15 Mei 2013, Gubernur DKI Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo melantik Walikota Jakarta Selatan, Syamsuddin Noor, di Setu Babakan, Jakarta Selatan.
Drs. Syamsuddin Noor M.Si putera Betawi asli merintis karier pegawai negeri sipil mulai dari Sekretaris Kelurahan Gandaria Utara (1988-1991), Kaur Pemeritahan Kec. Kebayoran Baru (1991-1992), Sekwilcam Kec. Kebayoran Baru (1992-2000), Wakil Camat Kebayoran Baru (2000-2001), Camat Jagakarsa (2001-2005), Camat Kebayoran Baru (2005-2007), Kepala Bagian Keuangan (2007-2008), Plt. Kepala Bagian Administrasi Wilayah (2008-2009), Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jaksel (2008-2009), Asisten Pemerintahan Jaksel (2009-2010), Plt. Asisten Pembangunan dan LH Jaksel (2009-2010), Sekretaris Kota Jakarta Selatan (2010-2012), Wakil Walikota Jakarta Selatan (2012-14 Mei 2013) baru kemudian sejak 15 Mei 2013, dilantik menjadi Walikota Jakarta Selatan.
10 Agustus 2015 /21: 35 WIB, Deti Mega dari Suara Pembaruan menampilkan sebuah berita dengan judul: "Walikota Jakarta Selatan Dipecat, Basuki: Orangnya Terlalu Baik." Agar tidak keliru tulis, maka berita tersebut saya copy-paste secara utuh sebagai berikut:
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama memecat Walikota Jakarta Selatan, Syamsuddin Noor. Hal tersebut dilakukan karena Syamsuddin dinilai terlalu baik dan kurang tegas.
"Iya (dipecat). Orangnya terlalu baik. Ya sudah distafkan saja. Saya juga tidak bisa menolong orang baik karena Jakarta tidak bisa dibenahi," ujar Basuki di Balai Kota, Senin (10/8).
Alasan pemecatan Syamsuddin, kata Basuki, dikarenakan pihaknya beberapa kali memintanya supaya para lurah menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL). Namun sayangnya, hal tersebut tidak dituruti.
"Kalau kamu orang baik, terlalu baik sama orang, tidak tegas kerja, mau tidak mau ‎saya ganti dengan orang yang mau kerja janjinya. Tapi kalau dia tidak mau kerja, ya saya stafkan lagi," tegasnya. Sedianya, Syamsuddin diberhentikan berbarengan dengan pelantikan beberapa pejabat eselon II pada, Jumat (7/8) lalu.
Namun, hal itu tidak dilakukan karena belum ada surat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Rencananya, Syamsuddin akan digantikan oleh wakillnya, yakni Tri Kurniadi.
13 September 2016 / 12:07 WIB, Ilham Wibowo dari
Metronews.com memberitakan bahwa Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan akan melanyangkan Surat Peringatan ketiga atau SP3 kepada warga di permukiman Bukit Duri, Jakarta Selatan.
SP3 akan dilayangkan kepada warga hari ini. Wali Kota Jaksel Tri Kurniadi meminta warga yang masih bertahan segera mengosongkan lokasi penertiban. Pembongkaran bangunan yang masuk dalam trase penertiban bertujuan untuk normalisasi Kali Ciliwung.
"Tetap kita bongkar, sudah kita sosialisasikan. Kalau (warga) sudah bubar langsung kita bongkar," kata Tri kepada Metrotvnews.com, Selasa (13/9/2016).
Menurut Tri, banyak warga paham niat pemprov. Warga berinisiatif membongkar sendiri bangunan rumah mereka. Tapi, tambah dia, ada sedikit warga yang masih ngotot bertahan. Tri memastikan, penertiban jalan terus meski Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengimbau penggusuran ditunda. Menurutnya, selama tak ada perintah resmi untuk dihentikan, ia menyebut SP3 akan diberikan serta disusul terbitnya Surat Perintah Bongkar (SPB) sehari setelahnya atau pada Rabu 14 September.
"Kan itu cuma imbauan. Lagi pula ini proyek pemerintah pusat dalam rangka pengendalian banjir. Kami hanya menjalankan," ucapnya.
Majelis hakim PN Jakpus meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama dan Tri Kurniadi menghadiri proses mediasi sidang class action warga Bukit Duri, Jakarta Selatan. Menurut Ketua Majelis Hakim Didik Riyono Putro, Ahok dan Tri mesti menghargai upaya hukum warga Bukit Duri. Senin, 26 September 2016 | 19:29 WIB, dengan judul "Ahok Sebut Penggusuran Bukit Duri Ditunda karena Ada Warga yang Punya Sertifikat,"
Kompas.Com memberitakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menunda penggusuran permukiman warga di bantaran Kali Ciliwung di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.
Menurut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, penundaan penggusuran ini dikarenakan adanya warga yang memiliki sertifikat hak milik atas rumah dan lahan yang mereka tempati di sana.
Kami tunggu karena ada sebelas yang hak milik ternyata," kata Basuki di Balai Kota, Senin (26/9/2016). Menurut pria yang biasa disapa Ahok ini, pihaknya akan menyelesaikan masalah ini melalui konsinyasi di pengadilan. Setelah konsinyasi, kata dia, eksekusi pembongkaran akan dilakukan. Rabu, 28 September 2015 / 7: 00, eksekusi pembongkaran bangunan di RW 9,10,11,12 Bukit Duri mulai dilaksanakan. [***]
Penulis adalah pemrihatin nasib rakyat tergusur.