Berita

Ahok/Net

Politik

Merasa Tidak Bersalah, Ahok Wajib Buktikan Lewat Jalur Hukum

JUMAT, 07 OKTOBER 2016 | 20:23 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Dugaan penodaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinilai sangat layak untuk diproses hukum. Dugaan itu telah menyinggung umat Islam dan ormas-ormas Islam. Jika dibiarkan, dikhawatirkan akan terulang di masa mendatang. Apalagi, banyak daerah yang juga akan melaksanakan pilkada.

"Saya telah mendengarkan kembali video itu. Seperti saran Ahok, saya juga mengulang beberapa kali khususnya pada menit yang disebutkan. Setelah sekian kali mendengar saya rasanya tetap menilai ada unsur penodaan," jelas mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Saleh Partaonan Daulay kepada redaksi di Jakarta, Jumat (7/10).

Perlu diketahui bahwa keimanan pada kitab suci Al-Quran adalah salah satu esensi utama dari aqidah Islam. Bahkan, iman dan percaya pada kitab-kitab suci khususnya Al-Quran termasuk dalam rukun Islam ketiga. Karena itu, orang dikatakan beriman jika dan hanya jika imannya kepada Allah sama kualitasnya dengan imannya kepada kitab suci Al-Quran.


"Karena itu, jika ada orang yang mengatakan bahwa Al-Quran berisi kebohongan atau membohongi umatnya maka itu tentu sangat menyinggung perasaan orang-orang yang mengimani dan mempercayainya. Wajar jika kemudian banyak reaksi yang muncul di tengah masyarakat," beber Saleh.

Selain itu, sikap defensif Ahok juga sangat disayangkan. Alih-alih meminta maaf, Ahok bahkan membela diri dengan memberikan penjelasan dan mengklaim dirinya tidak bersalah. Menurut Saleh, jika saja Ahok segera meminta maaf setelah melontarkan pernyataannya mungkin tidak akan muncul petisi dan juga pelaporan ke pihak kepolisian.

"Kalau tidak merasa bersalah, ya sebaiknya dibuktikan lewat jalur hukum saja. Ada Undang-Undang 1/1965 tentang Penodaan Agama yang bisa dijadikan sebagai rujukan," ujarnya.

Perlu juga diingat bahwa ulama dan para pendakwah memiliki tanggung jawab teologis dan sosiologis untuk mengingatkan umatnya. Karena itu, jika mereka menjelaskan isi kandungan Al-Quran termasuk kriteria memilih pemimpin itu bukanlah unsur Sara.

"Dan adalah tugas ulama dan penda'i untuk mengajak umat melaksanakan dan membumikan Al-Quran yang diimani umat Islam tersebut," beber Saleh.

Ditambahkannya bahwa semua pihak menginginkan pilkada di seluruh Indonesia berjalan damai. Karena itu, unsur-unsur yang bisa menyinggung dan menyakiti perasaan masyarakat harus dihindari.

"Ini merupakan kewajiban para kandidat kepala daerah, tidak terkecuali Ahok," tegas Saleh. [wah]

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

Airlangga: Negosiasi Tarif AS Terkait Board of Peace Gaza

Sabtu, 14 Februari 2026 | 21:47

Pengedar 15,5 Kg Ganja Diciduk di Parkiran Stasiun Tanah Abang

Sabtu, 14 Februari 2026 | 21:16

Dokumen Epstein Seret Nama Ahmed bin Sulayem, DP World Tunjuk Bos Baru

Sabtu, 14 Februari 2026 | 20:27

Tetap Jalan, Menko Pangan Jelaskan Skema MBG di Bulan Ramadan

Sabtu, 14 Februari 2026 | 19:52

Film Heartbreak Winter x Mordenbeu: Dari Cinta yang Retak Menuju Versi Terbaik Dirimu

Sabtu, 14 Februari 2026 | 18:53

BNI Siagakan Layanan Terbatas Saat Libur Imlek

Sabtu, 14 Februari 2026 | 18:49

PANFEST 2026 Ajang Konsolidasi Kuatkan Ekonomi Rakyat

Sabtu, 14 Februari 2026 | 18:17

Diluruskan, Ini Alasan Polisi Tidak Tahan Bahar bin Smith

Sabtu, 14 Februari 2026 | 17:43

PANFEST 2026 Hadirkan 12.000 Sajian Pangan Nusantara di Hutan Kota GBK

Sabtu, 14 Februari 2026 | 17:08

Roy Suryo Cs Minta Cabut Status Tersangka, Ini Kata Polda Metro

Sabtu, 14 Februari 2026 | 16:37

Selengkapnya