Berita

Jaya Suprana/Net

Jaya Suprana

Peradaban Tinggi Umat Islam Indonesia

JUMAT, 07 OKTOBER 2016 | 08:53 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

KETIKA berkunjung ke Kepulauan Seribu, Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama melontarkan perkataan yang melecehkan Al-Qur’an sebagai kitab suci umat Islam.  Ahok mengatakan bahwa Alquran surat Al Maidah ayat 51 sebagai kitab yang membodohi Umat Islam. Kalau Bapak ibu ga bisa pilih saya, karena dibohongin dengan surat Al Maidah 51, macem macem itu. Kalo bapak ibu merasa ga milih neh karena saya takut neraka,dibodohin gitu ya gapapa” demikian ujar Ahok yang diunggah ke Youtube.  

Pernyataan Ahok ini langsung menuai kecaman keras dari umat Islam di Indonesia. Misalnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Selatan (Sumsel) melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok ke polisi terkait dugaan melecehkan Alquran dan melakukan penistaan agama. Laporan tersebut disampaikan anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Sumsel, Yogi Vitagora. Menurut Yogi, MUI Sumsel menyayangkan pernyataan Ahok dengan mengutip maksud Surat Al Maidah ayat 51 kepada warga Jakarta beberapa waktu lalu. "Kami sesalkan sikap pejabat negara yang sewenang-wenang dan cenderung salah menafsirkan ayat Alquran," ungkap Yogi saat melapor ke SPKT Polda Sumsel, Kamis (6/10).

MUI Sumsel juga berencana menggelar aksi turun ke jalan untuk menuntut Ahok mencabut perkataannya dan meminta naaf langsung kepada umat Islam.  Laporan MUI Sumsel diterima polisi dengan bukti lapor Nomor : STTLP/746/X/2016/SPKT. Ahok terancam dikenakan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama junto Pasal 310-311 KUHP tentang pencemaran nama baik agama serta Pasal 27 dan 28 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).  


Di sisi lain, para pengacara yang tergabung di kelompok Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) bersama Novel Bakmumin datang Bareskrim Polri. Mereka melaporkan Gubernur Jakarta Tjahja Basuki Purnama (Ahok) atas tuduhan penghujatan agama. . Merespon pelecehan tersebut, netizen menggalang petisi berjudul "AHOK! JANGAN LECEHKAN AYAT AL QUR'AN". Reaksi amarah memang bermunculan dari berbagai penjuru, namun syukur-alhamdullilah tidak terdengar berita tentang reaksi kekerasan.

Menghadapi kasus penghinaan agama di Pulau Seribu saya teringat pada kasus penghinaan agama di Paris. Di tengah suasana perayaan tahun baru 2015 , Majalah satir Charlie Hebdo yang bermarkas di Paris sempat mempublikasikan kartun yang dianggap menghina Nabi Muhammad S.A.W. Maka pada 7 Januari 2015, sekitar pukul 11:00 waktu setempar, tiga pria menggunakan masker melakukan penyerangan di kantor pusat majalah satir Perancis Charlie Hebdo di Paris. Laporan awal menyebutkan bahwa 12 orang tewas dan 10 orang terluka dalam serangan ini. Pria bersenjata memasuki gedung dan mulai menembak dengan senjata otomatis, dilaporkan sekitar 50 tembakan telah dilakukan. Insiden ini merupakan serangan dengan alasan penghinaan agama yang paling mematikan di Paris.  

Sebagai seorang warga negara Indonesia, saya merasa bangga atas sikap dan perilaku umat Islam seBangsa dan seTanah Air dalam menghadapi angkara murka penghinaan terhadap Kitab Suci Islam. Saya merasa bangga akibat menyaksikan, mendengar dan merasakan betapa umat Islam di Indonesia membuktikan diri mereka memiliki peradaban yang tinggi. Jelas terbukti pada kenyataan bahwa umat Islam di Indonesia jauh lebih beradab ketimbang mereka yang menyerbu kantor redaksi Charlie Hebdo di Paris dan membinasakan belasan sesama manusia secara biadab. Umat Islam di Indonesia mau dan mampu menahan amarah mereka demi menghindari kekerasan dan secara adil dan beradab menempuh jalur hukum demi menggugat pihak yang menghina Alquran.

Setetes darah pun tidak tertumpah akibat kasus penghinaan Alquran di Pulau Seribu.

Seharusnya , kini seluruh dunia berpaling ke Indonesia untuk belajar dari umat Islam Indonesia tentang bagaimana secara beradab menjunjung tinggi pilar kerukunan agama selaras dengan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Alangkah indahnya kehidupan di planet bumi, apabila umat manusia berkenan senantiasa bersikap dan berperilaku adil dan beradab tanpa kekerasan seperti umat Islam di Indonesia.


Penulis adalah murid Gus Dur dalam mempelajari makna kerukunan antar umat beragama





Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

IPW Dinilai Tidak Netral soal Evaluasi Pelaku Tambang Nikel

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:47

Megawati Kirim Bunga Buat HUT Gerindra sebagai Tanda Persahabatan

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:33

Tiga Petinggi PN Depok dan Dua Pimpinan PT Karabha Digdaya Resmi jadi Tersangka

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:13

Reaksi Menkeu Purbaya Ada Anak Buah Punya Safe House Barang Korupsi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:37

Gerindra Sebar Bibit Pohon Simbol Keberlanjutan Perjuangan

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:25

Gus Yusuf Kembali ke Dunia Pesantren Usai Mundur dari PKB

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:15

Bahlil Siap Direshuffle Prabowo Asal Ada Syaratnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:12

Dasco Jaga Kenegarawanan Prabowo dari Ambisi Jokowi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:05

PDIP Tak Masalah PAN dan PKB Dukung Prabowo Dua Periode

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:53

KPK Dikabarkan Sudah Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:29

Selengkapnya