DPR dinilai telah memanfaatkan celah di pasal 80 huruf J UU MD3 untuk pencairan dana aspirasi yang dulu telah ditolak.
Pasal yang berbunyi anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan kemudian dijadikan semacam payung hukum dalam menggelontorkan dana aspirasi.
Hal itu dikatakan Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus di Jakarta, Selaaa (11/10).
"Jadi setelah ramai dan ditolak masyarakat, dibuatlah pasal 80 huruf J UU MD3. Pasal itu nampaknya sengaja dimasukkan untuk mengakali dana aspirasi yang telah ditolak," paparnya.
Lucius mengatakan, pasal itu sebetulnya untuk memelintir tupoksi DPR yang sudah dalam hal anggaran, sehingga seolah-olah memiliki hak juga untuk mengeksekusi anggaran seperti halnya eksekutif,.
Hal ini menurut Lucius jelas tidak sejalan dengan tupoksi DPR yang seharusnya hanya memiliki fungsi menyusun anggaran, membuat UU dan mengawasi pelaksanaan anggaran tanpa ada tugas eksekusi.
"Jelas DPR salah kalau ikut menjadi eksekutor anggaran. Anggota DPR pun sekarang tidak malu-malu mengklaim dan membawa langsung program pemerintah langsung ke dapilnya," imbuhnya.
Lucius pun meminta DPR untuk menghentikan kegiatan dana aspirasi ini karena rawan dengan penyelewengan. Dengan dana aspirasi ini maka DPR sangat akan sangat bisa berkaitan dan mengintervensi proyek atau program pemerintah mulai dari perencanaan sampai eksekusi.
Dia menegaskan, aspirasi yang seharusnya mewakili rakyat pun sangat mudah bisa dibelokkan untuk mewadahi aspirasi para cukong atau pengusaha.
"Ya ngomongnya sih bicara aspirasi buat rakyat. Tapi kalau dilihat dari kasus-kasus yang ditangani KPK seperti kasus Damayanti yang melibatkan banyak anggota komisi V lainnya," katanya.
Dalam kasus itu menurut dia, justru yang mereka wakili bukan rakyat di dapilnya tapi para cukong dan pengusaha yang ingin menggoalkan proyek yang mereka inginkan.
"Ini bukti nyata betapa dana tersebut rawan sekali diselewengkan," cetusnya.
Formappi sendiri menurut Lucius perlu menyuarakan hal ini karena nampaknya semua anggota DPR menikmati keberadaan dana aspirasi. Dan ironisnya.Dan tidak ada satupun unsur di DPR mulai dari pimpinan, komisi, fraksi, MKD yang menentang hal yang melanggar ini.
â€Jadi meski pasal dalam UU MD3 ini yang merancang adalah Koalisi Merah Putih yang menguasai DPR saat itu, tapi partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat pun ikut menikmati, bahkan PDIP adalah salah satu pihak yang keras mendorong program ini. Kalau pun ada yang menolak rasanya itu hanya pura-pura saja," tandasnya.
[wid]