, ada yang mengatakan sudah diedit. Sehingga pembicaraan utuhnya tidak tersampaikan ke publik. Kami tidak mau berpsekulasi soal itu. Karena kalau ada informasi yang tidak
jelas, sebaiknya kami tidak memberikan tanggapan," ungkap Mu'ti dalam perbincangan dengan Kantor Berita Politik RMOL (Selasa, 11/10).

jelas, sebaiknya kami tidak memberikan tanggapan," ungkap Mu'ti dalam perbincangan dengan Kantor Berita Politik RMOL (Selasa, 11/10).

Meski demikian, dia menyampaikan, sesuai ajaran agama Islam maupun hukum yang belaku di negeri ini, warga Muhammadiyah diajarkan untuk tidak menghina dan tidak menjelekkan agama lain. Seseorang tidak boleh membuat pernyataan yang tidak menyenangkan bagi individu apalagi baru pemeluk suatu agama.

"Kami sangat menentang setiap aksi menistakan agama lain," tegasnya.

Dengan demikian, adalah wajar kalau ada pihak yang merasa tidak senang dengan pernyataan Ahok tersebut lalu melaporkannya ke Polisi.

"Karena itu kalau ada masyarakat yang merasa Pak Ahok melakukan penghinaan terhadap ajaran agama Islam dan dengannya kemudian melaporkan ke polisi, itu sesuatu yang sesuai dengan ketentuan. Tapi bahwa kalau ada kelompok yang merasa tindakan menyebarkan video yang sudah diedit kemudian melaporkan, itu juga haknya," ucapnya.

Dia mengingatkan jangan sampai ada intimidasi terhadap para pihak yang melaporkan tersebut. Tapi juga jangan langsung dianggap bahwa tindakan melaporkan Ahok tersebut sudah sebuah keputusan hukum, bahwa Ahok terbukti melakukan penistaan.

"Laporan baru tahap awal, nanti ada penyelidikan, penyidikan, baru nanti persidangan-persidangan. Karena itu hormati proses hukum agar suasana kehiupan di DKI tetap kondusif, saling hormati antara satu dengan lain," tegasnya. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya