Berita

Foto: RM

Bisnis

BPJSTK Gandeng Perhimpunan Filantropi Indonesia Lindungi Pekerja Rentan

JUMAT, 07 OKTOBER 2016 | 18:12 WIB | LAPORAN:

BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Perhimpunan Filantropi Indonesia terkait Perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan melalui Gerakan Nasional Perlindungan Tenaga Kerja Rentan pada para pekerja sosial, relawan dan pekerja disabilitas.

"Karena perlindungan jaminan sosial sifatnya mandatory, tidak boleh ada pekerja yang ditinggalkan termasuk pekerja yang rentan," kata Direktur Utama BPJS TK Agus Susanto usai menandatangani Nota Kesepahaman  bersama dengan Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Filantropi Indonesia, Timotheus Lesmana Wanadjaja, dalam kegiatan Indonesia Philanthropy Festival (IPFest) 2016 di Jakarta Convention Center (JCC) Jumat (7/10).

Kerjasama itu diharapkan mendorong anggota Perhimpunan Filantropi Indonesia untuk berpartisipasi melindungi para pekerja rentan melalui program Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran). Hadir dalam acara itu Mensos Khofifah Indar Parawansa dan Meneg PPN/Ketua Bappenas Bambang Brodjonegoro.


Agus mengatakan, Gerakan Nasional Lingkaran adalah gagasan yang diinisiasi BPJS TK untuk memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Pekerja Rentan, melalui donasi masyarakat umum atau korporasi untuk pembayaran iuran program BPJSTK. Pekerja Rentan adalah pekerja BPU yang penghasilannya hanya cukup membiayai kehidupannya sehari-hari, sehingga membayar iuran program BPJSTK untuk perlindungan kecelakaan kerja, hari tua dan kematian belum menjadi prioritasnya.

Saat ini tercatat, ada 20 perusahaan yang memberikan donasi bagi pekerja rentan yang berjumlah 500 ribu pekerja. Waktu donasi bisa setahun atau setengah tahun dan pekerjanya pun ditetapkan sendiri sama donatur.

"GN Lingkaran hadir  memberi solusi perlindungan bagi Pekerja Rentan dengan melibatkan donasi dari masyarakat yang peduli atau organisasi seperti Perhimpunan Filantropi ini. Donasi ini tidak bersifat permanen, tapi mendukung persiapan para pekerja ini untuk lebih mandiri nantinya,” terangnya.

Agus menambahkan, GN Lingkaran dirancang dalam sistem elektronis berbasis web yang akuntabel dan transparan, sehingga menjadi alternatif bagi lembaga filantropi menyalurkan donasinya secara tepat sasaran.

Nota Kesepahaman ini mengatur tentang perlindungan yang akan diberikan bagivpara pekerja yang tergabung sebagai anggota atau Jaringan dari Badan Pengurus Perhimpunan Filantropi Indonesia. Perlindungan untuk pekerja sosial, relawan dan pekerja Disabilitas ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKm).

"BPJSTK akan memberikan informasi dan edukasi kepada para pekerja anggota atau jaringan dari Perhimpunan Filantropi ini," tambah Agus.

Selain itu, para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan menderita cacat tetap juga berhak atas program JKK-Return to Work (RTW) yang diselenggarakan oleh BPJSTK. Hal ini akan menjamin hak pekerja yang mengalami cacat tetap untuk bisa terus memiliki penghasilan dengan keterampilan baru. Pekerja akan diberikan pelatihan keterampilan agar dapat mandiri dan meningkatkan kualitas hidupnya.

"BPJSTK dan Perhimpunan Filantropis Indonesia memiliki semangat yang sama mencari solusi atas permasalahan sosial khususnya terkait pekerja Indonesia. Semoga dengan kerjasama yang dijalin ini, perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia dapat segera dicapai,” tandasnya. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya