Berita

Politik

Pengamat: Keistimewaan DIY Tak Usah Diperdebatkan!

KAMIS, 06 OKTOBER 2016 | 08:48 WIB | LAPORAN:

Meskipun berbentuk negara kesatuan, konstitusi Indonesia juga mengakui keberadaan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa seperti Yogyakarta.

Keistimewaan tersebut tidak serta merta diperoleh tanpa alasan konstitusional dan historis. Sebelum RI berdiri, sudah memiliki pemerintahannya sendiri sebagaimana disebut dalam pasal 18 UUD 1945, sebelum amandemen,

Yogyakarta kemudian ditetapkan sebagai Daerah Istimewa (DIY) yang setara dengan daerah tingkat I (provinsi). Berdasarkan pasal 4 ayat (1) UU 3/1950, DIY mendapat kewenangan untuk mengurus beberapa hal dalam rumah tangganya sendiri, salah satu di antaranya bidang keagrariaan atau pertanahan.


Pengamat hukum agraria dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Sri Setiyaji berpendapat, jika dilihat dari perspektif hukum khususnya UU 13/2012 Tentang Keistimewaan, tidak ada satu pasalpun yang kontra normal atau antinomi atau bertabrakan dengan UU-nya sendiri.

"Artinya, bahwa UU 13/12 memberikan sepenuhnya dalam bidang pertanahan, itu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang," kata Sri Setiyaji dalam diskusi "Eksistensi dan Kedudukan Tanah Kesultanan dan Tanah Kadipaten Pasca Pemberlakuan UU No. 13 Tahun 2013 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta” dalam rilisnya.

Selain itu dari segi UU Pertanahan Agraria (UUPA), salah satunya asas yang dikuasai negara adalah tanah Pakualam dan tanah Kesultanan itu bukan bagian dari tanah swatantra.

"Kalau  negara memberikan sebagian kepada daerah swatantra, disitu ada persoalan, tapi disini Yogyakata tidak termasuk dalam daerah swatantra, sehingga hak yang dimiliki itu ada sebelum proklamasi," paparnya.

Sementara itu, pengamat hukum agraria dari Universitas Gajah Mada, Suyitno mengemukakan tanah kesultanan sampai saat ini dinilai masih banyak yang digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Luas pastinya lahan yang dimiliki kesultanan masih belum diketahui dengan pasti.

"Sekarang kan yang dibicarakan itu soal sejarah dan faktanya seperti apa. Sultan itu kan maksudnya menata untuk rakyat dan mewujudkan apa yang menjadi kesejahteraan masyarakat," katanya.[wid]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Jutaan Orang Tak Sadar Terkena Diabetes

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:17

Kejati Sumut Lepaskan Tersangka Penadahan Laptop

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:00

Sektor Energi Indonesia Siap Menggebrak Melalui Biodisel 50 Persen dan PLTN

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:35

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

Pasal Pembuka, Pasal Pengunci

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:21

Eggi Sudjana Perburuk Citra Aktivis Islam

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:19

Pratikno dan Jokowi Harus Dihadirkan di Sidang Sengketa Ijazah KIP

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:03

Dugaan Pengeluaran Barang Ilegal di Cileungsi Rugikan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:45

Eggi Sudjana Konsisten Meyakini Jokowi Tak Punya Ijazah Asli

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:15

Selengkapnya