Berita

Bisnis

Sstt.. XL Jual Kartu Perdana Bodong?

RABU, 05 OKTOBER 2016 | 21:20 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Perusahaan Provider, PT XL Axiata dituding melakukan penipuan terhadap konsumen. Yakni, menjual kartu perdana yang telah aktif sebelum digunakan dan memberikan kuota kosong alias bodong, tidak sesuai dengan yang dipromosikan.

Sekjen Indonesia Telecommnucations User Group (IDTUG) Muhamad Jumadi mengungkapkan, kartu perdana XL SP Combo Extra 12 dan 19 gigabyte (GB) yang beredar di pasaran pada Juni, Juli dan Agustus sudah dalam keadaan terdaftar.   

"Registrasi kartu perdana wajib dilakukan oleh penjual di outlet resmi yang sudah terdaftar di penyelenggara layanan telekomunikasi dan memiliki ID. Artinya pelanggan yang melakukan registrasi di outlet resmi, bukan diaktifkan oleh operator XL dengan cara backdoor," ujar Jumadi kemarin.


Tak hanya itu, Jumadi menyebut dalam produk yang dikeluarkan XL Axiata lebih banyak merugikan konsumen. Pertama, perdana sudah aktif sehingga mengurangi masa berlaku atau bahkan kadaluarsa ketika digunakan. Kedua, tidak ditemukan kuota seperti yang ditawarkan, alias bodong pada sebagian besar Perdana SP Combo Extra 12 dan 19 GB.

Jumadi mensinyalir kebohongan ini dilakukan XL Axiata untuk mendongkrak saham perusahaan yang belakang ini terjun bebas. Berdasarkan diagram statistik Bloomberg pada Senen (5/9), saham XL Axiata dengan kode EXCL nangkring di angka Rp 2.840 per lembar.

Dia mengatakan, yang dilakukan XL melanggar Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/M.Kominfo/10/2005 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi dan surat edaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) perihal Pelaksanaan Registrasi Pelanggan Pra Bayar.

"Kami minta Kementerian Telekomunikasi dan Informatika dan BRTI memanggil dan menindaktegas PT XL Axiata untuk mempertanggungjawabkan tindakannya," pintanya.

General Manager Corporate Communication XL Tri Wahyuningsih menilai penilaian atas manupulasi revenue untuk mendongkrak saham perusahaan tidak benar. "Kalau itu saya bisa bilang tidak benar. Penilaian seperti itu spekulasi sekali, itu tidak benar. Lagian kan nggak ada kaitannya perdana sama saham," ujar Tri.

Soal kuota bodong, Tri mengatakan, pihaknya terus mengkroscek distribusi dari hulu hingga hilir. Sekalipun ditemukan perdana dengan kuota tidak sesuai yang ditawarkan, menurutnya itu kesalahan teknis.

Tri sepakat semua provider harus patuh pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/M.Kominfo/10/2005 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Namun pihaknya tidak bisa menjamin kejadian di lapangan.

"Misalnya ada masyarakat beli perdana, trus dia minta tolong diregistrasikan ke counter pas dia beli. Otomatis yang jual kan nolong," pungkasnya. [***]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya