Berita

Hukum

Cedrus Yakin Dapat Keadilan Dari Kapolri Tito

SELASA, 11 OKTOBER 2016 | 16:10 WIB | LAPORAN:

Cedrus Investment Ltd (Perusahaan Cayman) optimistis Polri akan bertindak adil dalam menyelesaikan kasus utang piutang dengan pengusaha asal Medan, Harun Abidin. Sehingga perusahaan itu memperoleh kembali haknya atas agunan pinjaman dari pengusaha tersebut.

"Optimisme kami didasarkan pada keyakinan atas upaya Kapolri Tito Karnavian untuk menegakkan hukum, sehingga blokir atas agunan yang menjadi hak kami, pasti segera dibuka," kata  Iim Abdul Halim, salah satu pengacara Cedrus di Jakarta, Selasa (11/10).

Dia kembali menjelaskan bahwa Harun Abidin, meminjam uang kepada Cedrus secara baik-baik dengan agunan sejumlah saham perusahaan publik. Namun belakangan dengan alih-alih membayar pinjaman, Harun sebagai debitur justru malah mengadukan Cedrus sebagai lender ke pihak kepolisian. Polisi kemudian memblokir saham tersebut.


"Kami telah mengirim surat kepada Kapolri. Salah satu poin dalam surat itu kami tegaskan kalau tindakan pemblokiran  saham yang menjadi agunan tidak mempunyai dasar hukum. Kami sudah 10 bulan memperjuangkan hak sebagai lender," jelas Iim Abdul Halim.

Dia menegaskan, sebagai investor asing, Cedrus berhak untuk memperoleh perlakuan lebih baik dan perlindungan atas aset-aset yang ditanamkan di Indonesia. Sedangkan pengusaha yang menyebabkan kerugian, seharusnya tidak bisa lolos dari jeratan hukum.

"Berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki, Harun Abidin memang berutang kepada Cedrus, dan semua promissory note (surat sanggup bayar) belum ada yang dilaksanakan. Maka Polri hendaknya segera melepas blokir," tandasnya.

Sebagai pembelajaran, Cedrus telah menggugat Harun Abidin secara perdata (secara pribadi dan korporasi) di Pengadilan Cayman Island. Sesuai perjanjian Cedrus dan Harun, hukum yang berlaku adalah Hukum Cayman Island.

Menjawab pertanyaan, apakah tidak mengembalikan pinjaman bisa menjadi pidana penggelapan, Iim mengatakan, kalau ada indikasi dan petunjuk ke arah itu, maka sudah seharusnya polisi mencari bukti.

Dia pun menyayangkan langkah Harun Abidin  menyebarluaskan berita-berita yang tidak didasari bukti.

"Tindakan itu tidak patut dilakukan apalagi  tidak didukung bukti. Itu namanya berita bohong. Tidak baik menyebarkan berita bohong," tandasnya.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya