Berita

Darmizal/Net

Wawancara

WAWANCARA

Darmizal: Meskipun Ruhut Dan Hayono Senior, Kalau Salah Tetap Harus Diberikan Sanksi

KAMIS, 06 OKTOBER 2016 | 09:20 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Pengawas (Komwas) Partai Demokrat memasti­kan memproses Ruhut Sitompul dan Hayono Isman atas dugaan pelanggaran kode etik. Meskipun keduanya ab­sen dalam penggilan pertama, Komwas sudah menyiapkan pemanggilan berikutnya.
 
Kapan pemanggilan kedua akan dilakukan dan apa sanksi yang akan dijatuhkan kepada Ruhut dan Hayono Isman? Berikut wawancara Rakyat Merdeka den­gan Wakil Ketua Komwas Partai Demokrat, Darmizal:

Setelah mangkir, apa sudah dijadwalkan pemanggilan yang kedua untuk Ruhut dan Hayono?
Khusus untuk Ruhut dan Mas Hayono sekarang kami Komisi Pengawas sedang mempersiap­kan surat untuk mengundang mereka. Kami ingin mendengar langsung klarifikasi atas keteta­pan hati mereka untuk mendu­kung pihak lain.

Khusus untuk Ruhut dan Mas Hayono sekarang kami Komisi Pengawas sedang mempersiap­kan surat untuk mengundang mereka. Kami ingin mendengar langsung klarifikasi atas keteta­pan hati mereka untuk mendu­kung pihak lain.

Bukankah hak setiap kader menentukan pilihan politiknya, termasuk di DKI Jakarta ini?
Aturan yang ada di AD/ ART serta PO (peraturan organisa­si) Partai Demokrat tidaklah ada peluang bagi kader untuk melakukan satu kegiatan di luar ketentuan yang sudah berlaku. Selain itu sudah menjadi aturan yang sangat teknis, sebetulnya ini juga dari norma dan fatsun yang berlaku.

Memang AD/ART partai mengatur secara gamblang soal itu?

Katakanlah tidak ada diatur secara tegas di dalam AD/ ART serta PO. Tetapi fatsun politik kita yang harus bersikap mono­loyalitas harus menjadi anutan, panutan, harus dijalankan. Kita bisa lihat contoh bagaimana to­koh lain ketika dia merasa tidak segaris lagi dengan partainya. Dia dengan sikap gentleman menyatakan keluar dari partai itu dengan segala risikonya. Tidak boleh setengah-setengah.

Kalau sudah tahu melang­gar dan merugikan partai, kenapa tidak langsung dipecat saja?
Nah ini, Partai Demokrat tentu punya mekanisme di dalam men­jalankan etika dan aturan-aturan yang sudah berlaku itu. Maka tadinya kami masih berpikir ada hal-hal yang bersifat praduga tidak bersalah. Karena mungkin mereka tempo hari menetapkan pilihan sementara, karena par­tai Demokrat waktu itu belum menetapkan siapa yang akan diusung. Kami berharap mer­eka itu menyadari setelah partai Demokrat mengusung secara terbuka, bahkan mendaftarkan ke KPU, mereka pindah sesuai aturan yang ada di partai. Tapi ternyata tidak. Dan kita panggil, mereka tidak datang.

Sampai berapa kali Komwas menunggu kedatangan ked­uanya?
Semua yang berlaku itu adalah panggilan pertama, panggilan kedua. Kalau panggilan kedua tidak datang juga, kita akan ber­dasarkan data-data yang ada kita tetap akan sidang, kemudian kita terbitkan rekomendasi. Mudah-mudahan mereka segera hadir untuk memenuhi hak mereka, untuk memberikan klarifikasi kepada sidang Komisi Pengawas Partai Demokrat.

Berarti kalau keduanya tetap tidak datang juga, ada peluang bakal dipecat dari partai?
Itu akan menjadi rekomendasi yang diterbitkan oleh Komisi Pengawas Partai Demokrat. Rekomendasinya nanti, apakah hukuman berat, sedang atau hukuman peringatan itu tergan­tung dari bobot persoalan yang dihadapi berdasarkan data-data yang ada, kalau mereka tidak ada (tidak hadir). Kalau mereka ada tentu berdasarkan klarifikasi yang mereka sampaikan.

Terakhir, catatan penting anda terkait kasus ini?
Siapapun yang dipandang ber­buat salah, yang mendapat lapo­ran atas sebuah kesalahan, atau sebuah perlawanan terhadap partai, maka Komwas berada di garda terdepan. Meskipun Hayono dan Ruhut kader senior. ***


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya