Berita

Foto/Net

Politik

ITW: Tarif Angkutan Umum Harus Sesuai Ketentuan

SELASA, 11 OKTOBER 2016 | 09:41 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Transportasi angkutan umum harus diberikan sanksi tegas apabila memberlakukan tarif tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Pengawas transportasi angkutan umum yang harus memberikan sanksi tegas," kata Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, Selasa (11/10).

Ketentuan tarif merupakan bagian dari persyaratan administrasi bagi seluruh kendaraan yang digunakan sebagai transportasi umum  angkutan orang dan barang, termasuk yang menggunakan aplikasi berbasis tekonologi informasi.
 

 
"Seluruh transportasi umum angkutan termasuk yang menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi harus menggunakan tarif sesuai ketentuan," ujar Edison.
 
Menurutnya, apabila masalah tarif terbiarkan sangat potensi menimbulkan permasalahan baru. Maka, pemerintah harus menegakkan aturan sesuai dengan amanat UU 22/2009 dan Permenhub 32/2016.
 
Edison menjelaskan, Permenhub 32/2016 tentang penyelenggaran angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, sudah mengatur tentang tarif harus berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
 
Termasuk penyelenggaran angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi. Pasal 44 Permenhub 32/2016 menyebutkan pelayanan dan tarif merupakan ranah pengawasan pemerintah. Sedangkan Pasal 48 ayat 5 menegaskan pelanggaran terhadap ketentuan tarif yang ditetapkan sesuai dengan perundang-undangan adalah termasuk dalam pelanggaran administrasi.
 
"Semua angkutan umum baik yang bertrayek maupun tidak, harus menggunakan tarif resmi yang dihitung berdasarkan peraturan pemerintah," ujar Edison.
 
Sementara hasil penelusuran ITW, diskriminasi soal tarif, masih terus berlangsung. Angkutan umum yang menggunakan aplikasi menetapkan tarif sesuai dengan aturan mereka sendiri. Sementara angkutan umum lainnya menggunakan tarif sesuai dengan argo yang terlihat secara transparan. Begitu juga angkutan yang memiliki trayek menarik ongkos sesuai dengan tarif yang sudah ditentukan.
 
Sejatinya angkutan umum dengan aplikasi juga wajib menggunakan argometer yang resmi untuk menampilkan tarif yang harus dibayar oleh penumpang. Sebab, pemasangan argometer itu menjadi bagian dari persyaratan untuk bisa beroperasi.
 
Menurut Edison, semua pihak harus berperan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan sebagai budaya dan potret modrenitas, sebagai bukti bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang beradab. [rus]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Pecah Rekor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12

Kritik Pandji Tak Perlu Berujung Saling Lapor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05

AHY Gaungkan Persatuan Nasional di Perayaan Natal Demokrat

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02

Iran Effect Terus Dongkrak Harga Minyak

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Melemah ke Rp16.872 per Dolar AS

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42

KBRI Beijing Ajak WNI Pererat Solidaritas di Perayaan Nataru

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38

Belajar dari Sejarah, Pilkada via DPRD Rawan Picu Konflik Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31

Perlu Tindakan Tegas atas Konten Porno di Grok dan WhatsApp

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30

Konflik Terbuka Powell dan Trump: Independensi The Fed dalam Ancaman

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19

OTT Pegawai Pajak Momentum Perkuat Integritas Aparatur

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16

Selengkapnya