Berita

Foto: Net

Bisnis

Jaman: OTT Di Belawan Bukan Terkait Dwelling Tme!

MINGGU, 09 OKTOBER 2016 | 10:38 WIB | LAPORAN:

Kabar operasi tangkap tangan (OTT) di Pelabuhan Belawan, belum lama ini, terkait dwelling time, dinilai salah kaprah.

"Kasus ini tidak ada kaitan sama sekali dengan dwelling time. Diulangi, tidak ada kaitan sama sekali dengan dwelling time," tegas Litbangsus Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman), Agust 'Qbon' Shalahuddin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/10).

Logikanya, jelas Qbon, lokasi penangkapan pelaku d terminal kargo umum (general cargo).


"Sejak kapan dwelling time bergeser dari terminal peti kemas ke terminal umum? Terus, barang yang terlibat berupa barang curah sedangkan dalam dunia dwelling time barang itu dimasukan ke dalam container/peti kemas, apapun barangnya," paparnya.

Untuk diingat pula, dwelling time berurusan dengan peti kemas impor, bukan barang antarpulau seperti di Belawan itu. Parahnya lagi, menurut dia, bukti yang disebut polisi sebagai uang pemerasan sebetulnya ongkos pelabuhan pemuatan (OPP).

"Kalau salah kaprah sudah akut begini, siap-siaplah semua orang di pelabuhan, mulai dari kelas teri sampai kelas tuna, ditangkapi polisi dengan tuduhan melakukan 'tindak pidana' dwelling time," ujarnya, mewanti-wanti.

Dia pun mengusulkan, agar salah kaprah ini tidak berlanjut dan memakan korban yang tidak perlu, Presiden Jokowi harus menugaskan penanganan dwelling time kepada pihak-pihak yang memiliki kompetensi terkait hal itu.

"Dwelling time (DT) itu bukan penyakit. Ia seperti gejala panas yang mengindikasikan adanya infeksi. Tidak cukup dengan hanya memberikan obat penurun panas," tuturnya, berumpama.

Menurut dia, orang seringkali salah mengartikan dwelling time. Merujuk defini World Bank, dwelling tim adalah lamanya waktu yang dihitung sejak peti kemas di pelabuhan sejak barang itu dibongkar dari kapal ke terminal sampai meninggalkan gerbang terminal setelah semua dokumen impor diselesaikan oleh kantor Bea Cukai.

Dari definisinya, dwelling time jelas bukan hanya sebatas proses bongkar muat dan pemindahan kontainer, tetapi juga mencakup proses pengurusan dokumen (clearance). Ada tiga bagian DT, yaitu pre-customs clearance, customs clearance dan post-customs clearance.

Jaman mencatat, awal tahun lalu, pre-customs memerlukan waktu sekitar tiga hari (60 persen), customs clearance kurang dari sehari (18 persen) dan post-customs clearance sekitar sehari (22 persen).[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya