Berita

Yuliandre Darwis/Net

Wawancara

WAWANCARA

Yuliandre Darwis: Kami Rekomendasikan Diperpanjang, 10 TV Swasta Punya Semangat Perubahan

SELASA, 11 OKTOBER 2016 | 08:31 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sepuluh Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang akan habis izin siarnya pada 16 Oktober nanti dipastikan akan tetap beroperasi. Pasalnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sudah memberikan rekomendasi pada Kementrian Komunikasi dan Informatika soal perpanjangan izin siar tersebut.

"Iya perpanjang, ada nilai yang cukup dan baik. Semua direko­mendasikan. Artinya, dari segi skoring semua sempurna," kata Ketua KPI Yuliandre Darwis saat ditemui Rakyat Merdeka di Kompleks DPR, Jakarta, kemarin.

Meski merekomendasikan perpanjangan izin siaran kepada 10 stasiun televisi swasta, KPI mengaku, pihaknya tetap mem­berikan catatan. Tujuannya, agar ke depannya semua televisi tetap membawa semangat peruba­han positif. "Nanti detailnya. Sebab harus rigid per televisi. Itu yang akan kami turunkan dalam beberapa hari ini," kata Yuliandre. Berikut wawancara selengkapnya :


Apa catatan dari KPI terh­adap 10 tv swasta itu?
Apa yang jadi detail dan komitmen. Kami yakin LPS-LPS sepakat untuk lakukan perubahan. Ini saluran frekuensi publik, tolong publik diberi ru­ang positif.

Pengurus KPI saat ini baru menjabat sekitar 2 bulan, kenapa sudah memberikan rekomendasi perpanjangan?
Jadi begini, proses ini sebe­narnya satu tahun lalu sudah di­laksanakan. Mulai dari verified, dari bagaimana data itu memang secara fisik ada. Kemudian proses bagaimana selama ini dievaluasi 10 televisi nasional ini dan justru proses satu tahun itu kami ceri­takan bahwa proses itu memang sudah berjalan jauh.

Kami juga siap bila proses pembahasan terkait perpanjang izin itu diaudit forensik data karena seluruh tahapan telah ditempuh pihaknya secara teru­kur dan jelas. Kalau kembali ke titik nol untuk dievaluasi dengan metodologi mungkin dengan penurunan persepsi masing-masing, itu akan menjadi lama sendiri. Nah itu kan tidak bisa menghilangkan proses yang sudah berlanjut hampir satu tahun.

Apa ada syarat khusus yang jadi acuan KPI dalam menge­luarkan izin terhadap 10 LPS tersebut?
Ada empat aspek yang kita nilai, program siaran 50 persen, administrasi ilegal hukum 10 persen, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pelatihan dan sertifikasi sebesar 20 persen serta sisanya adalah komitmen sistem jaringan konten lokal. Keempat aspek penilaian itu akan diakumulasi nilainya untuk memperoleh nilai minimum kelanjutan izin yakni 160 poin.

Sebenarnya mayoritas LPS tersebut sudah memenuhi poin minimum, tapi kita ingin ada se­mangat perbaikan kualitas konten dari tayangan mereka sehingga grade-nya tidak hanya nilai C.

Kapan deadline perpanjan­gan izin 10 televisi itu?
Hari ini (kemarin). Hari ini harus ada keputusan bagaimana Menteri bisa mengeluarkan fo­rum rapat bersama besok (hari ini) bersama KPI untuk menge­luarkan izin. Kalau bisa secara verified semua jelas.

Kabarnya ada enam televisi yang dipermasalahkan?

Begini, kan ada empat as­pek. Aspek SDM, administrasi, konten lokal dan aspek program siaran. Nah kalau aspek administrasi itu diputuskan tentu scoring berkurang. Kalau skor berkurang tentu angka dibawah 60 persen yang mesti dicabut. Nggak bisa semudah itu kan persepsinya kan.

Ada yang menyarankan, perpanjangan izin 10 stasiun televisi ini diserahkan sepenuhnya kepada Menkominfo, tanpa melibatkan KPI?

Berdasarkan peraturan perun­dang-undangan, semua proses awal dan proses izin perpan­jangan harus melalui tahapan rekomendasi kelayakan dari Komisi Penyiaran Indonesia. Hirarkinya itu mulai dari KPI daerah, baru ke KPI pusat. Kemudian disempurnakan men­jadi rekomendasi kelayakan.

Nah, rekomendasi kelaya­kan inilah yang diberikan ke­pada pemerintah, dalam hal ini Menkominfo untuk dikeluarkan Izin Penyiaran. Semangat ini yang mungkin dipahami proses transparansi dan akuntable yang dinilai oleh DPR, apakah proses itu berjalan dengan baik dan benar.

Apa ada masalah yang di­hadapi KPI sejauh ini dalam proses perizinan?
Memang ada sesuatu yang menjadi permasalahan dalam artian proses perizinan. Yaitu tidak ada suatu ukuran juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis) ten­tang proses perpanjangan izin secara detil. Nah, diharapkan di Undang-undang penyiaran yang baru nanti itu bisa menga­komodir kekurangan ini.

Karena ini perdana untuk 10 televisi nasional, yang usianya sudah 10 tahun, dalam artian pascareformasi. Sebenarnya bukan polemik ya, tetapi ada sebuah mispersepsi antara DPR, Pemerintah maupun Komisi Penyiaran Indonesia.

Dalam jabatan kurang dari dua bulan ini, KPI apa sudah pernah menjatuhkan sanksi?
Sudah. Dan tadi kami juga akan menyampaikan bahwa salah satu program infotainment di salah satu stasiun kita sudah berhentikan untuk tayang dalam waktu durasi dua hari. Banyak lagi teguran yang kami lakukan, kurang lebih sudah 39 yang su­dah kami lakukan dalam waktu satu setengah bulan ini. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya