Berita

Politik

KPU Gandeng KPI Kawal Pilkada Serentak 2017

KAMIS, 06 OKTOBER 2016 | 07:45 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memerlukan kerja sama dan peran serta dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk pengaturan pelaksanaan pemberitaan dan penyiaran Pilkada Serentak 2017.

Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menghimbau agar KPI baik di tingkat pusat dan daerah juga turut serta mendorong agar lembaga penyiaran elektronik untuk dapat turut serta dalam pengawalan proses pelaksanaan tahapan Pilkada dengan memberikan porsi yang besar dalam penyiaran dan pemberitaan Pilkada.

"Jangan sampai ada media elektronik yang tidak memberikan porsi yang besar terhadap (penyiaran dan pemberitaan) pilkada," ujar Ferry di hadapan para pimpinan KPI Pusat dan KPI Daerah saat hadir sebagai pembicara pada rapat Pimpinan KPI seluruh Indonesia, di Hotel Sartika Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/10).


Ferry menekankan bahwa prinsip utama yang harus dipatuhi oleh semua pihak dalam konteks pemberitaan dan penyiaran oleh media masa, baik cetak maupun elektronik ialah keadilan dan keberimbangan.

Namun begitu, Ferry mengatakan bahwa KPU menyadari terdapat wilayah-wilayah yang tidak dapat dimasuki apabila terdapat permasalahan ketidakberimbangan pemberitaan dan penyiaran.

"Kami tidak akan masuk ke ranah media elektronik, apabila terdapat masalah (ketidakberimbangan), itu adalah wilayah KPI, wilayah KPU adalah pasangan calon, tim kampanye atau partai politik," terangnya.

Ferry juga menyebutkan bahwa hal lain yang butuh mendapat pengawalan dan pencermatan terkait aktivitas kampanye ialah kemungkinan penayangan di luar iklan yang telah didesain oleh KPU.

Dia menjelaskan bahwa penayangan iklan di media masa itu dilakukan oleh KPU dan dilaksanakan dalam rentang waktu 14 hari sebelum masa tenang menjelang hari pemungutan suara. KPU menetapkan Pilkada Serentak 2017 pada 15 Februari 2017.

"Ketika ada pasangan calon, tim kampanye yang melakukan aktivitas iklan di TV, radio ataupun media elektronik lainnya, maka kena jerat pidana," tukas Ferry. [rus]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Jutaan Orang Tak Sadar Terkena Diabetes

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:17

Kejati Sumut Lepaskan Tersangka Penadahan Laptop

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:00

Sektor Energi Indonesia Siap Menggebrak Melalui Biodisel 50 Persen dan PLTN

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:35

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

Pasal Pembuka, Pasal Pengunci

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:21

Eggi Sudjana Perburuk Citra Aktivis Islam

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:19

Pratikno dan Jokowi Harus Dihadirkan di Sidang Sengketa Ijazah KIP

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:03

Dugaan Pengeluaran Barang Ilegal di Cileungsi Rugikan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:45

Eggi Sudjana Konsisten Meyakini Jokowi Tak Punya Ijazah Asli

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:15

Selengkapnya