Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Tolikara menilai pencalonan pasangan Jhon Tabo-Barnabas Weya di Komisi Pemilihan Umum Tolikara cacat hukum, serta menyalahi ketentuan yang ada baik UU 10/2016, PKPU 9/2016 maupun Peraturan Bawaslu RI 5/2015.
Pada 22 September lalu, pasangan Jhon-Barnabas mendaftar sebagai bakal calon bupati/wakil bupati Kabupaten Tolikara dengan gabungan parpol yaitu PDI Perjuangan dua kursi, Partai Hanura dua kursi, PPP dua kursi, dan Partai Golkar satu kursi. Dengan total tujuh kursi dari enam kursi yang disyaratkan atau 20 persen dukungan.
"Kami sebagai DPC PPP yang sah tidak pernah menandatangani dokumen persyaratan paslon Jhon Tabo-Barnabas Weya ke KPU Tolikara. Seluruh dokumen persyaratan tersebut ditandatangani dan didaftarkan oleh Plt. ketua dan Plt. Sekretaris DPC yang tidak sah atau yang baru dibentuk oleh DPW PPP Provinsi Papua," ujar Ketua DPC PPP Tolikara, Tommy M. Yikwa, dalam keterangannya, Selasa (11/10).
Dia menjelaskan, apabila pengurus partai tingkat kabupaten/kota tidak mendaftarkan pasangan calon yang disetujui DPP maka DPP dapat mendaftarkan pasangan calon tersebut dengan cara pengambilalihan kewenangan disertai dengan surat keputusan pengambilalihan kewenangan dari DPP saat pendaftaran di KPU kabupaten. Bukan menempuh jalan pintas dengan mengganti DPC yang sah dengan pelaksana tugas seperti dilakukan DPW PPP Provinsi Papua. Hal ini sebagaimana diatur pasal 38 ayat (1a) PKPU 9/2016.
Karena hal ini tidak dilakukan oleh PPP maka saat pendaftaran pasangan Jhon-Barnabas pada 22 September ditolak KPU Tolikara, Karena Plt. Ketua dan Plt, Sekretaris DPC PPP yang mendaftar dan menandatangani persyaratan tidak sesuai dengan salinan SK DPC PPP yang diserahkan oleh DPP ke KPU sebagaimana dimuat di website KPU RI. Dengan ditolaknya PPP maka jumlah kursi gabungan parpol pengusung berkurang menjadi lima kursi sehingga KPU Tolikara menyatakan tidak memenuhi syarat 20 persen jumlah kursi.
Namun, setelah terjadi perdebatan, Panwas Tolikara merekomendasikan agar KPU menerima pendaftaran pasangan Jhon-Barnabas sekalipun tidak memenuhi syarat dengan alasan sudah dikoordinasikan dengan Bawaslu Provinsi Papua via telepon. Akhirnya KPU Tolikara menerima kembali dan meminta panwas untuk membuat dan menandatangani berita acara pendaftaran yang isinya KPU menyatakan menolak namun direkomendasikan oleh panwas untuk menerima sehingga KPU Tolikara menerima dengan catatan akan dilakukan verifikasi ke DPP PPP.
"Kami sangat menyesalkan tindakan panwas tersebut. Di mana, panwas yang seharusnya mengawasi tahapan pencalonan agar berlangsung sesuai aturan justru bertindak melanggar aturan," jelas Tommy.
Menurutnya, tindakan KPU Tolikara yang awalnya menolak pendaftaran sudah sesuai aturan karena KPU dalam penerimaan pasangan calon yang didaftarkan parpol atau gabungan parpol hanya berpedoman pada kepengurusan yang telah didaftarkan oleh DPP ke KPU RI dan dan disampaikan ke KPU kabupaten/kota. Selain itu, kepengurusan parpol dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang sah untuk mendaftarkan pasangan calon ikut Pilkada Serentak 2017 juga termuat di situs resmi KPU.
Tommy menambahkan, masalah tersebut bukan hanya terjadi di PPP tetapi juga pada Partai Hanura. Di mana, DPC Hanura yang sah juga tidak mendaftarkan pasangan Jhon-Barnabas, dan DPP Hanura pun tidak mengambilalih wewenang pendaftaran. Sehingga, sesungguhnya gabungan parpol pengusung Jhon-Barnabas yang memenuhi syarat hanya dua yaitu PDIP dan Golkar dengan total tiga kursi.
"Bagaimana mungkin hanya dengan tiga kursi bisa dikatakan memenuhi syarat pencalonan," katanya.
Tommy juga telah menyampaikan keberatan atas masalah tersebut ke KPU Tolikara, KPU Provinsi Papua dan Bawaslu Provinsi Papua yang ditembuskan kepada KPU RI dan Bawaslu RI. Dia minta Bawaslu dan KPU pusat segera mengeluarkan rekomendasi pembatalan pendaftaran pasangan Jhon-Barnabas karena tidak memenuhi syarat dan cacat hukum. Serta memberikan sanksi tegas kepada Bawaslu Papua dan Panwas Tolikara karena telah bertindak melanggar peraturan yang berlaku.
"Kami juga akan melaporkan masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai pelanggaran kode etik," tegasnya,
[ald]