Berita

Net

Hukum

Metode Penyiksaan Masih Efektif Untuk Gali Pengakuan

MINGGU, 09 OKTOBER 2016 | 20:39 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Berbagai bentuk penyimpangan dalam proses peradilan terpidana mati kasus narkoba tidak pernah menjadi pertimbangan pemerintah untuk meninjau ulang pelaksanaan eksekusi. Apalagi, jika penyimpangan berkaitan dengan praktik penyiksaan dilakukan penyidik selama proses interogasi sebelum menetapkan status tersangka.

"Penyiksaan menjadi alat yang efektif untuk mendapatkan keterangan, meminta, bahkan memaksakan sebuah pengakuan," ujar ‎Direktur Advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bahrain dalam diskusi 'Evaluasi Publik Terhadap Kebijakan Pemerintah Jokowi Terkait Penghormatan atas Hak Hidup dan Hukuman Mati' di kantornya, Jalan Diponegoro, Jakarta (Minggu, 9/10).

Dia mencontohkan kasus yang menimpa warga Pakistan bernama Zulfiqar Ali. Di mana ditangkap pada 21 November 2004 dan didakwa atas kepemilikan 300 gram heroin. Pada 2005, Zulfiqar dijatuhi vonis mati yang kemudian dikukuhkan Mahkamah Agung tahun 2006.


"Dalam pengakuannya, selama diinterogasi Polres Bandara Soetta, dia disekap di sebuah rumah dan disiksa. Bahkan diancam akan dibunuh jika tidak mau menandatangani pengakuan. Sekarang dia hidup tanpa ginjal akibat dari penyiksaan itu," ungkap Bahrain.

Tidak hanya itu, Zainal Abidin, terpidana mati asal Indonesia yang dieksekusi pada April 2015 juga terindikasi mengalami penyiksaan.

"Zainal Abidin sempat memberikan keterangan di muka sidang bahwa dirinya terpaksa mengarang cerita dan BAP (berita acara pemeriksaan) karena mengalami siksaan," pungkas Bahrain. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya