Berita

Ahok/Net

Politik

Merasa Tidak Bersalah, Ahok Wajib Buktikan Lewat Jalur Hukum

JUMAT, 07 OKTOBER 2016 | 20:23 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Dugaan penodaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinilai sangat layak untuk diproses hukum. Dugaan itu telah menyinggung umat Islam dan ormas-ormas Islam. Jika dibiarkan, dikhawatirkan akan terulang di masa mendatang. Apalagi, banyak daerah yang juga akan melaksanakan pilkada.

"Saya telah mendengarkan kembali video itu. Seperti saran Ahok, saya juga mengulang beberapa kali khususnya pada menit yang disebutkan. Setelah sekian kali mendengar saya rasanya tetap menilai ada unsur penodaan," jelas mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Saleh Partaonan Daulay kepada redaksi di Jakarta, Jumat (7/10).

Perlu diketahui bahwa keimanan pada kitab suci Al-Quran adalah salah satu esensi utama dari aqidah Islam. Bahkan, iman dan percaya pada kitab-kitab suci khususnya Al-Quran termasuk dalam rukun Islam ketiga. Karena itu, orang dikatakan beriman jika dan hanya jika imannya kepada Allah sama kualitasnya dengan imannya kepada kitab suci Al-Quran.


"Karena itu, jika ada orang yang mengatakan bahwa Al-Quran berisi kebohongan atau membohongi umatnya maka itu tentu sangat menyinggung perasaan orang-orang yang mengimani dan mempercayainya. Wajar jika kemudian banyak reaksi yang muncul di tengah masyarakat," beber Saleh.

Selain itu, sikap defensif Ahok juga sangat disayangkan. Alih-alih meminta maaf, Ahok bahkan membela diri dengan memberikan penjelasan dan mengklaim dirinya tidak bersalah. Menurut Saleh, jika saja Ahok segera meminta maaf setelah melontarkan pernyataannya mungkin tidak akan muncul petisi dan juga pelaporan ke pihak kepolisian.

"Kalau tidak merasa bersalah, ya sebaiknya dibuktikan lewat jalur hukum saja. Ada Undang-Undang 1/1965 tentang Penodaan Agama yang bisa dijadikan sebagai rujukan," ujarnya.

Perlu juga diingat bahwa ulama dan para pendakwah memiliki tanggung jawab teologis dan sosiologis untuk mengingatkan umatnya. Karena itu, jika mereka menjelaskan isi kandungan Al-Quran termasuk kriteria memilih pemimpin itu bukanlah unsur Sara.

"Dan adalah tugas ulama dan penda'i untuk mengajak umat melaksanakan dan membumikan Al-Quran yang diimani umat Islam tersebut," beber Saleh.

Ditambahkannya bahwa semua pihak menginginkan pilkada di seluruh Indonesia berjalan damai. Karena itu, unsur-unsur yang bisa menyinggung dan menyakiti perasaan masyarakat harus dihindari.

"Ini merupakan kewajiban para kandidat kepala daerah, tidak terkecuali Ahok," tegas Saleh. [wah]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

MAKI Heran KPK Tak Kunjung Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

Selasa, 13 Januari 2026 | 20:11

Keadilan pada Demokrasi yang Direnggut

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:54

Program MBG Tetap Harus Diperketat Meski Kasus Keracunan Menurun

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:51

Oegroseno: Polisi Tidak Bisa Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:48

Ketum PBMI Ngadep Menpora Persiapkan SEA Games Malaysia

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

Sekolah Rakyat Simbol Keadilan Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

110 Siswa Lemhannas Siap Digembleng Selama Lima Bulan

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:30

PBNU Bantah Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:08

Demokrat Tidak Ambil Pusing Sikap PDIP Tolak Pilkada Via DPRD

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:57

Amankan BBE-Uang, Ini 2 Kantor DJP yang Digeledah KPK

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:40

Selengkapnya