Berita

Nadia Saphira/Net

Hukum

Nadia Nasehatin Hotman: Jangan Salah Tafsir, CCTV Jessica Sah

SABTU, 08 OKTOBER 2016 | 22:02 WIB | LAPORAN:

Pernyataan Hotman Paris Hutapea mengenai sah atau tidaknya alat bukti CCTV dalam perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang dikaitkan dengan Putusan MK Nomor 20/PUU_XIV/2016 tanggal 7 September 2016 dikritik advokad Nadia Saphira dari Kantor Pengacara Lucas & Partners.

Nadia menegaskan, kasus pembunuhan Mirna dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso jelas beda dengan perkara rekaman Setya Novanto. Hotman disuruh Nadia membaca Putusan MK Nomor 20/PUU_XIV/2016 tanggal 7 September 2016 secara menyeluruh supaya jelas. Sebab, putusan tersebut bertujuan membatasi dipergunakan informasi elektronik dan dokumen elektronik sebagai alat bukti dalam suatu perkara jika perolehannya melanggar hak asasi dan privasi seseorang.

"Jika suatu putusan dibaca sebagian saja, tentu akan menghasilkan penafsiran yang keliru dan sesatnya pemahaman hukum," kata Nadia di Jakarta, Sabtu (8/10).


Dia menerangkan, dasar permohonan uji materi Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto berawal dari rekaman pembicaraan yang dilakukan secara melawan hukum, melanggar privasi dan melanggar hak asasi seseorang. Namun, rekaman itu dijadikan alat bukti untuk mengkriminalisasi Novanto.

"Harap dicermati penjelasan Pasal 31ayat (1) UU 11/2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang secara garis besar mengatakan penyadapan adalah kegiatan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik," ujar mantan model ini.

Sedangkan, kata Nadia, dalam kasus pembunuhan Mirna di Cafe Olivier jelas sangat berbeda substansinya dengan perkara Novanto yang dijadikan sebagai rujukan oleh Hotman Paris. Karena menurut dia, CCTV di Cafe Olivier adalah bersifat publik sehingga tidak melanggar hak privasi maupun hak asasi siapa pun.

"Oleh karenanya, CCTV tersebut jelas merupakan alat bukti yang sah dan harus dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan oleh majelis hakim pada perkara pembunuhan Mirna," jelas dia.

Sebelumnya pengacara senior, Hotman Paris Hutapea mengeluarkan keterangan rilis bahwa merujuk Putusan MK Nomor 20/PUU_XIV/2016 tanggal 7 September 2016. Maka rekaman CCTV kasus Jessica menjadi tidak sah sebagai alat bukti, karena rekaman baru sah sebagai alat bukti apabila rekaman dibuat atas permintaan penegak hukum.

"Jadi, MK merubah isi Perundang-undangan, ternyata CCTV Cafe Olivier dibuat bukan atas permintaan penyidik. Maka sesuai putusan MK, CCTV Cafe Olivier tidak sah sebagai alat bukti. Tentu, tidak sah kesaksian dari para ahli (psikolog, ahli racun, ahli digital) yang memberikan kesaksian atas isi CCTV yang tidak sah," kata Hotman.

Bahkan, Hotman mengancam bakal membubarkan lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) jika majelis hakim yang memproses Jessica Kumala Wongso terdakwa pembunuhan Mirna jika tidak mematuhi Putusan MK. Karena, ada oknum Komisi Yudisial (KY) yang berpendapat Putusan MK bersifat final tapi tidak mengikat.

"Wah kalau Putusan MK tidak mengikat atau boleh tidak dipatuhi, maka bukankah sebaiknya MK harus dibubarin! Untuk apa kalau putusannya tidak mengikat," tandasnya. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya