Pengusaha bernama Suhemi yang adalah orang kepercayaan terdakwa korupsi, anggota Komisi III DPR RI, I Putu Sudiartana, dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran proyek 12 ruas jalan di Sumatra Barat (Sumbar).
Di tengah jalannya sidang Suhemi mengaku mendapat tekanan dari salah satu kuasa hukum yang mendampingi dua terdakwa.
Tekanan datang dari salah satu kuasa hukum terdakwa Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumbar, Suprapto, dan pengusaha, Yogan Askan, setelah Majelis Hakim Tipikor mengetuk palu untuk penundaan sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (10/10).
"Mohon izin Yang Mulia, saksi atas nama Suhemi menyampaikan bahwa dia diancam oleh pengacara terdakwa. Bagi kami ini penting Yang Mulia, ini tidak patut, apalagi dilakukan oleh pengacara," ujar Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Majelis Hakim membuka kembali persidangan.
Ketua Majelis Hakim Aswijon kemudian menanyakan kepada Suhemi mengenai perlakuan yang dialaminya dari salah satu pengacara terdakwa.
"Tadi ada salah satu pengacara yang mengucapkan 'Awas, ku makan kau nanti'. Itu juga didengar oleh pengawal tahanan dari KPK," ungkap Suhemi.
Ketua Majelis Hakim kemudian menasihati agar hal serupa tidak diulangi oleh pengacara kedua terdakwa. Majelis Hakim lantas menyarankan agar Suhemi melaporkan kepada penegak hukum jika hal serupa kembali terjadi.
"Ini kan perkara korupsi yang sangat spesialis, sehingga menghalangi penyidikan saja tidak dibolehkan undang-undang. Kalau ada lagi, nanti lapor saja, saksi bisa meminta perlindungan," tegas Hakim Aswijon.
Awalnya, sebelum sidang diskors, Suhemi membeberkan kata samaran untuk uang suap yang Putu apatkan dari pejabat di Pemprov Sumbar. Menurut Suhemi, istilah penyamaran uang suap bertujuan menghindari penyadapan yang dilakukan KPK.
"Pak Putu memang meminta dari awal agar penyebutan uang diganti dengan kata-kata lain, salah satunya kaleng susu," ungkap Suhemi.
Suhemi menjelaskan, ungkapan "kaleng susu" untuk uang suap telah direncanakan saat pertemuan di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan pada 10 Juni 2016. Pertemuan tersebut khusus membahas permintaan Putu sebagai imbalan membereskan persoalan anggaran dana alokasi khusus (DAK) untuk Provinsi Sumbar. Putu meminta agar diberi imbalan sebesar Rp 1 miliar.
"Pertemuan itu dihadiri saya, Pak Putu, Pak Yogan, Pak Suprapto dan Pak Indra Jaya (Kepala Bidang Pelaksana Jalan di Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Pemprov Sumbar)," ujar Suhemi.
Selain menggunakan istilah "kaleng susu", Putu juga meminta menggunakan kata "meter" untuk menyamarkan besaran uang suap. Hal ini tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Suhemi di KPK.
"Pak Putu meminta Rp satu miliar, tapi Pak Putu minta bahasanya menggunakan satuan meter, dan agar berwaspada sama KPK," ujar Jaksa KPK saat membacakan BAP Suhemi.
Kata-kata "kaleng susu" dan "meter" diperaktikkan Suhemi saat berbicara dengan staf Putu bernama Novianti, mengenai uang pemberian sebesar Rp 500 juta.
Diketahui, Suhemi merupakan salah satu dari lima tersangka hasil operasi tangkap tangan pada Selasa-Rabu, 28-29 Juni 2016, terkait dugaan suap terhadap I Putu Sudiartana.
Suhemi disebut memiliki jaringan dengan anggota DPR yakni Putu dan menjanjikan kepada Suprapto proyek 12 ruas jalan senilai Rp 300 miliar tersebut bisa dimasukkan ke dalam APBNP 2016 untuk Sumbar.
Dari Suhemi jugalah Putu meminta fee sebesar Rp1 miliar kepada Suprapto. Namun Putu baru menerima uang Rp 500 juta.
[ald]