Berita

Darmizal/Net

Wawancara

WAWANCARA

Darmizal: Meskipun Ruhut Dan Hayono Senior, Kalau Salah Tetap Harus Diberikan Sanksi

KAMIS, 06 OKTOBER 2016 | 09:20 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Pengawas (Komwas) Partai Demokrat memasti­kan memproses Ruhut Sitompul dan Hayono Isman atas dugaan pelanggaran kode etik. Meskipun keduanya ab­sen dalam penggilan pertama, Komwas sudah menyiapkan pemanggilan berikutnya.
 
Kapan pemanggilan kedua akan dilakukan dan apa sanksi yang akan dijatuhkan kepada Ruhut dan Hayono Isman? Berikut wawancara Rakyat Merdeka den­gan Wakil Ketua Komwas Partai Demokrat, Darmizal:

Setelah mangkir, apa sudah dijadwalkan pemanggilan yang kedua untuk Ruhut dan Hayono?
Khusus untuk Ruhut dan Mas Hayono sekarang kami Komisi Pengawas sedang mempersiap­kan surat untuk mengundang mereka. Kami ingin mendengar langsung klarifikasi atas keteta­pan hati mereka untuk mendu­kung pihak lain.

Khusus untuk Ruhut dan Mas Hayono sekarang kami Komisi Pengawas sedang mempersiap­kan surat untuk mengundang mereka. Kami ingin mendengar langsung klarifikasi atas keteta­pan hati mereka untuk mendu­kung pihak lain.

Bukankah hak setiap kader menentukan pilihan politiknya, termasuk di DKI Jakarta ini?
Aturan yang ada di AD/ ART serta PO (peraturan organisa­si) Partai Demokrat tidaklah ada peluang bagi kader untuk melakukan satu kegiatan di luar ketentuan yang sudah berlaku. Selain itu sudah menjadi aturan yang sangat teknis, sebetulnya ini juga dari norma dan fatsun yang berlaku.

Memang AD/ART partai mengatur secara gamblang soal itu?

Katakanlah tidak ada diatur secara tegas di dalam AD/ ART serta PO. Tetapi fatsun politik kita yang harus bersikap mono­loyalitas harus menjadi anutan, panutan, harus dijalankan. Kita bisa lihat contoh bagaimana to­koh lain ketika dia merasa tidak segaris lagi dengan partainya. Dia dengan sikap gentleman menyatakan keluar dari partai itu dengan segala risikonya. Tidak boleh setengah-setengah.

Kalau sudah tahu melang­gar dan merugikan partai, kenapa tidak langsung dipecat saja?
Nah ini, Partai Demokrat tentu punya mekanisme di dalam men­jalankan etika dan aturan-aturan yang sudah berlaku itu. Maka tadinya kami masih berpikir ada hal-hal yang bersifat praduga tidak bersalah. Karena mungkin mereka tempo hari menetapkan pilihan sementara, karena par­tai Demokrat waktu itu belum menetapkan siapa yang akan diusung. Kami berharap mer­eka itu menyadari setelah partai Demokrat mengusung secara terbuka, bahkan mendaftarkan ke KPU, mereka pindah sesuai aturan yang ada di partai. Tapi ternyata tidak. Dan kita panggil, mereka tidak datang.

Sampai berapa kali Komwas menunggu kedatangan ked­uanya?
Semua yang berlaku itu adalah panggilan pertama, panggilan kedua. Kalau panggilan kedua tidak datang juga, kita akan ber­dasarkan data-data yang ada kita tetap akan sidang, kemudian kita terbitkan rekomendasi. Mudah-mudahan mereka segera hadir untuk memenuhi hak mereka, untuk memberikan klarifikasi kepada sidang Komisi Pengawas Partai Demokrat.

Berarti kalau keduanya tetap tidak datang juga, ada peluang bakal dipecat dari partai?
Itu akan menjadi rekomendasi yang diterbitkan oleh Komisi Pengawas Partai Demokrat. Rekomendasinya nanti, apakah hukuman berat, sedang atau hukuman peringatan itu tergan­tung dari bobot persoalan yang dihadapi berdasarkan data-data yang ada, kalau mereka tidak ada (tidak hadir). Kalau mereka ada tentu berdasarkan klarifikasi yang mereka sampaikan.

Terakhir, catatan penting anda terkait kasus ini?
Siapapun yang dipandang ber­buat salah, yang mendapat lapo­ran atas sebuah kesalahan, atau sebuah perlawanan terhadap partai, maka Komwas berada di garda terdepan. Meskipun Hayono dan Ruhut kader senior. ***


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya