Berita

Nadia Saphira/Net

Hukum

Nadia Nasehatin Hotman: Jangan Salah Tafsir, CCTV Jessica Sah

SABTU, 08 OKTOBER 2016 | 22:02 WIB | LAPORAN:

Pernyataan Hotman Paris Hutapea mengenai sah atau tidaknya alat bukti CCTV dalam perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang dikaitkan dengan Putusan MK Nomor 20/PUU_XIV/2016 tanggal 7 September 2016 dikritik advokad Nadia Saphira dari Kantor Pengacara Lucas & Partners.

Nadia menegaskan, kasus pembunuhan Mirna dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso jelas beda dengan perkara rekaman Setya Novanto. Hotman disuruh Nadia membaca Putusan MK Nomor 20/PUU_XIV/2016 tanggal 7 September 2016 secara menyeluruh supaya jelas. Sebab, putusan tersebut bertujuan membatasi dipergunakan informasi elektronik dan dokumen elektronik sebagai alat bukti dalam suatu perkara jika perolehannya melanggar hak asasi dan privasi seseorang.

"Jika suatu putusan dibaca sebagian saja, tentu akan menghasilkan penafsiran yang keliru dan sesatnya pemahaman hukum," kata Nadia di Jakarta, Sabtu (8/10).


Dia menerangkan, dasar permohonan uji materi Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto berawal dari rekaman pembicaraan yang dilakukan secara melawan hukum, melanggar privasi dan melanggar hak asasi seseorang. Namun, rekaman itu dijadikan alat bukti untuk mengkriminalisasi Novanto.

"Harap dicermati penjelasan Pasal 31ayat (1) UU 11/2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang secara garis besar mengatakan penyadapan adalah kegiatan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik," ujar mantan model ini.

Sedangkan, kata Nadia, dalam kasus pembunuhan Mirna di Cafe Olivier jelas sangat berbeda substansinya dengan perkara Novanto yang dijadikan sebagai rujukan oleh Hotman Paris. Karena menurut dia, CCTV di Cafe Olivier adalah bersifat publik sehingga tidak melanggar hak privasi maupun hak asasi siapa pun.

"Oleh karenanya, CCTV tersebut jelas merupakan alat bukti yang sah dan harus dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan oleh majelis hakim pada perkara pembunuhan Mirna," jelas dia.

Sebelumnya pengacara senior, Hotman Paris Hutapea mengeluarkan keterangan rilis bahwa merujuk Putusan MK Nomor 20/PUU_XIV/2016 tanggal 7 September 2016. Maka rekaman CCTV kasus Jessica menjadi tidak sah sebagai alat bukti, karena rekaman baru sah sebagai alat bukti apabila rekaman dibuat atas permintaan penegak hukum.

"Jadi, MK merubah isi Perundang-undangan, ternyata CCTV Cafe Olivier dibuat bukan atas permintaan penyidik. Maka sesuai putusan MK, CCTV Cafe Olivier tidak sah sebagai alat bukti. Tentu, tidak sah kesaksian dari para ahli (psikolog, ahli racun, ahli digital) yang memberikan kesaksian atas isi CCTV yang tidak sah," kata Hotman.

Bahkan, Hotman mengancam bakal membubarkan lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) jika majelis hakim yang memproses Jessica Kumala Wongso terdakwa pembunuhan Mirna jika tidak mematuhi Putusan MK. Karena, ada oknum Komisi Yudisial (KY) yang berpendapat Putusan MK bersifat final tapi tidak mengikat.

"Wah kalau Putusan MK tidak mengikat atau boleh tidak dipatuhi, maka bukankah sebaiknya MK harus dibubarin! Untuk apa kalau putusannya tidak mengikat," tandasnya. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya