Berita

Foto/Net

Politik

ITW: Tarif Angkutan Umum Harus Sesuai Ketentuan

SELASA, 11 OKTOBER 2016 | 09:41 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Transportasi angkutan umum harus diberikan sanksi tegas apabila memberlakukan tarif tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Pengawas transportasi angkutan umum yang harus memberikan sanksi tegas," kata Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, Selasa (11/10).

Ketentuan tarif merupakan bagian dari persyaratan administrasi bagi seluruh kendaraan yang digunakan sebagai transportasi umum  angkutan orang dan barang, termasuk yang menggunakan aplikasi berbasis tekonologi informasi.
 

 
"Seluruh transportasi umum angkutan termasuk yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi harus menggunakan tarif sesuai ketentuan," ujar Edison.
 
Menurutnya, apabila masalah tarif terbiarkan sangat potensi menimbulkan permasalahan baru. Maka, pemerintah harus menegakkan aturan sesuai dengan amanat UU 22/2009 dan Permenhub 32/2016.
 
Edison menjelaskan, Permenhub 32/2016 tentang penyelenggaran angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, sudah mengatur tentang tarif harus berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
 
Termasuk penyelenggaran angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi. Pasal 44 Permenhub 32/2016 menyebutkan pelayanan dan tarif merupakan ranah pengawasan pemerintah. Sedangkan Pasal 48 ayat 5 menegaskan pelanggaran terhadap ketentuan tarif yang ditetapkan sesuai dengan perundang-undangan adalah termasuk dalam pelanggaran administrasi.
 
"Semua angkutan umum baik yang bertrayek maupun tidak, harus menggunakan tarif resmi yang dihitung berdasarkan peraturan pemerintah," ujar Edison.
 
Sementara hasil penelusuran ITW, diskriminasi soal tarif, masih terus berlangsung. Angkutan umum yang menggunakan aplikasi menetapkan tarif sesuai dengan aturan mereka sendiri. Sementara angkutan umum lainnya menggunakan tarif sesuai dengan argo yang terlihat secara transparan. Begitu juga angkutan yang memiliki trayek menarik ongkos sesuai dengan tarif yang sudah ditentukan.
 
Sejatinya angkutan umum dengan aplikasi juga wajib menggunakan argometer yang resmi untuk menampilkan tarif yang harus dibayar oleh penumpang. Sebab, pemasangan argometer itu menjadi bagian dari persyaratan untuk bisa beroperasi.
 
Menurut Edison, semua pihak harus berperan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan sebagai budaya dan potret modrenitas, sebagai bukti bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang beradab. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya