Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) telah mengeksekusi mati 18 terpidana meski belum genap berjalan dua tahun. Kebijakan yang disebut sebagai perang melawan narkotika itu dilakukan karena Jokowi menganggap hukuman mati obat paling efektif dalam menanggulangi tingginya kejahatan itu di Indonesia.
Melalui hukuman mati, diharapkan ada efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika.
"Sialnya, data kuantitatif tentang korban kejahatan narkotika yang digunakan Presiden Jokowi ternyata bukan data ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan, melainkan statistik yang bersifat asumtif dan spekulatif," ujar Kepala Advokasi Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) Totok Yulianto dalam diskusi 'Evaluasi Publik Terhadap Kebijakan Pemerintah Jokowi Terkait Penghormatan atas Hak Hidup dan Hukuman Mati' di Kantor YLBHI, Jalan Dipobegoro, Jakarta (Minggu, 9/10).
Dia menambahkan, kebijakan hukuman mati justru lebih condong pada aspek politis untuk mendulang dukungan dari masyarakat, daripada upaya pemberantasan narkoba. Terlebih, masyarakat sudah terlanjur marah dan apatis terhadap situasi penegakan hukum di Indonesia.
"Apalagi kalau dibumbui dengan data yang hanya bersifat bombastis, namun tidak akurat," tandas Totok.
[wah]